SPJ DBH-CHT Bisa Jadi Pintu Masuk Kejaksaan



LANGKAH Kejaksaan Tinggi NTB yang meminta pertanggungjawaban 10 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemprov NTB atas penggunaan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau) merupakan langkah positif guna mengungkap arah penggunaan DBH-CHT. Sekecil apapun, DBH-CHT harus bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi, DBH-CHT yang dikelola NTB, mencapai Rp 200 miliar.

Di Pemprov NTB tercatat ada 10 SKPD yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan DBH-CHT itu terdiri dari tiga badan, dua biro dan lima dinas. Seluruh satker ini mengelola dana Rp 35 miliar setelah dibagi dengan daerah penghasil cukai tembakau, Lombok Timur dan Lombok Tengah. Hajatannya untuk peningkatan kesejahteraan petani tembakau, sekaligus pengelolaan sektor lain berhubungan dengan dampak rokok.

SKPD itu diantaranya, Dinas Perkebunan sebagai instansi teknis yang paling berhak mengelola dana tersebut. Di luar instansi ini, sembilan SKPD yang di luar domain urusan tembakau diantaranya,  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dikes), Dinas Koperasi (Diskop), Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), tiga instansi setingkat badan, Bappeda, Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh), serta Badan Lingkungan Hidup (BLH). Sedangkan dua biro lainnya di Setda Provinsi NTB, Biro Keuangan dan Biro Perekonomian.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Pemprov NTB menerima dana sebesar itu, kemudian didistribusikan ke 10 SKPD tersebut agar dipergunakan sesuai juklak juknis yang dibuat Gubernur NTB ketika itu, sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dimana dalam Pergub Tahun 2010 itu, petunjuk penggunaan secara umum diantaranya, peningkatan kesejahteraan petani tembakau, antisipasi dampak negatif tembakau, irigasi, kesehatan, lingkungan.

Kalau dilihat dari nama SKPD yang mengelola DBH-CHT merujuk pada juklak juknis penggunaan dana itu, ada SKPD yang sebetulnya tidak relevan atau tidak berkorelasi langsung dengan dengan sektor yang bisa dibiayai dari DBH-CHT. Oleh karena itu, langkah Kejaksaan yang meminta SPJ (Surat Pertanggungjawaban) 10 SKPD pengelola DBH-CHT, sudah tepat.

Kalau memang DHC-CHT telah didistribusikan atau dimanfaatkan sesuai peruntukan pada juklak dan juknis, tentu tidak akan membutuhkan waktu lama bagi 10 SKPD untuk menyerahkan SPJ kepada Kejaksaan. SPJ ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi korps Adiyaksa untuk mengungkap fakta manakala ada SKPD yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan DBH-CHT.

Selama ini cukup sering kita menyaksikan unjuk rasa para petani tembakau yang kerap menyuarakan tuntutan kesejahteraan. Kondisi ini cukup kontras dengan besarnya DBH-CHT yang dikelola 10 SKPD itu. (*)

Komentar