LANGKAH
Kejaksaan Tinggi NTB yang meminta pertanggungjawaban 10 SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) lingkup Pemprov NTB atas penggunaan DBH-CHT (Dana Bagi Hasil-Cukai
Hasil Tembakau) merupakan langkah positif guna mengungkap arah penggunaan
DBH-CHT. Sekecil apapun, DBH-CHT harus bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi,
DBH-CHT yang dikelola NTB, mencapai Rp 200 miliar.
Di
Pemprov NTB tercatat ada 10 SKPD yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan
DBH-CHT itu terdiri dari tiga badan, dua biro dan lima dinas. Seluruh satker
ini mengelola dana Rp 35 miliar setelah dibagi dengan daerah penghasil cukai
tembakau, Lombok Timur dan Lombok Tengah. Hajatannya untuk peningkatan
kesejahteraan petani tembakau, sekaligus pengelolaan sektor lain berhubungan
dengan dampak rokok.
SKPD
itu diantaranya, Dinas Perkebunan sebagai instansi teknis yang paling berhak
mengelola dana tersebut. Di luar instansi ini, sembilan SKPD yang di luar
domain urusan tembakau diantaranya,
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dikes), Dinas Koperasi
(Diskop), Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag), tiga instansi
setingkat badan, Bappeda, Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh), serta Badan
Lingkungan Hidup (BLH). Sedangkan dua biro lainnya di Setda Provinsi NTB, Biro
Keuangan dan Biro Perekonomian.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan, Pemprov NTB menerima dana sebesar itu,
kemudian didistribusikan ke 10 SKPD tersebut agar dipergunakan sesuai juklak
juknis yang dibuat Gubernur NTB ketika itu, sebagai turunan dari Peraturan
Menteri Keuangan (PMK). Dimana dalam Pergub Tahun 2010 itu, petunjuk penggunaan
secara umum diantaranya, peningkatan kesejahteraan petani tembakau, antisipasi
dampak negatif tembakau, irigasi, kesehatan, lingkungan.
Kalau
dilihat dari nama SKPD yang mengelola DBH-CHT merujuk pada juklak juknis
penggunaan dana itu, ada SKPD yang sebetulnya tidak relevan atau tidak
berkorelasi langsung dengan dengan sektor yang bisa dibiayai dari DBH-CHT. Oleh
karena itu, langkah Kejaksaan yang meminta SPJ (Surat Pertanggungjawaban) 10
SKPD pengelola DBH-CHT, sudah tepat.
Kalau
memang DHC-CHT telah didistribusikan atau dimanfaatkan sesuai peruntukan pada
juklak dan juknis, tentu tidak akan membutuhkan waktu lama bagi 10 SKPD untuk
menyerahkan SPJ kepada Kejaksaan. SPJ ini juga bisa menjadi pintu masuk bagi
korps Adiyaksa untuk mengungkap fakta manakala ada SKPD yang tidak bisa
mempertanggungjawabkan penggunaan DBH-CHT.
Selama
ini cukup sering kita menyaksikan unjuk rasa para petani tembakau yang kerap
menyuarakan tuntutan kesejahteraan. Kondisi ini cukup kontras dengan besarnya
DBH-CHT yang dikelola 10 SKPD itu. (*)
Komentar