DPRD
Kota Mataram Tetapkan Prolegda 2015
PIMPIN PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi (kanan) memimpin rapat paripurna Jumat (19/12) kemarin. (Suara NTB/ist) |
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, Jumat (19/12) kemarin menetapkan Prolegda (Program Legislasi
Daerah) 2015. Penetapan Prolegda 2015 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD
Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH. Penetapan Prolegda 2015 diawali dengan
penyampaian konsep keputusan DPRD Kota Mataram yang disampaikan Kabag Umum dan
Kepegawaian, Lalu Mashun mewakili Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Darma
BS, SH. Konsep keputusan tersebut disetujui oleh peserta rapat paripurna untuk
ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kota Mataram.
DPRD
Kota Mataram memutuskan 37 Prolegda Kota Mataram tahun 2015. Seperti komitmen DPRD
Kota Mataram, dari 37 rencana Perda yang akan dibuat dalam tahun 2015,
didominasi oleh Dewan. Dimana 22 Perda nantinya akan lahir dari inisiatif DPRD Kota
Mataram, sedangkan 15 Perda dari eksekutif. Ketua dprd Kota Mataram, H. Didi Sumardi
mengakui, pembentukan 22 Perda inisiatif bukan hal yang mudah.
PIDATO - Juru Bicara DPRD Kota Mataram, Bq. Ika Ferbiyanti membacakan pidato penyampaian tiga bua raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram. (Suara NTB/ist) |
Karenanya
Dewan membutuhkan dukungan dari semua pihak. ''Kita (Dewan, red) targetkan 22 Perda
inisiatif gol dalam tahun 2015 mendatang,'' terangnya. Rapat paripurna yang
dihadiri 28 dari 40 anggota DPRD Kota Mataram itu menyimpulkan dua hal. Pertama
Dewan telah menetapkan keputusan DPRD Kota Mataram No. 22 tahun 2014 tentang Prolegda
tahun 2015. Kedua, Dewan telah menyampaikan tiga buah Raperda, masing-masing
raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol dan Raperda Krame Adat Sasak.
DPRD
Kota Mataram melalui juru bicara Badan Legislasi DPRD Kota Mataram, Bq. Ika Febriyanti,
SH., MH., dalam pengantar tiga Raperda inisiatif dprd Kota Mataram memaparkan,
untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan zakat sebagai amanah Allah dan perlunya peranan
pemerintah daerah di dalam memberikan pembinaan dan pengawasan serta untuk
mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat,
perlu diatur dalam Perda.
HADIR - Dari 40 anggota DPRD Kota Mataram, hanya 28 orang yang menghadiri rapat paripurna Jumat (19/12) kemarin. (Suara NTB/ist) |
Zakat,
kata anggota Dewan yang baru pertama kali tampil diatas podium itu, harus
dikelola dengan baik karena zakat merupakan sumber dana potensial yang
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terutama untuk
mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Sehingga,
pengelolaan zakat harus secara melembaga, profesional dan bertanggungjawab
sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan PP
No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat.
LAMPIRAN - Kabag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Mataram, Lalu Mashun membacakan lampiran keputusan DPRD Kota Mataram tentang Prolegda 2015. (Suara NTB/ist) |
Selanjutnya,
kata Ika, peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan pengendalian dan
pengawasan oleh pemerintah daerah guna mencegah timbulnya gangguan ketentraman
dan ketertiban masyarakat sebagai akibat dari penyalahgunaan mengkonsumsi
minuman beralkohol. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan minuman beralkohol, menyikapi tuntutan era
reformasi serta aspirasi dan keinginan sebagian masyarakat, perlu mengendalikan
peredaran jumlah minuman beralkohol di Kota Mataram.
Terakhir,
raperda tentang Krame Adat Sasak. Krame Adat Sasak perlu mendapat jaminan
eksistensi untuk mengurus dan mengembalikan nilai-nilai sosial budayanya.
Selain itu, keberadaan masyarakat adat sasak dalam menjalankan kehidupan sosial
budayanya diatur oleh hukum adat dan lembaga adat. Maka, lanjutnya, perlu
dibentuk Perda tentang Krame Adat Sasak yang akan dijadikan sebagai pedoman dan
panduan bagi masyarakat Adat Sasak yang bertempat tinggal di Kota Mataram dan
melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budayanya.
(fit/*)
Lampiran
Keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 22 tahun 2014 tentang Program Pembentukan
Perda tahun 2015.
NO.
|
NOMENKLATUR
RAPERDA
|
USULAN RAPERDA HAK INISIATIF DPRD
|
|
1.
|
Pengelolaan
parkir
|
2.
|
Pengelolaan
Ruang Terbuka Hijau
|
3.
|
Penataan
dan Pengelolaan PKL
|
4.
|
Lingkungan
Hidup
|
5.
|
Ternak
Peliharaan
|
6.
|
Sempadan
Jalan, Sungai dan Pantai
|
7.
|
Rencana
Induk Pembangunan Pariwisata Kota Mataram
|
8.
|
Pasar
Tradisional dan Pasar Modern
|
9.
|
Perubahan
Atas Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram
|
10.
|
Penyelenggaraan
Usaha Waralaba
|
11.
|
Sistem
Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
|
12.
|
Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini
|
13.
|
Pelayanan
Publik
|
14.
|
Pengaturan
Membuka Usaha Jasa pangan di Bulan Ramadhan
|
15.
|
Perlindungan
terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
|
16.
|
Penyerahan
Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada
Pemda
|
17.
|
Perlindungan
dan Pengakuan Hak-hak Penyandang Disabilitas
|
18.
|
Perubahan
Atas Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
|
19.
|
Penyelenggaraan
Perhubungan
|
20.
|
Hari
Libur, Lagu Hymne dan Mars Kota Mataram
|
21.
|
Sistem
Inovasi Daerah
|
22.
|
Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan
|
USULAN PEMDA/EKSEKUTIF
|
|
23.
|
Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana Daerah
|
24.
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
25.
|
Izin
Tenaga dan sarana Pelayanan Kesehatan
|
26.
|
Pencegahan
dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
|
27.
|
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Angaran 2015
|
28.
|
Perubahan
Atas Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan
|
29.
|
Perubahan
APBD tahun 2015
|
30.
|
Perubahan
Atas Perda Kota Mataram No. 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah
|
31.
|
Penyelenggaraan
Perizinan
|
32.
|
Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
|
33.
|
Perubahan
Atas Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil
|
34.
|
Perubahan
Atas Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
|
35.
|
Penyelenggaraan
Kepariwisataan
|
36.
|
Perubahan
Atas Perda Kota Mataram No. 5 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Mataram
|
37.
|
APBD
Tahun Anggaran 2016
|
Komentar