Ajukan Tiga Raperda Inisiatif



DPRD Kota Mataram Tetapkan Prolegda 2015


PIMPIN PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi (kanan) memimpin rapat paripurna Jumat (19/12) kemarin. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Jumat (19/12) kemarin menetapkan Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2015. Penetapan Prolegda 2015 dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH. Penetapan Prolegda 2015 diawali dengan penyampaian konsep keputusan DPRD Kota Mataram yang disampaikan Kabag Umum dan Kepegawaian, Lalu Mashun mewakili Sekretaris DPRD Kota Mataram, Lalu Aria Darma BS, SH. Konsep keputusan tersebut disetujui oleh peserta rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kota Mataram.

DPRD Kota Mataram memutuskan 37 Prolegda Kota Mataram tahun 2015. Seperti komitmen DPRD Kota Mataram, dari 37 rencana Perda yang akan dibuat dalam tahun 2015, didominasi oleh Dewan. Dimana 22 Perda nantinya akan lahir dari inisiatif DPRD Kota Mataram, sedangkan 15 Perda dari eksekutif. Ketua dprd Kota Mataram, H. Didi Sumardi mengakui, pembentukan 22 Perda inisiatif bukan hal yang mudah.


PIDATO - Juru Bicara DPRD Kota Mataram, Bq. Ika Ferbiyanti membacakan pidato penyampaian tiga bua raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram. (Suara NTB/ist)

Karenanya Dewan membutuhkan dukungan dari semua pihak. ''Kita (Dewan, red) targetkan 22 Perda inisiatif gol dalam tahun 2015 mendatang,'' terangnya. Rapat paripurna yang dihadiri 28 dari 40 anggota DPRD Kota Mataram itu menyimpulkan dua hal. Pertama Dewan telah menetapkan keputusan DPRD Kota Mataram No. 22 tahun 2014 tentang Prolegda tahun 2015. Kedua, Dewan telah menyampaikan tiga buah Raperda, masing-masing raperda tentang Pengelolaan Zakat, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Raperda Krame Adat Sasak.

DPRD Kota Mataram melalui juru bicara Badan Legislasi DPRD Kota Mataram, Bq. Ika Febriyanti, SH., MH., dalam pengantar tiga Raperda inisiatif dprd Kota Mataram memaparkan, untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan zakat sebagai amanah Allah dan perlunya peranan pemerintah daerah di dalam memberikan pembinaan dan pengawasan serta untuk mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat, perlu diatur dalam Perda.


HADIR - Dari 40 anggota DPRD Kota Mataram, hanya 28 orang yang menghadiri rapat paripurna Jumat (19/12) kemarin. (Suara NTB/ist)

Zakat, kata anggota Dewan yang baru pertama kali tampil diatas podium itu, harus dikelola dengan baik karena zakat merupakan sumber dana potensial yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Sehingga, pengelolaan zakat harus secara melembaga, profesional dan bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan PP No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.


LAMPIRAN - Kabag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Mataram, Lalu Mashun membacakan lampiran keputusan DPRD Kota Mataram tentang Prolegda 2015. (Suara NTB/ist)

Selanjutnya, kata Ika, peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan oleh pemerintah daerah guna mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat sebagai akibat dari penyalahgunaan mengkonsumsi minuman beralkohol. Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka melindungi masyarakat dari penyalahgunaan minuman beralkohol, menyikapi tuntutan era reformasi serta aspirasi dan keinginan sebagian masyarakat, perlu mengendalikan peredaran jumlah minuman beralkohol di Kota Mataram.

Terakhir, raperda tentang Krame Adat Sasak. Krame Adat Sasak perlu mendapat jaminan eksistensi untuk mengurus dan mengembalikan nilai-nilai sosial budayanya. Selain itu, keberadaan masyarakat adat sasak dalam menjalankan kehidupan sosial budayanya diatur oleh hukum adat dan lembaga adat. Maka, lanjutnya, perlu dibentuk Perda tentang Krame Adat Sasak yang akan dijadikan sebagai pedoman dan panduan bagi masyarakat Adat Sasak yang bertempat tinggal di Kota Mataram dan melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan nilai sosial budayanya. (fit/*)


Lampiran Keputusan DPRD Kota Mataram Nomor 22 tahun 2014 tentang Program Pembentukan Perda tahun 2015.

NO.
NOMENKLATUR RAPERDA

USULAN RAPERDA HAK INISIATIF DPRD
1.
Pengelolaan parkir
2.
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
3.
Penataan dan Pengelolaan PKL
4.
Lingkungan Hidup
5.
Ternak Peliharaan
6.
Sempadan Jalan, Sungai dan Pantai
7.
Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Mataram
8.
Pasar Tradisional dan Pasar Modern
9.
Perubahan Atas Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram
10.
Penyelenggaraan Usaha Waralaba
11.
Sistem Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
12.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
13.
Pelayanan Publik
14.
Pengaturan Membuka Usaha Jasa pangan di Bulan Ramadhan
15.
Perlindungan terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
16.
Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemda
17.
Perlindungan dan Pengakuan Hak-hak Penyandang Disabilitas
18.
Perubahan Atas Perda Kota Mataram No. 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
19.
Penyelenggaraan Perhubungan
20.
Hari Libur, Lagu Hymne dan Mars Kota Mataram
21.
Sistem Inovasi Daerah
22.
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan



USULAN PEMDA/EKSEKUTIF
23.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
24.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
25.
Izin Tenaga dan sarana Pelayanan Kesehatan
26.
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
27.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Angaran 2015
28.
Perubahan Atas Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
29.
Perubahan APBD tahun 2015
30.
Perubahan Atas Perda Kota Mataram No. 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
31.
Penyelenggaraan Perizinan
32.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
33.
Perubahan Atas Perda Kota Mataram No. 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
34.
Perubahan Atas Perda Kota Mataram No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
35.
Penyelenggaraan Kepariwisataan
36.
Perubahan Atas Perda Kota Mataram No. 5 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram
37.
APBD Tahun Anggaran 2016

 

Komentar