Pansus
Tolak Surat Usulan Penghapusan Aset Bermasalah
Mataram
(Suara NTB) –
BPKAD
(Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Mataram akhirnya mengaku salah.
Ini menyusul temuan anggota Pansus Aset Daerah terhadap isi surat usulan
penghapusan aset bermasalah yang dituding tidak cermat.
‘’Dalam
surat usulan penghapusan aset bermasalah disebutkan Rp 45.008.225.963,
sedangkan dalam lampiran tertera Rp 45.062.063.463. padahal ini sudah dua kali
diparaf. Ini kan artinya tidak serius,’’ tegas Ketua Pansus Aset Daerah, Drs.
HM. Zaini kepada Suara NTB usai
memimpin rapat pansus bersama BPKAD Kota Mataram. terhadap ketidakcermatan itu,
Pansus terpaksa mengembalikan surat usulan itu agar diperbaiki sebelum diajukan
ke hadapan Pansus.
Meskipun
demikian, sambung Zaini, pihaknya tidak bisa serta merta langsung merestui
penghapusan aset bermasalah sebesar Rp 45 miliar lebih seperti permintaan BPKAD
Kota Mataram. ‘’Nanti kita minta dulu BPKAD presentasi terhadap aset yang Rp 45
miliar itu,’’ cetusnya. Sembari menunggu BPKAD mempersiapkan data, Pansus
secara internal juga akan melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan aset
di Kota Mataram.
Dikatakan
Zaini, Pansus terpaksa kerja maraton mengingat usulan penghapusan aset sebesar
Rp 45 miliar lebih itu ditargetkan rampung dalam tahun ini. Sebelumnya, selisih
aset bermasalah ini diungkapkan anggota Pansus Aset Daerah, H. Muhir, S.Kep. ‘’Datanya
ini tidak sinkron, bagaimana mau WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),’’ katanya.
Bahkan anggota Fraksi Partai Golkar ini sempat menyangsikan kalau BPKAD sanggup
menuntaskan persoalan aset di Mataram.
‘’Bagian
Umum saja sudah 10 tahun tidak bisa, apalagi ini (BPKAD, red) yang baru 8
bulan,’’ ucapnya membandingkan. Ditambahkan anggota Pansus Aset Daerah lainnya,
TGH. Mujiburrahman. Ia mengatakan, Dewan wajib membantu sesuai kapasitas. Namun,
Mujiburrahman mempertanyakan, apakah setelah diberikan rekomendasi penghapusan
aset bermasalah, kemudian ada jaminan Mataram bisa mendapat WTP?
‘’Kita
tidak bisa menjamin Mataram WTP, kita hanya berikhtiar saja,’’ ucap Kepala
BPKAD Kota Mataram, Yance Hendra Dirra yang didampingi dua stafnya. Terkait beda
nominal aset bermasalah yang tertera dalam surat usulan penghapusan aset dengan
yang tertera di lampiran, Yance berkilah, memang setelah diparaf Walikota, ada
salah satu SKPD yang yang menarik data yakni Dispenda, sehingga nominalnya
berubah.
Ia
berjanji akan segera memperbaiki surat usulan itu. Yance juga menyatakan
kesiapannya untuk presentasi usulan penghapusan aset bermasalah Rp 45 miliar
lebih itu. Seperti diketahui, Rp 64 miliar aset Pemkot Mataram menjadi temua
BPK. Aset yang menjadi temuan ini membuat Kota Mataram belum bisa mencapai WTP.
Namun dari penelusuran BPKAD Kota Mataram, aset bermasalah justru bukan hanya
Rp 64 miliar tetapi Rp 102 miliar.
Namun
dari Rp 102 miliar aset bermasalah, Rp 45 miliar diusulkan untuk dihapuskan.
Sementara Rp 9 miliar belum diketahui keberadaannya. Untuk itu, Pansus akan
mengecek keberadaan aset bermasalah itu sebelum merekomendasikan penghapusan.
(fit)
Komentar