Dituding Tidak Cermat



Pansus Tolak Surat Usulan Penghapusan Aset Bermasalah

Mataram (Suara NTB) –
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kota Mataram akhirnya mengaku salah. Ini menyusul temuan anggota Pansus Aset Daerah terhadap isi surat usulan penghapusan aset bermasalah yang dituding tidak cermat.

‘’Dalam surat usulan penghapusan aset bermasalah disebutkan Rp 45.008.225.963, sedangkan dalam lampiran tertera Rp 45.062.063.463. padahal ini sudah dua kali diparaf. Ini kan artinya tidak serius,’’ tegas Ketua Pansus Aset Daerah, Drs. HM. Zaini kepada Suara NTB usai memimpin rapat pansus bersama BPKAD Kota Mataram. terhadap ketidakcermatan itu, Pansus terpaksa mengembalikan surat usulan itu agar diperbaiki sebelum diajukan ke hadapan Pansus.

Meskipun demikian, sambung Zaini, pihaknya tidak bisa serta merta langsung merestui penghapusan aset bermasalah sebesar Rp 45 miliar lebih seperti permintaan BPKAD Kota Mataram. ‘’Nanti kita minta dulu BPKAD presentasi terhadap aset yang Rp 45 miliar itu,’’ cetusnya. Sembari menunggu BPKAD mempersiapkan data, Pansus secara internal juga akan melakukan kajian mendalam terhadap permasalahan aset di Kota Mataram.

Dikatakan Zaini, Pansus terpaksa kerja maraton mengingat usulan penghapusan aset sebesar Rp 45 miliar lebih itu ditargetkan rampung dalam tahun ini. Sebelumnya, selisih aset bermasalah ini diungkapkan anggota Pansus Aset Daerah, H. Muhir, S.Kep. ‘’Datanya ini tidak sinkron, bagaimana mau WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),’’ katanya. Bahkan anggota Fraksi Partai Golkar ini sempat menyangsikan kalau BPKAD sanggup menuntaskan persoalan aset di Mataram.

‘’Bagian Umum saja sudah 10 tahun tidak bisa, apalagi ini (BPKAD, red) yang baru 8 bulan,’’ ucapnya membandingkan. Ditambahkan anggota Pansus Aset Daerah lainnya, TGH. Mujiburrahman. Ia mengatakan, Dewan wajib membantu sesuai kapasitas. Namun, Mujiburrahman mempertanyakan, apakah setelah diberikan rekomendasi penghapusan aset bermasalah, kemudian ada jaminan Mataram bisa mendapat WTP?

‘’Kita tidak bisa menjamin Mataram WTP, kita hanya berikhtiar saja,’’ ucap Kepala BPKAD Kota Mataram, Yance Hendra Dirra yang didampingi dua stafnya. Terkait beda nominal aset bermasalah yang tertera dalam surat usulan penghapusan aset dengan yang tertera di lampiran, Yance berkilah, memang setelah diparaf Walikota, ada salah satu SKPD yang yang menarik data yakni Dispenda, sehingga nominalnya berubah.

Ia berjanji akan segera memperbaiki surat usulan itu. Yance juga menyatakan kesiapannya untuk presentasi usulan penghapusan aset bermasalah Rp 45 miliar lebih itu. Seperti diketahui, Rp 64 miliar aset Pemkot Mataram menjadi temua BPK. Aset yang menjadi temuan ini membuat Kota Mataram belum bisa mencapai WTP. Namun dari penelusuran BPKAD Kota Mataram, aset bermasalah justru bukan hanya Rp 64 miliar tetapi Rp 102 miliar.

Namun dari Rp 102 miliar aset bermasalah, Rp 45 miliar diusulkan untuk dihapuskan. Sementara Rp 9 miliar belum diketahui keberadaannya. Untuk itu, Pansus akan mengecek keberadaan aset bermasalah itu sebelum merekomendasikan penghapusan. (fit)

Komentar