Harus Lakukan Uji Kelayakan



MEREBAKNYA berbagai jenis usaha di Kota Mataram, membuat kalangan Dewan mengusulkan supaya membuat pola pengelolaan limbah secara komunal. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram, Ismul Hidayat kepada Suara NTB mengatakan, pengolahan limbah berkaitan dengan perizinan.

‘’Ada yang mengelola sendiri limbahnya, tentunya melalui mekanisme uji kelayakan,’’ terangnya. Dalam hal ini yang menjadi persoalan, ketika Badan Lingkungan Hidup memberikan ruang dimana tidak ada pengenaan biaya saat uji kelayakan itu. ‘’Sebenarnya konsultasinya yang membutuhkan biaya karena memang membutuhkan tenaga ahli,’’ imbuhnya.

Karenanya, lanjut politisi PKS ini, pengolahan limbah secara komunal menjadi suatu keharusan bagi pengusaha. Baik pengusaha besar maupun kecil. Ismul tidak menafikan kalau rumah tangga juga membutuhkan pengolahan limbah secara komunal. Namun saat ini yang mendesak adalah hotel-hotel. ‘’Ada nilai di situ terhadap sebab dari limbah itu. Mereka berusaha di kota kita (Mataram, red) tetapi aturan-aturan atau dampak dari limbah itu harus diperhatikan,’’ terangnya.

Disamping itu, untuk menangani masalah limbah di rumah tangga, Badan Lingkungan Hidup diharapkan terus menambah jumlah septic tank. Menurut Ismul, secara umum sudah ada upaya dari masyarakat untuk melakukan pengolahan limbah. Masyarakat dinilai cukup kreatif mengubah limbah yang dihasilkan baik oleh rumah tangga maupun restoran diolah menjadi barang bernilai ekonomis.

‘’Supaya mereka tidak membuang limbahnya ke sungai,’’ cetusnya. Demikian pula hotel, diyakini tidak akan menggunakan fasilitas publik. ‘’Dia harus mengelola sendiri,’’ imbuhnya. Terkait limbah, pihaknya, demikian Ismul, menekankan kepada Badan Lingkungan Hidup Kota Mataram bagaimana perizinan bisa ditingkatkan. Sebab, pihak LH sendiri mengakui, tidak ada masalah dengan rekomendasi LH sejauh hasil uji kelayakan ada.

Disebutkan Ismul semua jenis perizinan terkait pengolahan limbah, baik Amdal, Ipal maupun dokumen serupa lainnyamemang ditangani Badan LH Kota Mataram. Yang menjadi penekanan Komisi III adalah terhadap Dinas Tata Kota dan LH harus bersinergi dengan baik supaya tidak ada salah tidak ada tumpang tindih antara izin lingkungan dengan tata ruang. (fit)

Komentar