MEREBAKNYA
berbagai jenis usaha di Kota Mataram, membuat kalangan Dewan mengusulkan supaya
membuat pola pengelolaan limbah secara komunal. Sekretaris Komisi III DPRD Kota
Mataram, Ismul Hidayat kepada Suara NTB
mengatakan, pengolahan limbah berkaitan dengan perizinan.
‘’Ada
yang mengelola sendiri limbahnya, tentunya melalui mekanisme uji kelayakan,’’
terangnya. Dalam hal ini yang menjadi persoalan, ketika Badan Lingkungan Hidup
memberikan ruang dimana tidak ada pengenaan biaya saat uji kelayakan itu. ‘’Sebenarnya
konsultasinya yang membutuhkan biaya karena memang membutuhkan tenaga ahli,’’
imbuhnya.
Karenanya,
lanjut politisi PKS ini, pengolahan limbah secara komunal menjadi suatu
keharusan bagi pengusaha. Baik pengusaha besar maupun kecil. Ismul tidak
menafikan kalau rumah tangga juga membutuhkan pengolahan limbah secara komunal.
Namun saat ini yang mendesak adalah hotel-hotel. ‘’Ada nilai di situ terhadap
sebab dari limbah itu. Mereka berusaha di kota kita (Mataram, red) tetapi
aturan-aturan atau dampak dari limbah itu harus diperhatikan,’’ terangnya.
Disamping
itu, untuk menangani masalah limbah di rumah tangga, Badan Lingkungan Hidup
diharapkan terus menambah jumlah septic
tank. Menurut Ismul, secara umum sudah ada upaya dari masyarakat untuk melakukan
pengolahan limbah. Masyarakat dinilai cukup kreatif mengubah limbah yang
dihasilkan baik oleh rumah tangga maupun restoran diolah menjadi barang
bernilai ekonomis.
‘’Supaya
mereka tidak membuang limbahnya ke sungai,’’ cetusnya. Demikian pula hotel,
diyakini tidak akan menggunakan fasilitas publik. ‘’Dia harus mengelola
sendiri,’’ imbuhnya. Terkait limbah, pihaknya, demikian Ismul, menekankan
kepada Badan Lingkungan Hidup Kota Mataram bagaimana perizinan bisa
ditingkatkan. Sebab, pihak LH sendiri mengakui, tidak ada masalah dengan
rekomendasi LH sejauh hasil uji kelayakan ada.
Disebutkan
Ismul semua jenis perizinan terkait pengolahan limbah, baik Amdal, Ipal maupun
dokumen serupa lainnyamemang ditangani Badan LH Kota Mataram. Yang menjadi
penekanan Komisi III adalah terhadap Dinas Tata Kota dan LH harus bersinergi
dengan baik supaya tidak ada salah tidak ada tumpang tindih antara izin
lingkungan dengan tata ruang. (fit)
Komentar