Jangan Memperkaya Diri Sendiri



PERMINTAAN anggota DPRD Kota Mataram agar uang sewa perumahan dewan dinaikkan, sebaiknya harus dikaji ulang. Uang sewa perumahan dewan saat ini Rp 7 juta per bulan, sebetulnya masih relevan, meskipun telah terjadi kenaikan harga BBM. Lagi pula, kurang pas kalau alasan Dewan meminta kenaikan sewa perumahan dewan, mengacu pada kenaikan harga BBM.

Karena secara konkret, tidak ada korelasi antara kenaikan harga BBM dengan kenaikan sewa rumah. Anggaran sewa perumahan Dewan Rp 7 juta per bulan sesungguhnya sudah cukup tinggi. Untuk ukuran Kota Mataram, sewa rumah tidak setinggi pagu anggaran sewa perumahan dewan. Dengan Rp 1 sampai 2 juta, sudah bisa mendapat sewa rumah yang bagus.

Lalu, kalau sekarang uang sewa perumahan dewan sudah Rp 7 juta per bulan, mestinya tidak perlu lagi minta dinaikkan. Sebagai pejabat publik, apapun tindak tanduk anggota Dewan, pasti menjadi sorotan. Termasuk ketika Dewan minta supaya uang sewa perumahan dewan dinaikkan, jelas menuai sorotan.

Tidak sedikit masyarakat yang mengkritik permintaan wakil rakyat tersebut. Bagaimana tidak, di tengah kesulitan hidup yang dialami sebagian warga Mataram, wakil rakyat yang duduk di parlemen justru bersikap mengecewakan. Kalau ditanyakan kepada masyarakat, jelas mereka menentang keinginan anggota DPRD Kota Mataram itu.

Dewan sebagai representasi masyarakat mestinya memperjuangkan nasib rakyat kecil supaya semakin sejahtera. Namun sikap anggota DPRD Kota Mataram terkesan jauh panggangdari api. Alih-alih memperjuangankan kesejahteraan masyarakat, anggota DPRD Kota Mataram justru melontarkan keinginan supaya uang sewa perumahan mereka dinaikkan.

Ini tergambar dari hasil rapat kerja Komisi III yang meminta kepada Sekretariat Dewan agar menaikkan uang sewa perumahan mereka. Anggota DPRD Kota Mataram berpatokan pada uang sewa perumahan Dewan di daerah lain di Pulau Sumatera, seperti Kota Medan. Mencermati kondisi yang ada di Kota Mataram dengan di Kota Medan, jelas jauh berbeda. Jika anggota DPRD Kota Medan mendapat uang sewa perumahan sebesar Rp 21 juta per bulan, bukan berarti DPRD Kota Mataram harus sama dengan mereka.

Semestinya, anggota Dewan sebelum meminta kenaikan sewa perumahan Dewan dinaikkan harus mempertimbangkan berbagai hal. Seperti kemampuan keuangan daerah. Meskipun PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Mataram ditargetkan meningkat menjadi Rp 190 miliar pada tahun 2015 mendatang, bukan berarti Dewan bisa seenaknya minta kenaikan uang sewa perumahan dinaikkan.

Karena bagaimanapun, begitu banyak program pembangunan di Mataram yang juga membutuhkan anggaran. Yang tidak kalah pentingnya, anggota DPRD Kota Mataram harus menimbang perasaan masyarakat ketika menuntut ini dan itu, termasuk meminta uang sewa perumahan Dewan dinaikkan. Apalagi pada faktanya semua anggota DPRD Kota Mataram tinggal di rumahnya masing-masing, bukan menyewa. Jangan sampai masyarakat merasa menyesal memilih anggota DPRD Kota Mataram, karena bukannya memperjuangan nasib rakyat, justru memperkaya diri sendiri. (*)

Komentar