PERMINTAAN
anggota DPRD Kota Mataram agar uang sewa perumahan dewan dinaikkan, sebaiknya
harus dikaji ulang. Uang sewa perumahan dewan saat ini Rp 7 juta per bulan,
sebetulnya masih relevan, meskipun telah terjadi kenaikan harga BBM. Lagi pula,
kurang pas kalau alasan Dewan meminta kenaikan sewa perumahan dewan, mengacu
pada kenaikan harga BBM.
Karena
secara konkret, tidak ada korelasi antara kenaikan harga BBM dengan kenaikan
sewa rumah. Anggaran sewa perumahan Dewan Rp 7 juta per bulan sesungguhnya
sudah cukup tinggi. Untuk ukuran Kota Mataram, sewa rumah tidak setinggi pagu
anggaran sewa perumahan dewan. Dengan Rp 1 sampai 2 juta, sudah bisa mendapat
sewa rumah yang bagus.
Lalu,
kalau sekarang uang sewa perumahan dewan sudah Rp 7 juta per bulan, mestinya
tidak perlu lagi minta dinaikkan. Sebagai pejabat publik, apapun tindak tanduk
anggota Dewan, pasti menjadi sorotan. Termasuk ketika Dewan minta supaya uang
sewa perumahan dewan dinaikkan, jelas menuai sorotan.
Tidak
sedikit masyarakat yang mengkritik permintaan wakil rakyat tersebut. Bagaimana
tidak, di tengah kesulitan hidup yang dialami sebagian warga Mataram, wakil
rakyat yang duduk di parlemen justru bersikap mengecewakan. Kalau ditanyakan
kepada masyarakat, jelas mereka menentang keinginan anggota DPRD Kota Mataram
itu.
Dewan
sebagai representasi masyarakat mestinya memperjuangkan nasib rakyat kecil
supaya semakin sejahtera. Namun sikap anggota DPRD Kota Mataram terkesan jauh
panggangdari api. Alih-alih memperjuangankan kesejahteraan masyarakat, anggota
DPRD Kota Mataram justru melontarkan keinginan supaya uang sewa perumahan
mereka dinaikkan.
Ini
tergambar dari hasil rapat kerja Komisi III yang meminta kepada Sekretariat
Dewan agar menaikkan uang sewa perumahan mereka. Anggota DPRD Kota Mataram
berpatokan pada uang sewa perumahan Dewan di daerah lain di Pulau Sumatera,
seperti Kota Medan. Mencermati kondisi yang ada di Kota Mataram dengan di Kota
Medan, jelas jauh berbeda. Jika anggota DPRD Kota Medan mendapat uang sewa
perumahan sebesar Rp 21 juta per bulan, bukan berarti DPRD Kota Mataram harus
sama dengan mereka.
Semestinya,
anggota Dewan sebelum meminta kenaikan sewa perumahan Dewan dinaikkan harus
mempertimbangkan berbagai hal. Seperti kemampuan keuangan daerah. Meskipun PAD
(Pendapatan Asli Daerah) Kota Mataram ditargetkan meningkat menjadi Rp 190
miliar pada tahun 2015 mendatang, bukan berarti Dewan bisa seenaknya minta
kenaikan uang sewa perumahan dinaikkan.
Karena
bagaimanapun, begitu banyak program pembangunan di Mataram yang juga
membutuhkan anggaran. Yang tidak kalah pentingnya, anggota DPRD Kota Mataram
harus menimbang perasaan masyarakat ketika menuntut ini dan itu, termasuk
meminta uang sewa perumahan Dewan dinaikkan. Apalagi pada faktanya semua anggota
DPRD Kota Mataram tinggal di rumahnya masing-masing, bukan menyewa. Jangan
sampai masyarakat merasa menyesal memilih anggota DPRD Kota Mataram, karena
bukannya memperjuangan nasib rakyat, justru memperkaya diri sendiri. (*)
Komentar