Kurangi Kemiskinan



PEMBAHASAN tiga paket raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram terus dikebut. Rabu (24/12) Dewan memberi tanggapan atas pendapat kepala daerah terhadap tiga buah raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram. Dari tiga raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, salah satunya tentang pengelolaan zakat.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Mataram, Fuad Sofian Bamasaq menyampaikan, sistem pengelolaan zakat yang diharapkan dalam raperda ini adalah bagaimana mengedepankan suatu perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan terhadap lembaga pengelolaan zakat secara profesional, transparan dan akuntabel, sehingga adanya kekurangpercayaan dari sebagian masyarakt terhadap lembaga pengelola zakat dapat dikurangi/dihilangkan.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pengelola zakat (Baznas Kota Mataram) nantinya. Untuk itu, sosialisasi tentang pentingnya berzakat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah masyarakat miskin dan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tidak mampu, menjadi tugas utama Baznas Kota Mataram dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan zakat dari masyarakat.

Selain itu, sambung Fuad, Dewan memberikan apresiasi kepada Pemkot Mataram yang telah mewajibkan zakat bagi setiap PNS Kota Mataram yang beragama Islam untuk membayar zakatnya setiap bulan. ‘’Dan, harapan kami terhadap kebijakan Walikota Mataram tersebut perlu menjadi cerminan dan dicontoh oleh kantor instansi vertikal, BUMD dan perusahaan swasta lainnya yang ada di Kota Mataram,’’ ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Khusus terkait perlunya pengaturan mengenai rekening bank yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana zakat sebelum didistribusikan, merupakan kewenangan Baznas Kota Mataram, sebagaimana tertuang dalam draf Perda pengelolaan zakat tersebut. Dan untuk klausul pencantuman rekening bank tidak perlu diatur dalam Perda tersebut. (fit)

Komentar