PEMBAHASAN tiga paket raperda hak inisiatif DPRD Kota
Mataram terus dikebut. Rabu (24/12) Dewan memberi tanggapan atas pendapat
kepala daerah terhadap tiga buah raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram. Dari
tiga raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, salah satunya tentang pengelolaan
zakat.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Mataram, Fuad
Sofian Bamasaq menyampaikan, sistem pengelolaan zakat yang diharapkan dalam
raperda ini adalah bagaimana mengedepankan suatu perencanaan, pengorganisasian
dan pengawasan terhadap lembaga pengelolaan zakat secara profesional,
transparan dan akuntabel, sehingga adanya kekurangpercayaan dari sebagian
masyarakt terhadap lembaga pengelola zakat dapat dikurangi/dihilangkan.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga
pengelola zakat (Baznas Kota Mataram) nantinya. Untuk itu, sosialisasi tentang
pentingnya berzakat untuk membantu pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah
masyarakat miskin dan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tidak mampu,
menjadi tugas utama Baznas Kota Mataram dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan
zakat dari masyarakat.
Selain itu, sambung Fuad, Dewan memberikan apresiasi
kepada Pemkot Mataram yang telah mewajibkan zakat bagi setiap PNS Kota Mataram
yang beragama Islam untuk membayar zakatnya setiap bulan. ‘’Dan, harapan kami
terhadap kebijakan Walikota Mataram tersebut perlu menjadi cerminan dan
dicontoh oleh kantor instansi vertikal, BUMD dan perusahaan swasta lainnya yang
ada di Kota Mataram,’’ ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Khusus terkait perlunya pengaturan mengenai rekening
bank yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana zakat sebelum
didistribusikan, merupakan kewenangan Baznas Kota Mataram, sebagaimana tertuang
dalam draf Perda pengelolaan zakat tersebut. Dan untuk klausul pencantuman
rekening bank tidak perlu diatur dalam Perda tersebut. (fit)
Komentar