Siasati Penyertaan Modal di Bank NTB



Pinjaman Rp 10 Miliar Diarahkan untuk Pembelian Tanah


Mataram (Suara NTB)
Simpang siur peruntukan pinjaman daerah Rp 10 miliar di Bank NTB, Sabtu (20/12), akhirnya terjawab. Dalam ekspose pinjaman itu oleh eksekutif di DPRD Kota Mataram, Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., yang didampingi kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Mataram, Yance Hedra Dirra mengklarifikasi bahwa pinjaman Rp 10 miliar di Bank NTB untuk membeli tanah, bukan untuk membangun infrastruktur jalan lingkungan seperti pernah dikatakan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh.

Sekda mengaku telah menjalin komunikasi dengan Bank NTB yang intinya bank plat merah itu siap memberikan pinjaman kepada Pemkot Mataram. Ia meminta kepada dewan kalau wakil rakyat tersebut menyetujui pinjaman di Bank NTB sebesar Rp 10 miliar, supaya dalam APBD diberi tanda bintang terlebih dahulu. ‘’Kalau belum ada dokumen, bisa dibintang dulu, nanti kalau dananya sudah ada, bisa dieksekusi,’’ terangnya.

Skenario pengembalian pinjaman di Bank NTB yang dibangun Pemkot Mataram, menurut Sekda akan dicicil dari dividen yang diperoleh Pemkot Mataram atas kepemilikan saham Pemkot di Bank NTB. Dikatakannya saat ini dividen yang diterima Pemkot Mataram dari Bank NTB, sekitar rp 2,5 miliar. ‘’Tahun depan mungkin bisa sampai tiga miliar,’’ cetusnya.

Sehingga dengan demikian Pemkot Mataram tidak harus mengalokasikan dana khusus dalam apbd Kota Mataram untuk mencicil pengembalian utang di Bank NTB nantinya. Sementara itu, beragam pendapat muncul dari kalangan dprd Kota Mataram menyikapi rencana pinjaman rp 10 miliar di Bank NTB. Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini menyatakan, pinjaman yang diajukan Pemkot Mataram, tidak menjadi masalah.

Apalagi, seperti skenario pengembalian yang dirancang Pemkot Mataram bahwa pengembalian pinjaman itu akan dicicil dengan dividen, dipandang tidak memberatkan. Sekda memastikan bunga pinjaman di Bank NTB lebih rendah dibandingkan bunga di bank umum.  Tidak hanya Zaini, tanggapan juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi II, Misban Ratmaji, dan tiga anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, masing-masing I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, Lalu Suriadi dan HM. Faesal.

Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH menarik memutuskan persetujuan Dewan bahwa pinjaman Rp 10 miliar di Bank NTB untuk pembelian tanah. ‘’Kenapa Rp 10 miliar, untuk strategi penyertaan modal. Tidak ada kaitanya dengan silpa dan PAD,’’ terangnya. (fit)

Komentar