Pinjaman Rp 10 Miliar Diarahkan untuk Pembelian Tanah
Mataram (Suara
NTB) –
Simpang siur peruntukan pinjaman daerah Rp 10 miliar
di Bank NTB, Sabtu (20/12),
akhirnya terjawab. Dalam ekspose pinjaman itu oleh eksekutif di DPRD Kota Mataram,
Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., yang didampingi kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Mataram, Yance Hedra Dirra mengklarifikasi bahwa
pinjaman Rp 10 miliar di Bank NTB untuk membeli tanah, bukan untuk membangun
infrastruktur jalan lingkungan seperti pernah dikatakan Walikota Mataram, H. Ahyar
Abduh.
Sekda mengaku telah menjalin komunikasi dengan Bank
NTB yang intinya bank plat merah itu siap memberikan pinjaman kepada Pemkot
Mataram. Ia meminta kepada dewan kalau wakil rakyat tersebut menyetujui
pinjaman di Bank NTB sebesar Rp 10 miliar, supaya dalam APBD diberi tanda
bintang terlebih dahulu. ‘’Kalau belum ada dokumen, bisa dibintang dulu, nanti
kalau dananya sudah ada, bisa dieksekusi,’’ terangnya.
Skenario pengembalian pinjaman di Bank NTB yang
dibangun Pemkot Mataram, menurut Sekda akan dicicil dari dividen yang diperoleh
Pemkot Mataram atas kepemilikan saham Pemkot di Bank NTB. Dikatakannya saat ini
dividen yang diterima Pemkot Mataram dari Bank NTB, sekitar rp 2,5 miliar. ‘’Tahun
depan mungkin bisa sampai tiga miliar,’’ cetusnya.
Sehingga dengan demikian Pemkot Mataram tidak harus
mengalokasikan dana khusus dalam apbd Kota Mataram untuk mencicil pengembalian
utang di Bank NTB nantinya. Sementara itu, beragam pendapat muncul dari
kalangan dprd Kota Mataram menyikapi rencana pinjaman rp 10 miliar di Bank NTB.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini menyatakan, pinjaman yang
diajukan Pemkot Mataram, tidak menjadi masalah.
Apalagi, seperti skenario pengembalian yang dirancang Pemkot
Mataram bahwa pengembalian pinjaman itu akan dicicil dengan dividen, dipandang
tidak memberatkan. Sekda memastikan bunga pinjaman di Bank NTB lebih rendah
dibandingkan bunga di bank umum. Tidak
hanya Zaini, tanggapan juga dilontarkan Wakil Ketua Komisi II, Misban Ratmaji,
dan tiga anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, masing-masing I Gusti Bagus Hari
Sudana Putra, Lalu Suriadi dan HM. Faesal.
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi,
SH menarik memutuskan persetujuan Dewan bahwa pinjaman Rp 10 miliar di Bank NTB
untuk pembelian tanah. ‘’Kenapa Rp 10 miliar, untuk strategi penyertaan modal.
Tidak ada kaitanya dengan silpa dan PAD,’’ terangnya. (fit)
Komentar