Antisipasi Pesatnya Pembangunan



Pemkot Mataram Ajukan Empat Raperda


Mataram (Suara NTB) –
Pemkot Mataram mengajukan empat raperda ke DPRD Kota Mataram, Selasa (20/1) kemarin. Dalam rapat paripurna, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana menyebutkan, empat raperda itu masing-masing raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup, raperdatentang pencegahan dan penangggulangan bahaya kebakaran dan raperda tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.

Mengenai raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, Mohan menjelaskan dengan posisi Indonesia yang rawan bencana alam, begitu juga Mataram yang ada di dalam gugus kepulauan Nusa Tenggara yakni Pulau Lombok. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan dan kesigapan. Kemudian, posisi Kota Mataram sebagai ibukota NTB menjadikan tempat bertemunya penduduk antar daerah, pusat perekonomian NTB, daerah tujuan wisata dan banyak hal lain. Sehingga, faktor pemicu bencana selain bencan alam, semakin lebar, juga berasal dari bencana non alam dan bencana sosial.

Karenanya perlu dilakukan upaya dalam mengantisipasi maupun menanggulangi bencana yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat secara terencana, terkoordinatif dan terpadu. Terkait raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Mohan mengatakan, Mataram sedang dalam tahap perkembangan pesat baik dari sektor perdagangan, jasa, pariwisata, MICE, pendidikan dan juga diikuti jumlah penduduk, memberi dampak terhadap lingkungan di Mataram.

Sehingga harus diantisipasi sejak dini agar pencemaran air tanah, sehingga harus diantisipasi sejak dini agar pencemaran dan kerusakan lingkungan di Mataram tidak makin parah. Pelestarian lingkungan tentu harus melebatkan elemen masyarakat, aktivis lingkungan dan juga pelaku usaha dan menjadi suatu sinergi yang positif dengan Pemda, sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan dan peran Pemda untuk menjaga kualitas lingkungan dhidup dan eko sistemnya.

Berikutnya, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Mohan mengungkapkan, seiring semakin berkembangnya Kota Mataram, munculnya gedung baru, pertokoan, pusat perbelanjaan dan perumahan, menimbulkan dampak akan bahaya kebakaran. Hal ini harus segera diantisipasi mengingat jumlah personel pemadam kebakaran dan kendaraan maupun peralatan pemadam kebakaran belum diberdayakan maksimal.

‘’Diharapkan dengan adanya Perda ini akan memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam rangka mencegah timbulnya bahaya kebakaran yang menimpa masyarakat. Terakhir raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut Mohan, retribusi perpanjangan IMTA ini merupakan salah satu upaya Pemda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, potensi tenaga kerja asing di Kota Mataram cukup banyak, mengingat banyak perusahaan asing yang membuka kantor perwakilan di Mataram.

Menanggapi pengajuan raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH mengatakan, roh dari raperda itu, bagaimana membangun sistem dan pola penanganan bencana melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat. ‘’Dari aspek masyarakat juga bagaimana menjadikan masyarakat sebagai komunitas terdidik yang memiliki kecakapan dalam menghadapi bencana pada tahap awal, sebelum dan saat terjadinya bencana.

Demikian pula dengan raperda penanggulangan bahaya kebakaran substansi adalah bagaimana terbangun suatu sistem dan pola dalam mencegah dan menangani kasus kebakaran. Upaya lebih dominan ada pada peran serta masyarakat mulai dari bagaimana perencanaan konstruksi bangunan rumah, kantor, gedung dan lain-lain sebagai tempat tinggal dan berusaha yang memiliki daya sensitif terhadap potensi bahaya kebakaran.

‘’Demikian juga yang terkait dengan sarana dan prasarana untuk tindakan pencegahan dan penanganan dini bahaya kebakaran. Hal tersebut, lanjutnya, menjadi urusan-urusan yang berhubungan dengan masyarakat. Terlebih Kota Mataram sebagai kota jasa dan perdagangan yang memiliki banyak hotel bertingkat  tinggi, pusat perbelanjaan, hiburan, restoran, pasar, perkantoran dan pemukiman padat membawa konsekuensi terhadap tidak sederhananya penanganan masalah kebakaran.

‘’Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri. Yang terpenting juga terkait manajemen penanganan kebakarannya oleh kantor PMK dan pihak-pihak terkait,’’ ucapnya.

Demikian pula terhadap raperda pengelolaan lingkungan hidup sangat relevan dengan pesatnya kemajuan dan pembangunan di Mataram. Pengajuan empat raperda itu dinilai sebagai langkah antisipasi dan kesiapan Pemkot Mataram untuk mengawal pesatnya pembangunan dan menyongsong percepatan kemajuan, termasuk dampak dari pembangunan global. (fit/*)

Komentar