Pemkot Mataram Ajukan Empat Raperda
Mataram
(Suara NTB) –
Pemkot
Mataram mengajukan empat raperda ke DPRD Kota Mataram, Selasa (20/1) kemarin.
Dalam rapat paripurna, Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana menyebutkan,
empat raperda itu masing-masing raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan
bencana daerah, raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunganhidup,
raperdatentang pencegahan dan penangggulangan bahaya kebakaran dan raperda
tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Mengenai
raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, Mohan
menjelaskan dengan posisi Indonesia yang rawan bencana alam, begitu juga
Mataram yang ada di dalam gugus kepulauan Nusa Tenggara yakni Pulau Lombok.
Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan dan kesigapan. Kemudian, posisi Kota
Mataram sebagai ibukota NTB menjadikan tempat bertemunya penduduk antar daerah,
pusat perekonomian NTB, daerah tujuan wisata dan banyak hal lain. Sehingga,
faktor pemicu bencana selain bencan alam, semakin lebar, juga berasal dari
bencana non alam dan bencana sosial.
Karenanya
perlu dilakukan upaya dalam mengantisipasi maupun menanggulangi bencana yang
sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat secara terencana,
terkoordinatif dan terpadu. Terkait raperda tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, Mohan mengatakan, Mataram sedang dalam tahap
perkembangan pesat baik dari sektor perdagangan, jasa, pariwisata, MICE,
pendidikan dan juga diikuti jumlah penduduk, memberi dampak terhadap lingkungan
di Mataram.
Sehingga
harus diantisipasi sejak dini agar pencemaran air tanah, sehingga harus
diantisipasi sejak dini agar pencemaran dan kerusakan lingkungan di Mataram
tidak makin parah. Pelestarian lingkungan tentu harus melebatkan elemen
masyarakat, aktivis lingkungan dan juga pelaku usaha dan menjadi suatu sinergi
yang positif dengan Pemda, sehingga menuntut tanggungjawab, keterbukaan dan
peran Pemda untuk menjaga kualitas lingkungan dhidup dan eko sistemnya.
Berikutnya,
raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Mohan
mengungkapkan, seiring semakin berkembangnya Kota Mataram, munculnya gedung
baru, pertokoan, pusat perbelanjaan dan perumahan, menimbulkan dampak akan
bahaya kebakaran. Hal ini harus segera diantisipasi mengingat jumlah personel
pemadam kebakaran dan kendaraan maupun peralatan pemadam kebakaran belum
diberdayakan maksimal.
‘’Diharapkan
dengan adanya Perda ini akan memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
rangka mencegah timbulnya bahaya kebakaran yang menimpa masyarakat. Terakhir
raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing,
menurut Mohan, retribusi perpanjangan IMTA ini merupakan salah satu upaya Pemda
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, potensi tenaga kerja
asing di Kota Mataram cukup banyak, mengingat banyak perusahaan asing yang
membuka kantor perwakilan di Mataram.
Menanggapi
pengajuan raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Ketua DPRD
Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH mengatakan, roh dari raperda itu, bagaimana
membangun sistem dan pola penanganan bencana melibatkan semua pihak, termasuk
masyarakat. ‘’Dari aspek masyarakat juga bagaimana menjadikan masyarakat
sebagai komunitas terdidik yang memiliki kecakapan dalam menghadapi bencana
pada tahap awal, sebelum dan saat terjadinya bencana.
Demikian
pula dengan raperda penanggulangan bahaya kebakaran substansi adalah bagaimana
terbangun suatu sistem dan pola dalam mencegah dan menangani kasus kebakaran. Upaya
lebih dominan ada pada peran serta masyarakat mulai dari bagaimana perencanaan
konstruksi bangunan rumah, kantor, gedung dan lain-lain sebagai tempat tinggal
dan berusaha yang memiliki daya sensitif terhadap potensi bahaya kebakaran.
‘’Demikian
juga yang terkait dengan sarana dan prasarana untuk tindakan pencegahan dan
penanganan dini bahaya kebakaran. Hal tersebut, lanjutnya, menjadi
urusan-urusan yang berhubungan dengan masyarakat. Terlebih Kota Mataram sebagai
kota jasa dan perdagangan yang memiliki banyak hotel bertingkat tinggi, pusat perbelanjaan, hiburan,
restoran, pasar, perkantoran dan pemukiman padat membawa konsekuensi terhadap
tidak sederhananya penanganan masalah kebakaran.
‘’Hal
tersebut menjadi tantangan tersendiri. Yang terpenting juga terkait manajemen
penanganan kebakarannya oleh kantor PMK dan pihak-pihak terkait,’’ ucapnya.
Demikian
pula terhadap raperda pengelolaan lingkungan hidup sangat relevan dengan pesatnya
kemajuan dan pembangunan di Mataram. Pengajuan empat raperda itu dinilai
sebagai langkah antisipasi dan kesiapan Pemkot Mataram untuk mengawal pesatnya
pembangunan dan menyongsong percepatan kemajuan, termasuk dampak dari
pembangunan global. (fit/*)


Komentar