Beri Sanksi Tegas



PERINGATAN Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh kepada PNS agar tidak lagi menambah libur, nampaknya sangat beralasan. Di penghujung tahun 2014, PNS mendapat kesempatan libur cukup panjang. Pertama libur natal tanggal 25 Desember yang disambung dengan cuti bersama selama dua hari, yakni tanggal 26 dan 27 Desember. Tanggal 28 Desember PNS kembali libur karena memang bertepatan dengan hari Minggu.

Libur PNS terbilang cukup panjang karena berlangsung selama empat hari berturut-turut. Setelah itu, tanggal 1 Januari 2015, PNS mendapat kesempatan libur tahun baru. Tanggal 2 mereka dijadwalkan masuk, tetapi kembali libur pada esok harinya karena bertepatan dengan perayaan maulid Nabi Muhammad SAW yang disambung dengan libur pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2015.

Jadwal kerja yang terhimpit diantara libur tahun baru 1 Januari 2015 dan libur terkait peringatan Maulid Nabi pada hari Sabtu tanggal 3 januari 2015 perlu diantisipasi. Sebab, pola libur seperti ini, sering disalahgunakan oleh oknum PNS untuk menambah libur. Oknum PNS menganggap satu hari diantara libur tahun baru dan libur Maulid Nabi sebagai hari kejepit sehingga meliburkan diri.

Sehingga, awal-awal Walikota Mataram sudah mengingatkan bahkan melarang para PNS menambah libur dengan meliburkan diri tanggal 2 Januari 2015. Sebab, fenomena PNS menambah libur atau meliburkan diri sudah sering terjadi. Tidak saja saat libur natal dan tahun baru, juga saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Sebagai abdi negara, mestinya PNS malu menambah libur atau meliburkan diri.

Karena kecurangan dengan menambah libur atau meliburkan diri pada hari kerja jelas merupakan perbuatan tidak terpuji. Sebagai bentuk komitmen daerah yang menegakkan disiplin, Pemkot Mataram harus mengawasi ketat para PNS, terutama pada tanggal-tanggal yang rawan dilanggar oleh mereka. Seperti tanggal 2 Januari maupun tanggal 5 Januari. Karena selalu ada alasan yang dibuat-buat untuk menambah libur. Mulai dari dalih ada urusan keluarga hingga sakit.

Modus-modus menambah libur secara licik harus diantisipasi Pemkot Mataram. Kalaupun nantinya ada oknum PNS yang terbukti menambah libur atau absen saat hari kerja, baik pimpinan SKPD, Sekda, Wakil Walikota maupun Walikota Mataram harus memberikan sanksi tegas. Sebab kalau hanya sanksi teguran, selama ini sepertinya tidak cukup ampuh menangkal aksi curang oknum PNS.

Terbukti PNS menambah libur hampir terjadi setiap ada momen libur beruntun. Pemkot Mataram perlu mencari pola pembinaan yang lebih mampu membuat mereka sadar dan malu untuk berbuat kesalahan yang sama. Bisa saja Walikota, atau Wakil walikota memberi sanksi moral kepada PNS agar tidak mengulangi perbuatannya. Jangan sebaliknya, karena malu disebut daerah yang tidak disiplin, Pemkot menutup-nutupi oknum PNS yang menambah libur itu. (*)

Komentar