PERINGATAN
Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh kepada PNS agar tidak lagi menambah libur,
nampaknya sangat beralasan. Di penghujung tahun 2014, PNS mendapat kesempatan
libur cukup panjang. Pertama libur natal tanggal 25 Desember yang disambung
dengan cuti bersama selama dua hari, yakni tanggal 26 dan 27 Desember. Tanggal
28 Desember PNS kembali libur karena memang bertepatan dengan hari Minggu.
Libur
PNS terbilang cukup panjang karena berlangsung selama empat hari
berturut-turut. Setelah itu, tanggal 1 Januari 2015, PNS mendapat kesempatan
libur tahun baru. Tanggal 2 mereka dijadwalkan masuk, tetapi kembali libur pada
esok harinya karena bertepatan dengan perayaan maulid Nabi Muhammad SAW yang
disambung dengan libur pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2015.
Jadwal
kerja yang terhimpit diantara libur tahun baru 1 Januari 2015 dan libur terkait
peringatan Maulid Nabi pada hari Sabtu tanggal 3 januari 2015 perlu
diantisipasi. Sebab, pola libur seperti ini, sering disalahgunakan oleh oknum
PNS untuk menambah libur. Oknum PNS menganggap satu hari diantara libur tahun
baru dan libur Maulid Nabi sebagai hari kejepit sehingga meliburkan diri.
Sehingga,
awal-awal Walikota Mataram sudah mengingatkan bahkan melarang para PNS menambah
libur dengan meliburkan diri tanggal 2 Januari 2015. Sebab, fenomena PNS
menambah libur atau meliburkan diri sudah sering terjadi. Tidak saja saat libur
natal dan tahun baru, juga saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Sebagai abdi
negara, mestinya PNS malu menambah libur atau meliburkan diri.
Karena
kecurangan dengan menambah libur atau meliburkan diri pada hari kerja jelas
merupakan perbuatan tidak terpuji. Sebagai bentuk komitmen daerah yang
menegakkan disiplin, Pemkot Mataram harus mengawasi ketat para PNS, terutama
pada tanggal-tanggal yang rawan dilanggar oleh mereka. Seperti tanggal 2
Januari maupun tanggal 5 Januari. Karena selalu ada alasan yang dibuat-buat
untuk menambah libur. Mulai dari dalih ada urusan keluarga hingga sakit.
Modus-modus
menambah libur secara licik harus diantisipasi Pemkot Mataram. Kalaupun nantinya
ada oknum PNS yang terbukti menambah libur atau absen saat hari kerja, baik
pimpinan SKPD, Sekda, Wakil Walikota maupun Walikota Mataram harus memberikan
sanksi tegas. Sebab kalau hanya sanksi teguran, selama ini sepertinya tidak
cukup ampuh menangkal aksi curang oknum PNS.
Terbukti
PNS menambah libur hampir terjadi setiap ada momen libur beruntun. Pemkot
Mataram perlu mencari pola pembinaan yang lebih mampu membuat mereka sadar dan
malu untuk berbuat kesalahan yang sama. Bisa saja Walikota, atau Wakil walikota
memberi sanksi moral kepada PNS agar tidak mengulangi perbuatannya. Jangan
sebaliknya, karena malu disebut daerah yang tidak disiplin, Pemkot
menutup-nutupi oknum PNS yang menambah libur itu. (*)
Komentar