Dilarang Diperjualbelikan


Miras Tradisional hanya Boleh di Satu Titik



 

Mataram (Suara NTB) –
Pembahasan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terus digenjot. Anggota DPRD Kota Mataram mempertajam peran raperda miras itu. Ketua Pansus raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., dalam pembahasan bersama gabungan komisi Rabu (31/12) mengungkapkan, bahwa secara umum semua agama melarang miras.

Khusus masalah miras tradisional ia menegaskan, bahwa miras tradisional hanya boleh untuk kebutuhan ritual adat. Bahkan peraturan Menteri Perdagangan No.24 tahun 2014 melarang miras tradisional diperjualbelikan. Tidak hanya itu, raperda miras itu telah mengatur tempat miras tradisional harus di satu titik saja. ‘’Dan harus tersembunyi,’’ cetusnya.

Hal tersebut, kata Husni Thamrin, telah disepakati dengan tokoh agama. ‘’Karena ekses yang paling besar di sana,’’ ujarnya. Meskipun Perda Miras nantinya telah lahir, bukan berarti miras akan nihil dari daerah ini. Tetapi Perda ini dalam rangka penyadaran secara bertahap. Ditambahkan anggota Komisi IV, Lalu Suriadi, tidak ada alasan miras tradisional beredar di Mataram, meskipun mungkin miras tradisional itu diproduksi di luar Kota Mataram.

Suriadi juga meminta Pansus miras agar memperjelas radius yang diperbolehkan menjual miras antara tempat menjual dengan rumah ibadah. Lebih tegas lagi, anggota Komisi IV, HM. Faesal yang mengatakan miras tradisional tidak boleh beredar kecuali ada acara adat. Apalagi waktu acara adat sebetulnya sudah jelas. Maka di luar itu, miras tradisional tidak boleh beredar.

‘’Kalau memang ada acara adat, silahkan saja. Diluar itu jangan ada miras. Persentase orang minum di Mataram ini hanya sedikit, kenapa kita harus kalah,’’ pungkasnya. Acara adat, lanjut Ketua Komisi I I Gde Sudiarta kerap menjadi kambing hitam oknum masyarakat yang hendak menenggak miras tradisional. Terkadang oknum masyarakat peminum sengaja mengenakan simbol-simbol ritual adat ketika hendak melakoni hobinya menggak miras tradisional.

Karenanya, timpal Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., kebenaran acara adat harus ditentutan agar tidak disalahgunakan. Sanksi terhadap pelanggaran Perda Miras yakni tipiring (tindak pidana ringan). (fit)

Komentar