Miras Tradisional hanya Boleh di Satu Titik
Mataram
(Suara NTB) –
Pembahasan
raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terus digenjot. Anggota
DPRD Kota Mataram mempertajam peran raperda miras itu. Ketua Pansus raperda
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol DPRD Kota Mataram, Drs. HM.
Husni Thamrin, MPd., dalam pembahasan bersama gabungan komisi Rabu (31/12)
mengungkapkan, bahwa secara umum semua agama melarang miras.
Khusus
masalah miras tradisional ia menegaskan, bahwa miras tradisional hanya boleh
untuk kebutuhan ritual adat. Bahkan peraturan Menteri Perdagangan No.24 tahun
2014 melarang miras tradisional diperjualbelikan. Tidak hanya itu, raperda
miras itu telah mengatur tempat miras tradisional harus di satu titik saja.
‘’Dan harus tersembunyi,’’ cetusnya.
Hal
tersebut, kata Husni Thamrin, telah disepakati dengan tokoh agama. ‘’Karena
ekses yang paling besar di sana,’’ ujarnya. Meskipun Perda Miras nantinya telah
lahir, bukan berarti miras akan nihil dari daerah ini. Tetapi Perda ini dalam
rangka penyadaran secara bertahap. Ditambahkan anggota Komisi IV, Lalu Suriadi,
tidak ada alasan miras tradisional beredar di Mataram, meskipun mungkin miras
tradisional itu diproduksi di luar Kota Mataram.
Suriadi
juga meminta Pansus miras agar memperjelas radius yang diperbolehkan menjual
miras antara tempat menjual dengan rumah ibadah. Lebih tegas lagi, anggota
Komisi IV, HM. Faesal yang mengatakan miras tradisional tidak boleh beredar
kecuali ada acara adat. Apalagi waktu acara adat sebetulnya sudah jelas. Maka
di luar itu, miras tradisional tidak boleh beredar.
‘’Kalau
memang ada acara adat, silahkan saja. Diluar itu jangan ada miras. Persentase
orang minum di Mataram ini hanya sedikit, kenapa kita harus kalah,’’ pungkasnya.
Acara adat, lanjut Ketua Komisi I I Gde Sudiarta kerap menjadi kambing hitam
oknum masyarakat yang hendak menenggak miras tradisional. Terkadang oknum
masyarakat peminum sengaja mengenakan simbol-simbol ritual adat ketika hendak
melakoni hobinya menggak miras tradisional.
Karenanya,
timpal Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., kebenaran acara adat
harus ditentutan agar tidak disalahgunakan. Sanksi terhadap pelanggaran Perda
Miras yakni tipiring (tindak pidana ringan). (fit)
Komentar