Eksekutif Dianggap Tak Serius



Ketua Pansus Aset ‘’Walk Out’’


Mataram (Suara NTB) –
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini walk out dari rapat aset yang beragendakan presentasi Sekda dan BPKAD Kota Mataram, Rabu (21/1) kemarin. Sesaat setelah rapat aset dibuka, Zaini langsung meninggalkan ruang rapat. Pantauan Suara NTB, hingga rapat skors, Zaini tidak kunjung kembali ke ruang rapat.

Sebelum rapat dimulai, Zaini memang sempat mengungkapkan kekecewaannya atas sikap eksekutif yang dipandang tidak serius menangani masalah aset. Ketidakseriusan itu terlihat dari molornya kedatangan Sekda Ir. HL. Makmur Said dan Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Yance Hendra Dirra di DPRD Kota Mataram. Padahal, menurut Zaini undangan itu meminta eksekutif hadir pukul 10.0 Wita.

Namun karena alasan sedang ada pemeriksaan BPK, Sekda dan Kepala BPKAD Kota Mataram baru tiba di DPRD Kota Mataram sekitar pukul 11.15 Wita dan rapat baru dimulai pukul 11.30 Wita atau terlambat satu setengah jam dari jadwal semula. Namun demikian, rapat aset tetap digelar, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH.

Dalam kesempatan itu sejumlah pertanyaan terlontar dari anggota Pansus Aset terhadap presentasi yang disampaikan Sekda Makmur Said. Anggota Pansus Aset Misban Ratmaji mengatakan, sejatinya Pansus tak perlu melakukan pengecekan fisik terhadap aset yang diusulkan untuk dihapuskan, sepanjang dokumen pendukungnya lengkap. ‘’Aset yang akan dihapus itu misalnya, tidak bisa kita hanya mencantumkan keterangan sudah dijual, tapi mana bukti penjualannya? Itu harus bisa ditunjukkan,’’ terangnya.

Ditambahkan I Gede Wiska, SPT., anggota Pansus Aset lainnya, bahwa masih ada aset yang berita serah terimanya tidak lengkap. Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan Pansus sangat berhati-hati menyikapi  usulan penghapusan aset seperti yang diminta eksekutif. ‘’Jangan sampai, setelah kita hapus, ternyata ada persoalan hukum muncul di kemudian hari,’’ ucapnya.

Anggota Pansus Aset lainnya TGH. Mujiburrahman mempertanyakan, sebenarnya yang diminta persetujuan Dewan masalah pemindahtanganan atau penghapusan aset,’’ tanyanya. Karena, sambung Mujiburrahman, penghapusan aset harus ada peristiwa yang mendahului. Misalnya pemindahtanganan atau pemusnahan.

Menanggapi hal itu, Sekda Makmur Said mengatakan, penghapusan dihajatkan untuk membebaskan penggunanya. Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan hibah bangunan SMP 6 Mataram. Sekda mengaku bongkaran itu memang telah dihibahkan. ‘’Nilai bongkaran itu Rp 176 juta, terdiri dari besi Rp 150 juta, kayu 46 juta dan dipotong ongkos bongkar Rp 19 juta,’’ terangnya. (fit)

Komentar