Ketua Pansus Aset ‘’Walk Out’’
Mataram
(Suara NTB) –
Ketua
Pansus Aset DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini walk out dari rapat aset yang beragendakan presentasi Sekda dan
BPKAD Kota Mataram, Rabu (21/1) kemarin. Sesaat setelah rapat aset dibuka,
Zaini langsung meninggalkan ruang rapat. Pantauan Suara NTB, hingga rapat skors, Zaini tidak kunjung kembali ke ruang
rapat.
Sebelum
rapat dimulai, Zaini memang sempat mengungkapkan kekecewaannya atas sikap
eksekutif yang dipandang tidak serius menangani masalah aset. Ketidakseriusan
itu terlihat dari molornya kedatangan Sekda Ir. HL. Makmur Said dan Kepala
BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Yance Hendra Dirra di DPRD
Kota Mataram. Padahal, menurut Zaini undangan itu meminta eksekutif hadir pukul
10.0 Wita.
Namun
karena alasan sedang ada pemeriksaan BPK, Sekda dan Kepala BPKAD Kota Mataram
baru tiba di DPRD Kota Mataram sekitar pukul 11.15 Wita dan rapat baru dimulai
pukul 11.30 Wita atau terlambat satu setengah jam dari jadwal semula. Namun
demikian, rapat aset tetap digelar, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram,
Muhtar, SH.
Dalam
kesempatan itu sejumlah pertanyaan terlontar dari anggota Pansus Aset terhadap
presentasi yang disampaikan Sekda Makmur Said. Anggota Pansus Aset Misban
Ratmaji mengatakan, sejatinya Pansus tak perlu melakukan pengecekan fisik
terhadap aset yang diusulkan untuk dihapuskan, sepanjang dokumen pendukungnya
lengkap. ‘’Aset yang akan dihapus itu misalnya, tidak bisa kita hanya
mencantumkan keterangan sudah dijual, tapi mana bukti penjualannya? Itu harus
bisa ditunjukkan,’’ terangnya.
Ditambahkan
I Gede Wiska, SPT., anggota Pansus Aset lainnya, bahwa masih ada aset yang
berita serah terimanya tidak lengkap. Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini
menegaskan Pansus sangat berhati-hati menyikapi
usulan penghapusan aset seperti yang diminta eksekutif. ‘’Jangan sampai,
setelah kita hapus, ternyata ada persoalan hukum muncul di kemudian hari,’’ ucapnya.
Anggota
Pansus Aset lainnya TGH. Mujiburrahman mempertanyakan, sebenarnya yang diminta
persetujuan Dewan masalah pemindahtanganan atau penghapusan aset,’’ tanyanya. Karena,
sambung Mujiburrahman, penghapusan aset harus ada peristiwa yang mendahului. Misalnya
pemindahtanganan atau pemusnahan.
Menanggapi
hal itu, Sekda Makmur Said mengatakan, penghapusan dihajatkan untuk membebaskan
penggunanya. Dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan hibah bangunan SMP 6
Mataram. Sekda mengaku bongkaran itu memang telah dihibahkan. ‘’Nilai bongkaran
itu Rp 176 juta, terdiri dari besi Rp 150 juta, kayu 46 juta dan dipotong
ongkos bongkar Rp 19 juta,’’ terangnya. (fit)
Komentar