LAZ Harus Diberi Kesempatan untuk Berkembang
Mataram
(Suara NTB) –
Pembahasan
tiga paket raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, terus dikebut. Selasa (6/1)
kemarin,
Dewan melakukan pembahasan raperda zakat bersama eksekutif. Dewan meminta
tanggapan eksekutif terhadap beberapa revisi pasal dalam raperda zakat yang
telah dibahas sebelumnya oleh gabungan panitia khusus.
Dalam
kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin,
MPd., menekankan untuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) harus diberikan ruang untuk
berkembang. ‘’Jangan hanya Baznas, karena Baznas kan sudah banyak
mustahiknya,’’ ujar Husni. Karena bagaimanapun eksistensi Baznas salah satunya
terukur dari keberadaan LAZ.
Politisi
PPP ini juga menggarisbawahi pentingnya dilakukan pemisahan rekening. ‘’Tidak
sekadar pembukuannya yang dipisah,’’ cetusnya. Ketua Komisi II DPRD Kota
Mataram, Drs. HM. Zaini mengimbau agar Perda zakat ini nantinya digencarkan
sosialisasinya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bakal dikenakan zakat, tidak
mengetahui aturannya. ‘’Kita mintalah supaya sosialisasinya digencarkan. Baik
lewat media cetak maupun elektronik,’’ demikian Zaini.
Zaini
menyadari membuat Perda dengan tujuan untuk kebaikan memang banyak
tantangannya. Untuk itu dalam hal ini dibutuhkan kerja keras semua pihak. Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., mengingatkan kepada Pemkot Mataram
melalui Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansyur, SH., agar menerbitkan perwal
pendukung Perda Zakat itu, paling lambat setahun sejak diundangkan dalam
lembaran negara.
Zakat
dipandang sangat urgent untuk meningkatkan kemampuan membantu masyarakat yang
kurang mampu. Karenanya, begitu Perda Zakat diketok nantinya diharapkan segera
ditindaklanjuti dengan Perwal.
Sebelumnya,
Sekretaris Baznas Kota Mataram, Heri Kusnandar mengaku bingung kalau rekening
zakat, infak dan sedekah dipisahkan. Meskipun rekeningnya digabung, namun tiap
jenis penerimaan, katanya, mempunyai pembukuan sendiri-sendiri. Terkait LAZ,
menurutnya keberadaan LAZ di Mataram masih tanda tanya besar. ‘’Pembentukannya
belum ada yang resmi. Belum pernah ada yang lapor ke kita (Baznas, red),’’
akunya.
Pada
bagian lain Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, H Burhanul Islam
mengatakan, dengan adanya pengakuan pemerintah terhadap LAZ maka perlu diikuti
dengan pembiayaan. ‘’Baznas hanya mengambil hak amil 7,5 persen, seharusnya
12,5 persen. Sehingga yang 5 persen bisa diperuntukkan bagi lembaga pengumpul
zakat seperti LAZ dan UPZ,’’ terangnya. (fit)
Komentar