Gencarkan Sosialisasi



LAZ Harus Diberi Kesempatan untuk Berkembang


Mataram (Suara NTB) –
Pembahasan tiga paket raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, terus dikebut. Selasa (6/1) kemarin,
Dewan melakukan pembahasan raperda zakat bersama eksekutif. Dewan meminta tanggapan eksekutif terhadap beberapa revisi pasal dalam raperda zakat yang telah dibahas sebelumnya oleh gabungan panitia khusus.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., menekankan untuk LAZ (Lembaga Amil Zakat) harus diberikan ruang untuk berkembang. ‘’Jangan hanya Baznas, karena Baznas kan sudah banyak mustahiknya,’’ ujar Husni. Karena bagaimanapun eksistensi Baznas salah satunya terukur dari keberadaan LAZ.

Politisi PPP ini juga menggarisbawahi pentingnya dilakukan pemisahan rekening. ‘’Tidak sekadar pembukuannya yang dipisah,’’ cetusnya. Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini mengimbau agar Perda zakat ini nantinya digencarkan sosialisasinya. Jangan sampai ada pihak-pihak yang bakal dikenakan zakat, tidak mengetahui aturannya. ‘’Kita mintalah supaya sosialisasinya digencarkan. Baik lewat media cetak maupun elektronik,’’ demikian Zaini.

Zaini menyadari membuat Perda dengan tujuan untuk kebaikan memang banyak tantangannya. Untuk itu dalam hal ini dibutuhkan kerja keras semua pihak. Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., mengingatkan kepada Pemkot Mataram melalui Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansyur, SH., agar menerbitkan perwal pendukung Perda Zakat itu, paling lambat setahun sejak diundangkan dalam lembaran negara.

Zakat dipandang sangat urgent untuk meningkatkan kemampuan membantu masyarakat yang kurang mampu. Karenanya, begitu Perda Zakat diketok nantinya diharapkan segera ditindaklanjuti dengan Perwal.

Sebelumnya, Sekretaris Baznas Kota Mataram, Heri Kusnandar mengaku bingung kalau rekening zakat, infak dan sedekah dipisahkan. Meskipun rekeningnya digabung, namun tiap jenis penerimaan, katanya, mempunyai pembukuan sendiri-sendiri. Terkait LAZ, menurutnya keberadaan LAZ di Mataram masih tanda tanya besar. ‘’Pembentukannya belum ada yang resmi. Belum pernah ada yang lapor ke kita (Baznas, red),’’ akunya.

Pada bagian lain Kepala Kantor Kemenag Kota Mataram, H Burhanul Islam mengatakan, dengan adanya pengakuan pemerintah terhadap LAZ maka perlu diikuti dengan pembiayaan. ‘’Baznas hanya mengambil hak amil 7,5 persen, seharusnya 12,5 persen. Sehingga yang 5 persen bisa diperuntukkan bagi lembaga pengumpul zakat seperti LAZ dan UPZ,’’ terangnya. (fit)

Komentar