Judul Raperda Zakat Bisa Berubah



Rekening Bank Harus Dipisah


Mataram (Suara NTB) –
Pembahasan tiga raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, terus dikebut. Selasa (30/12), gabungan komisi kembali melakukan pembahasan tiga raperda masing-masing raperda pengelolaan zakat, raperda krama adat Sasak dan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dalam pembahasan raperda pengelolaan zakat, sejumlah anggota DPRD Kota Mataram mempertajam raperda tersebut. Penajaman antara lain terkait judul raperda yang bisa saja berubah. Sebab, dengan judul raperda pengelolaan zakat, akan berkonotasi bahwa payung hukum itu nantinya hanya akan mengatur soal pengelolaan zakat. Padahal, menurut anggota DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi, SE., raperda itu juga bakal mengatur soal infaq dan juga sedekah.

Selain judul raperda, anggota Komisi III yang juga anggota Pansus raperda pengelolaan zakat, Ismul Hidayat menyoroti masalah rekening bank pengelola zakat dalam hal ini Baznas Kota Mataram. ‘’Kenapa masyarakat lebih percaya kepada LAZ (Lembaga Amil Zakat) ketimbang Baznas, karena adanya pembedaan rekening bank. Tidak seperti Baznas yang hanya satu rekening. Padahal ada empat yang dikelola,’’ terangnya.

Ditambahkan Drs. HM. Husni Thamrin, MPd. Menurutnya, LAZ sering bermasalah. Ia menyebut Baznas Provinsi sering mempersulit perizinan LAZ. Mestinya pemerintah mempermudah tumbuhnya LAZ. Terkait pembedaan rekening memang perlu dilakukan. Selain untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan, juga sebagai bentuk pengawasan.

Tidak hanya itu, anggota Dewan yang mengaku memiliki LAZ ini juga mengusulkan supaya ada utusan DPRD Kota Mataram yang ikut serta dalam pengelolaan zakat oleh Baznas. Keterlibatan utusan Dewan sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Terhadap, pendapat maupun saran yang mengemuka dalam pembahasan raperda pengeloaan zakat, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., nampaknya sependapat. Terhadap judul raperda, bisa saja diubah menjadi raperda ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah). Kemudian terkait rekening bank, memang sebaiknya dipisahkan agar jelas jumlah penerimaannya. Kalau rekeningnya digabung, penerimaan tiap item menjadi tidak akurat. Mengenai usulan memasukkan utusan Dewan dalam tim pengelolaan zakat, Didi Sumardi juga memberi sinyal setuju. (fit)

Komentar