Rekening Bank Harus Dipisah
Mataram
(Suara NTB) –
Pembahasan
tiga raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram, terus dikebut. Selasa (30/12),
gabungan komisi kembali melakukan pembahasan tiga raperda masing-masing raperda
pengelolaan zakat, raperda krama adat Sasak dan raperda pengendalian dan
pengawasan minuman beralkohol.
Dalam
pembahasan raperda pengelolaan zakat, sejumlah anggota DPRD Kota Mataram
mempertajam raperda tersebut. Penajaman antara lain terkait judul raperda yang
bisa saja berubah. Sebab, dengan judul raperda pengelolaan zakat, akan
berkonotasi bahwa payung hukum itu nantinya hanya akan mengatur soal
pengelolaan zakat. Padahal, menurut anggota DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi,
SE., raperda itu juga bakal mengatur soal infaq dan juga sedekah.
Selain
judul raperda, anggota Komisi III yang juga anggota Pansus raperda pengelolaan
zakat, Ismul Hidayat menyoroti masalah rekening bank pengelola zakat dalam hal
ini Baznas Kota Mataram. ‘’Kenapa masyarakat lebih percaya kepada LAZ (Lembaga
Amil Zakat) ketimbang Baznas, karena adanya pembedaan rekening bank. Tidak
seperti Baznas yang hanya satu rekening. Padahal ada empat yang dikelola,’’
terangnya.
Ditambahkan
Drs. HM. Husni Thamrin, MPd. Menurutnya, LAZ sering bermasalah. Ia menyebut
Baznas Provinsi sering mempersulit perizinan LAZ. Mestinya pemerintah
mempermudah tumbuhnya LAZ. Terkait pembedaan rekening memang perlu dilakukan.
Selain untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan, juga sebagai bentuk
pengawasan.
Tidak
hanya itu, anggota Dewan yang mengaku memiliki LAZ ini juga mengusulkan supaya
ada utusan DPRD Kota Mataram yang ikut serta dalam pengelolaan zakat oleh
Baznas. Keterlibatan utusan Dewan sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas
pengelolaan zakat.
Terhadap,
pendapat maupun saran yang mengemuka dalam pembahasan raperda pengeloaan zakat,
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., nampaknya sependapat. Terhadap
judul raperda, bisa saja diubah menjadi raperda ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah).
Kemudian terkait rekening bank, memang sebaiknya dipisahkan agar jelas jumlah
penerimaannya. Kalau rekeningnya digabung, penerimaan tiap item menjadi tidak
akurat. Mengenai usulan memasukkan utusan Dewan dalam tim pengelolaan zakat,
Didi Sumardi juga memberi sinyal setuju. (fit)
Komentar