VISI
Kota Mataram ‘’maju, religius dan berbudaya’’ idealnya harus menjadi tanggung
jawab bersama warga Mataram. Sayangnya, tidak semua bidang usaha yang tumbuh di
Mataram mau tunduk dan menghargai visi tersebut. Salah satunya terlihat dari
adanya temua bahwa rumah bernyanyi atau karaoke di Kota Mataram, ternyata
menyediakan minuman keras.
Sebagai
rumah bernyanyi dengan jargon karaoke keluarga, tidak seharusnya rumah bernyayi
itu menyediakan miras. Selain tidak sesuai dengan visi Kota Mataram, adanya
miras yang disediakan oleh rumah bernyanyi keluarga, tentu jauh dari pemikiran
positif masyarakat. Apalagi izin menjual miras yang diberikan BPMP2T (Badan Penanaman
Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mataram adalah izin menjual miras untuk
miras golongan C.
Apapun
golongan miras itu, idealnya tidak dijual. Terlebih di rumah bernyanyi
keluarga. BPMP2T Kota Mataram terbilang cukup berani memberikan izin menjual
miras golongan C di rumah bernyanyi keluarga. Pasalnya, merujuk Keputusan
Presiden No. 3 tahun 1997 mengatur ketentuan peredaran minuman keras yang
dibagi dalam tiga golongan dilihat dari kadar alkohol yang terkandung.
Tiga
golongan itu diantaranya, golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen yang
masih diperbolehkan beredar atau dikonsumsi secara umum. Sementara golongan B
yakni dengan kandungan alkohol 5-20 persen dan golongan C antara 20-55 persen.
Menurut aturan, golongan B dan C tidak boleh beredar luas di masyarakat. Lalu
apa jadinya kalau BPMP2T begitu mudah memberikan izin menjual miras.
Karena
kalau dicermati, pengunjung yang datang ke rumah bernyanyi keluarga, tentu
hanya ingin melepas penat dan sekadar mencicipi makanan ringan ataupun minum
segar yang disediakan di tempat tersebut. Namun, kalau pengelola rumah karaoke
dengan sengaja menyediakan miras, sebaiknya harus tinjau kembali manfaat dan
mudaratnya.
Sebab,
kondisi Kota Mataram sudah relatif kondusif. Kondisi ini tidak terlepas dari
peran semua masyarakat, termasuk pelaku usaha. Yang dikhawatirkan, jangan-jangan,
ulah pelaku usaha rumah bernyanyi menyediakan miras golongan C akan menjadi
potensi gangguan kamtibmas. Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa
tidak sedikit tindak kriminalitas yang terjadi di Kota Mataram, khususnya,
akibat miras.
Untuk
itu, Pemkot Mataram harus mengkaji ulang pemberian izin menjual miras golongan
C kepada rumah bernyanyi. Jangan sampai, karena ketidaktegasan Pemkot Mataram,
langkah rumah bernyanyi tersebut diikuti oleh rumah bernyanyi lainnya. Kalau
Pemkot Mataram tegas melarang, pengunjung tentu tidak akan memaksa untuk
disediakan miras. Selain itu, aparat Satpol PP juga ada dasarnya ketika hendak
melakukan penertiban.
Masyarakat
tentu akan setuju ketika semua pelaku usaha di Kota Mataram menjalankan
bisnisnya dengan tidak mengabaikan visi Kota Mataram. (*)
Komentar