Bukti Pemkot Tak Konsisten dengan RTRW
Mataram
(Suara NTB) –
Pemkot
Mataram nampaknya tidak sanggup lagi menahan laju pembangunan dengan tetap
berpedoman pada RTRW (Rencana tata Ruang Wilayah) Kota Mataram. Pasalnya,
pelanggaran dengan berdirinya bangunan yang bukan pada tempatnya, makin marak
terjadi di Mataram. Dugaan pelanggaran paling dekat dengan Kantor Walikota
Mataram yakni pembangunan restoran cepat saji.
Padahal
Jalan Pejanggik mulai dari jembatan penyeberangan depan Kantor Bank Indonesia
sampai di depan RSUP NTB merupakan jalan protokol yang mestinya steril dari
bangunan komersial. Nyatanya, diduga tiga bangunan telah melanggar RTRW.
‘’Kawasan itu (jalan protokol, red) kan untuk kawasan perkantoran dan
pendidikan. Kok malah ada restoran timur tengah, ada hotel dan sekarang ada
restoran cepat saji berdiri di sana,’’ ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota
Mataram Syamsul Bahri, SH kepada Suara
NTB kemarin.
Pelanggaran
yang terkesan dibiarkan, lanjut Syamsul merupakan bukti tidak konsistennya
Pemkot Mataram terhadap RTRW yang telah disusun bersama antara Pemkot Mataram
dengan DPRD Kota Mataram. ‘’Kalau bangunan itu mau dibongkar, juga tidak
mungkin karena sudah banyak anggaran yang keluar untuk membangun itu,’’
imbuhnya. Politisi Nasdem ini menyatakan tidak sedikit pelanggaran yang
dikesankan terlanjur sehingga pada akhirnya Pemkot Mataram tidak bisa bertindak
tegas dengan membongkar bangunan itu.
Berdirinya
bangunan yang bukan pada zonanya, menurut Syamsul tidak terlepas dari faktor
kedekatan pemohon izin dengan oknum pejabat di lingkup Pemkot Mataram. ‘’Kalau
memang sudah terlanjur, jangan lagi ketika masyarakat yang meminta izin
dipersulit,’’ pintanya. Mestinya aturan tidak boleh fleksibel. Ia tidak
menampik Mataram sebagai cikal bakal kota metropolitan.
Namun,
sambungnya, bukan berarti berbagai bentuk pelanggaran dihalalkan. ‘’Jangan
karena ada titipan lantas dibiarkan saja. Lihat dong aturannya, melanggar
tidak?,’’ katanya. Syamsul menekankan kepada SKPD terkait agar istiqomah melaksanakan
aturan yang telah dibuat sendiri. Karena kalau aturan dibuat lantas dilanggar
sendiri, tentu Perda RTRW itu akan sia-sia. ‘’Perda ini mahal, butuh tenaga,
pikiran dan anggaran untuk membuatnya,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar