Marak Pelanggaran



Bukti Pemkot Tak Konsisten dengan RTRW


Mataram (Suara NTB) –
Pemkot Mataram nampaknya tidak sanggup lagi menahan laju pembangunan dengan tetap berpedoman pada RTRW (Rencana tata Ruang Wilayah) Kota Mataram. Pasalnya, pelanggaran dengan berdirinya bangunan yang bukan pada tempatnya, makin marak terjadi di Mataram. Dugaan pelanggaran paling dekat dengan Kantor Walikota Mataram yakni pembangunan restoran cepat saji.

Padahal Jalan Pejanggik mulai dari jembatan penyeberangan depan Kantor Bank Indonesia sampai di depan RSUP NTB merupakan jalan protokol yang mestinya steril dari bangunan komersial. Nyatanya, diduga tiga bangunan telah melanggar RTRW. ‘’Kawasan itu (jalan protokol, red) kan untuk kawasan perkantoran dan pendidikan. Kok malah ada restoran timur tengah, ada hotel dan sekarang ada restoran cepat saji berdiri di sana,’’ ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram Syamsul Bahri, SH kepada Suara NTB kemarin.

Pelanggaran yang terkesan dibiarkan, lanjut Syamsul merupakan bukti tidak konsistennya Pemkot Mataram terhadap RTRW yang telah disusun bersama antara Pemkot Mataram dengan DPRD Kota Mataram. ‘’Kalau bangunan itu mau dibongkar, juga tidak mungkin karena sudah banyak anggaran yang keluar untuk membangun itu,’’ imbuhnya. Politisi Nasdem ini menyatakan tidak sedikit pelanggaran yang dikesankan terlanjur sehingga pada akhirnya Pemkot Mataram tidak bisa bertindak tegas dengan membongkar bangunan itu.

Berdirinya bangunan yang bukan pada zonanya, menurut Syamsul tidak terlepas dari faktor kedekatan pemohon izin dengan oknum pejabat di lingkup Pemkot Mataram. ‘’Kalau memang sudah terlanjur, jangan lagi ketika masyarakat yang meminta izin dipersulit,’’ pintanya. Mestinya aturan tidak boleh fleksibel. Ia tidak menampik Mataram sebagai cikal bakal kota metropolitan.

Namun, sambungnya, bukan berarti berbagai bentuk pelanggaran dihalalkan. ‘’Jangan karena ada titipan lantas dibiarkan saja. Lihat dong aturannya, melanggar tidak?,’’ katanya. Syamsul menekankan kepada SKPD terkait agar istiqomah melaksanakan aturan yang telah dibuat sendiri. Karena kalau aturan dibuat lantas dilanggar sendiri, tentu Perda RTRW itu akan sia-sia. ‘’Perda ini mahal, butuh tenaga, pikiran dan anggaran untuk membuatnya,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar