Lembaga Peradilan Adat Harus Diperjelas
Mataram
(Suara NTB) –
Untuk
menghindari gesekan di masyarakat, keberadaan lembaga adat dipandang perlu
mendapat perhatian serius. Apalagi masyarakat di Kota Mataram heterogen. Hadirnya
raperda krama adat Sasak diharapkan dapat menjadi payung hukum keberadaan
lembaga adat di masyarakat.
Namun
dalam pasal yang mengatur soal peradilan adat, banyak menuai pendapat dari
anggota DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi I, Abd. Rachman misalnya. Ia meminta
peradilan adat harus diperjelas. ‘’Apa saja yang bisa diangkat dalam peradilan
adat Sasak itu,’’ tanyanya. Ditambahkan Ketua Komisi III yang juga anggota
Pansus Krama Adat Sasak, I Gede Wiska, SPt.
Pada
prinsipnya, kata Wiska, dirinya mengapresiasi hadirnya raperda Krama Adat Sasak.
Ia memandang raperda Krama Adat Sasak merupakan terobosan untuk melestarikan
adat Sasak yang terlupakan. Raperda Krama Adat sasak diharapkan menjadi payung
hukum untuk menjalankan adat istiadat suku Sasak.
Terkait
peradilan adat, Wiska mengaku, masih menjadi perdebatan di internal pansus. Politisi
PDI Perjuangan ini menginginkan silang pendapat mengenai peradilan adat ini
selesai di internal pansus sebelum dibahas bersama eksekutif. ‘’Sebab, dalam
Bab VI, terjadi pertentangan dengan pasal 9 (a),’’ ujarnya mencontohkan.
Drs.
HM. Husni Thamrin, MPd., mendorong raperda krama adat Sasak ini bisa segera
tuntas agar awig-awig yang telah dibuat di masyarakat memiliki payung hukum. ‘’Jangan
sampai orang yang mau menegakkan adat ini justru yang ditangkap polisi,’’
ujarnya mencontohkan. Senada dengan Husni, Herman, anggota Komisi IV juga
menyatakan awig-awig memerlukan payung hukum.
‘’Kalau
istilah lembaga peradilan dianggap terlalu formal, namanya bisa
disederhanakan,’’ sarannya. Fuad Sofian Bamasaq, SH., mengingatkan perlunya
sosialisasi raperda krama adat hingga ke tingkat lingkungan. ‘’Jangan sampai
perda ini hanya Dewan dan eksekutif yang tahu,’’ imbuhnya. Ketua DPRD Kota
Mataram, H. Didi Sumardi mengatakan, pembentukan lembaga peradilan adat tidak
boleh bertentangan dengan peradilan hukum.
Untuk
itu, ia menyerukan agar lembaga peradilan adat dibentuk secara sederhana. Yang
penting ada pihak yang menangani kalau terjadi perselisihan di masyarakat.
(fit)
Komentar