Masih Jadi Perdebatan



Lembaga Peradilan Adat Harus Diperjelas


Mataram (Suara NTB) –
Untuk menghindari gesekan di masyarakat, keberadaan lembaga adat dipandang perlu mendapat perhatian serius. Apalagi masyarakat di Kota Mataram heterogen. Hadirnya raperda krama adat Sasak diharapkan dapat menjadi payung hukum keberadaan lembaga adat di masyarakat.

Namun dalam pasal yang mengatur soal peradilan adat, banyak menuai pendapat dari anggota DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi I, Abd. Rachman misalnya. Ia meminta peradilan adat harus diperjelas. ‘’Apa saja yang bisa diangkat dalam peradilan adat Sasak itu,’’ tanyanya. Ditambahkan Ketua Komisi III yang juga anggota Pansus Krama Adat Sasak, I Gede Wiska, SPt.

Pada prinsipnya, kata Wiska, dirinya mengapresiasi hadirnya raperda Krama Adat Sasak. Ia memandang raperda Krama Adat Sasak merupakan terobosan untuk melestarikan adat Sasak yang terlupakan. Raperda Krama Adat sasak diharapkan menjadi payung hukum untuk menjalankan adat istiadat suku Sasak.

Terkait peradilan adat, Wiska mengaku, masih menjadi perdebatan di internal pansus. Politisi PDI Perjuangan ini menginginkan silang pendapat mengenai peradilan adat ini selesai di internal pansus sebelum dibahas bersama eksekutif. ‘’Sebab, dalam Bab VI, terjadi pertentangan dengan pasal 9 (a),’’ ujarnya mencontohkan.

Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., mendorong raperda krama adat Sasak ini bisa segera tuntas agar awig-awig yang telah dibuat di masyarakat memiliki payung hukum. ‘’Jangan sampai orang yang mau menegakkan adat ini justru yang ditangkap polisi,’’ ujarnya mencontohkan. Senada dengan Husni, Herman, anggota Komisi IV juga menyatakan awig-awig memerlukan payung hukum.

‘’Kalau istilah lembaga peradilan dianggap terlalu formal, namanya bisa disederhanakan,’’ sarannya. Fuad Sofian Bamasaq, SH., mengingatkan perlunya sosialisasi raperda krama adat hingga ke tingkat lingkungan. ‘’Jangan sampai perda ini hanya Dewan dan eksekutif yang tahu,’’ imbuhnya. Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi mengatakan, pembentukan lembaga peradilan adat tidak boleh bertentangan dengan peradilan hukum.

Untuk itu, ia menyerukan agar lembaga peradilan adat dibentuk secara sederhana. Yang penting ada pihak yang menangani kalau terjadi perselisihan di masyarakat. (fit)

Komentar