MENCUATNYA
isu larangan berjilbab yang diberlakukan Tiara Departemen Store terhadap
karyawannya, mengundang reaksi dari kalangan Komisi IV DPRD Kota Mataram. Anggota
Komisi IV DPRD Kota Mataram, HM. Faesal kepada Suara NTB di kantornya, Sabtu (10/1) mengaku, isu larangan
berjilbab itu bakal dibahas di internal komisi IV.
Ia
akan mengusulkan kepada Ketua, agar Komisi IV mengundang perusahaan-perusahaan
yang ada di Kota Mataram. Hal ini dimaksudkan agar peristiwa serupa tidak
terulang kembali. Faesal mengaku sepakat dengan pernyataan Walikota Mataram, H.
Ahyar Abduh yang mengatakan lebih baik perusahaan tersebut tidak berinvestasi
di Mataram, ketimbang tidak mau mengikuti aturan.
Karena
bagaimanapun, semua perusahaan yang berinvestasi di Mataram harus menjunjung
tinggi visi misi Kota Mataram, maju, religius dan berbudaya. ‘’Tiara itu akan
kita panggil. Kalau alasannya karena larangan dari supplier, suppliernya
juga akan kita panggil,’’ kata politisi Nasdem ini. Menurut Faesal, ketika ada
perusahaan yang menyinggung atau tidak mau tunduk kepada visi misi Kota
Mataram, Pemkot Mataram bisa saja mencabut izin perusahaan bersangkutan.
Komisi
IV akan meminta data perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram kepada
Disosnakertrans.
Menurut
Faesal, adalah tindakan diskriminatif ketika perusahaan melarang ataupun kalau
membolehkan karyawannya berjilbab lantas dipindah ke bagian lain. Ia mengimbau
kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kota Mataram agar tidak
mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan kelaziman di masyarakat. (fit)
Komentar