Panggil Perusahaan



MENCUATNYA isu larangan berjilbab yang diberlakukan Tiara Departemen Store terhadap karyawannya, mengundang reaksi dari kalangan Komisi IV DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, HM. Faesal kepada Suara NTB di kantornya, Sabtu (10/1) mengaku, isu larangan berjilbab itu bakal dibahas di internal komisi IV.

Ia akan mengusulkan kepada Ketua, agar Komisi IV mengundang perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Mataram. Hal ini dimaksudkan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Faesal mengaku sepakat dengan pernyataan Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh yang mengatakan lebih baik perusahaan tersebut tidak berinvestasi di Mataram, ketimbang tidak mau mengikuti aturan.

Karena bagaimanapun, semua perusahaan yang berinvestasi di Mataram harus menjunjung tinggi visi misi Kota Mataram, maju, religius dan berbudaya. ‘’Tiara itu akan kita panggil. Kalau alasannya karena larangan dari supplier, suppliernya juga akan kita panggil,’’ kata politisi Nasdem ini. Menurut Faesal, ketika ada perusahaan yang menyinggung atau tidak mau tunduk kepada visi misi Kota Mataram, Pemkot Mataram bisa saja mencabut izin perusahaan bersangkutan.

Komisi IV akan meminta data perusahaan yang beroperasi di Kota Mataram kepada Disosnakertrans.

Menurut Faesal, adalah tindakan diskriminatif ketika perusahaan melarang ataupun kalau membolehkan karyawannya berjilbab lantas dipindah ke bagian lain. Ia mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kota Mataram agar tidak mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan kelaziman di masyarakat. (fit)

Komentar