Mataram
(Suara NTB) -
DPRD
Kota Mataram, Senin (12/1) kemarin menetapkan tiga raperda hak inisiatif dewan.
Rapat penetapan raperda inisiatif dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi
Sumardi, SH. Dari eksekutif hadir Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana.
Didi yang memimpin sidang yang dihadiri 36 anggota Dewan itu menyebut penetapan
tiga raperda itu merupakan kado bagi warga Kota Mataram.
Sebab,
ketiga raperda itu lahir dari aspirasi masyarakat. Wakil Walikota Mataram, H.
Mohan Roliskana dalam pidatonya pascapenetapan tiga raperda hak inisiatif
dewan, masing-masing tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah, raperda
tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan raperda krama adat
sasak, diharapkan memberi dampak positif terhadap kesadaran warga Mataram yang
beragama Islam dalam menunaikan kewajibannya akan zakat dan berkenan memberikan
infak dan sedekah.
‘’Kita
harapkan pula terhadap pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah) pada Baznas
Kota Mataram melalui LAZ dan UPZ di masyarakat menjadi semakin profesional,
transparan dan amanah demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera,’’ ujarnya.
Berkaitan
dengan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol merupakan
sebuah upaya Pemda dalam memberikan perlindungan kepada warganya dari dampak
negatif peredaran minuman beralkohol dan juga memberikan kepastian hukum.
Sekaligus
mengawasi dan mengendalikan pelaku usaha dalam melakukan perdagangan minuman
beralkohol di Kota Mataram. Demikian pula dengan ditetapkannya raperda Krama
Adat Sasak menjadi Perda merupakan suatu kepedulian akan kelestarian adat
istiadat dan kebudayaan sasak di kota mataram. Sebelumnya juru bicara gabungan
Pansus DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menyampaikan laporan hasil rapat
gabungan pansus dengan eksekutif terhadap pembahasan raperda hak inisatif DPRD
Kota Mataram.
Untuk
raperda tentang pengelolaan zakat disampaikan 13 poin hasil rapat gabungan
pansus dengan eksekutif. Antara lain terhadap judul raperda disempurnakan
menjadi pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Pengumpulan zakat, infak dan
sedekah dibuatkan rekening tersendiri, yaitu rekening zakat, rekening infak dan
rekening sedekah. Baznas Kota Mataram wajib memberikan bukti setoran zakat,
infak dan sedekah kepada muzzaki.
Badan
amil zakat yang telah dikelola oleh swasta/masyarakat sebelum perda ini, dapat
menjadi LAZ sepanjang persyaratan terpenuhi. Raperda tentang pengendalian dan
pengawasan minuman beralkohol terdapat 14 poin penyempurnaan. Diantaranya
minuman beralkohol tradisional tidak untuk diperjualbelikan kecuali dimanfaatkan
untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan tertentu.
Minuman
beralkohol tradisional tidak untuk diperjualbelikan memiliki makna bahwa
ketentuan tersebut tidak untuk membatasi kepentingan budaya, adat istiadat dan
upacara keagamaan bagi agama tertentu. Pada raperda tentang krama adat sasak
ada delapan poin penyempurnaan yang merupakan hasil rapat gabungan pansus
dengan eksekutif. Diantaranya pada bab VI tentang lembaga peradilan dan aparat
penegak hukum adat diubah dan disempurnakan atau disesuaikan dengan
pasal-pasalnya.
Kewenangan
penanganan masalah adat dibebankan kepada krama adat sesuai dengan
tingkatannya. Untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam masyarakat ada di
tingkat gubuk/lingkungan, dibentuk lang-lang. Krama adat sasak yang telah
terbentuk di masing-masing tingkatannya diakui keberadaannya dan wajib
menyesuaikan diri paling lama enam bulan sejak perda ini diundangkan.
Dengan
ditetapkannya tiga raperda tersebut menjadi perda Kota Mataram kiranya dapat
bermanfaat mendukung visi Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya.
‘’Tugas dan tanggungjawab kita semua untuk terus membangun suatu sistem dan
kondisi yang memungkinkan untuk terwujudnya visi tersebut. Sehingga pelaksanaan
pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di Kota Mataram dapat berjalan dengan
sebaik-baiknya,’’ pungkasnya. (fit)




Komentar