DPRD Kota Mataram Tetapkan Tiga Perda Hak Inisiatif

Mataram (Suara NTB) -
DPRD Kota Mataram, Senin (12/1) kemarin menetapkan tiga raperda hak inisiatif dewan. Rapat penetapan raperda inisiatif dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH. Dari eksekutif hadir Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana. Didi yang memimpin sidang yang dihadiri 36 anggota Dewan itu menyebut penetapan tiga raperda itu merupakan kado bagi warga Kota Mataram.
Sebab, ketiga raperda itu lahir dari aspirasi masyarakat. Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana dalam pidatonya pascapenetapan tiga raperda hak inisiatif dewan, masing-masing tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah, raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan raperda krama adat sasak, diharapkan memberi dampak positif terhadap kesadaran warga Mataram yang beragama Islam dalam menunaikan kewajibannya akan zakat dan berkenan memberikan infak dan sedekah.
‘’Kita harapkan pula terhadap pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah) pada Baznas Kota Mataram melalui LAZ dan UPZ di masyarakat menjadi semakin profesional, transparan dan amanah demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera,’’ ujarnya.
Berkaitan dengan raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol merupakan sebuah upaya Pemda dalam memberikan perlindungan kepada warganya dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol dan juga memberikan kepastian hukum.
Sekaligus mengawasi dan mengendalikan pelaku usaha dalam melakukan perdagangan minuman beralkohol di Kota Mataram. Demikian pula dengan ditetapkannya raperda Krama Adat Sasak menjadi Perda merupakan suatu kepedulian akan kelestarian adat istiadat dan kebudayaan sasak di kota mataram. Sebelumnya juru bicara gabungan Pansus DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menyampaikan laporan hasil rapat gabungan pansus dengan eksekutif terhadap pembahasan raperda hak inisatif DPRD Kota Mataram.
Untuk raperda tentang pengelolaan zakat disampaikan 13 poin hasil rapat gabungan pansus dengan eksekutif. Antara lain terhadap judul raperda disempurnakan menjadi pengelolaan zakat, infak dan sedekah. Pengumpulan zakat, infak dan sedekah dibuatkan rekening tersendiri, yaitu rekening zakat, rekening infak dan rekening sedekah. Baznas Kota Mataram wajib memberikan bukti setoran zakat, infak dan sedekah kepada muzzaki.
Badan amil zakat yang telah dikelola oleh swasta/masyarakat sebelum perda ini, dapat menjadi LAZ sepanjang persyaratan terpenuhi. Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terdapat 14 poin penyempurnaan. Diantaranya minuman beralkohol tradisional tidak untuk diperjualbelikan kecuali dimanfaatkan untuk kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan tertentu.
Minuman beralkohol tradisional tidak untuk diperjualbelikan memiliki makna bahwa ketentuan tersebut tidak untuk membatasi kepentingan budaya, adat istiadat dan upacara keagamaan bagi agama tertentu. Pada raperda tentang krama adat sasak ada delapan poin penyempurnaan yang merupakan hasil rapat gabungan pansus dengan eksekutif. Diantaranya pada bab VI tentang lembaga peradilan dan aparat penegak hukum adat diubah dan disempurnakan atau disesuaikan dengan pasal-pasalnya.
Kewenangan penanganan masalah adat dibebankan kepada krama adat sesuai dengan tingkatannya. Untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam masyarakat ada di tingkat gubuk/lingkungan, dibentuk lang-lang. Krama adat sasak yang telah terbentuk di masing-masing tingkatannya diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan diri paling lama enam bulan sejak perda ini diundangkan.
Dengan ditetapkannya tiga raperda tersebut menjadi perda Kota Mataram kiranya dapat bermanfaat mendukung visi Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya. ‘’Tugas dan tanggungjawab kita semua untuk terus membangun suatu sistem dan kondisi yang memungkinkan untuk terwujudnya visi tersebut. Sehingga pelaksanaan pemerintahan, pelayanan dan pembangunan di Kota Mataram dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar