Dari Sampah hingga Amdal
Mataram
(Suara NTB) –
Sebanyak
tujuh fraksi menyampaikan pemandangan umum di hadapan sidang paripurna, Kamis
(22/1) kemarin. Meski pada akhirnya semua fraksi menyatakan dapat menerima dan
menyetujui empat raperda untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai mekanisme yang
berlaku, namun sejumlah sorotan terkait empat raperda itu mengemuka dalam
pemandangan umum fraksi. Mulai dari persoalan sampah, limbah hingga amdal.
Dalam
sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH.,
fraksi PDIP melalui juru bicaranya, I wayan Wardana, SH., mengungkapkan,
raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus benar-benar
dapat mengatasi masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Mengingat Mataram
sebagai pusat perdagangan dan jasa yang dibarengi dengan semakin banyaknya
pembangunan pendukung seperti hotel, restoran, pusat perbelanjaan dan bangunan
lainnya yang peruntukkannya sebagai lokasi perdagangan dan jasa. Untuk itu, diperlukan
sikap tegas dari Pemda khususnya terkait masalah perizinan bangunan dan izin
amdal dalam rangka melakukan pencegahan, pengendalian maupun pengawasan akan
adanya gangguan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sementara
itu, terkait raperda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juru bicara
fraksi partai Golkar, Abdul Malik, S.Sos menyampaikan, sejalan dengan berbagai
kemajuan dan pesatnya pembangunan, juga bertambahnya populasi penduduk di
Mataram serta rendahnya tingkat kesadaran terhadap pelestarian lingkungannya
dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Menurut
fraksi Keadilan melalui juru bicaranya Parhan, mempertanyakan sejauh mana
implementasi perda nomor 10 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dalam
mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Kota Mataram dan sejauh mana
korelasinya antara perda tersebut dengan kebijakan pemda tersebut di bidang
lingkungan hidup.
‘’Untuk
raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sangat penting
peranannya dalam rangka menjaga dan mempertahankan lingkungan yang sehat,’’
ujar Herman, AMd., juru bicara fraksi Partai Gerindra. Raperda tersebut, lanjut
Herman, dibutuhkan sebagai antisipasi risiko pencemaran dan kerusakan
lingkungan di Kota Mataram yang bersumber dari limbah hotel dan restoran,
polusi asap kendaraan bermotor dan pencemaran lainnya yang sangat berdampak
pada terganggunya kesehatan lingkungan dan dapat juga menyebabkan terganggunya
keberlangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.
(fit)
Komentar