Perda Krama Adat Amankan Penyimpangan Kultur



Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Kamis (8/1) kemarin akhirnya merampungkan pembahasan tiga paket raperda hak inisiatif DPRD. Hal ini ditandai dengan rampungnya pembahasan raperda Kota Mataram tentang Krama Adat Sasak. Pada prinsipnya eksekutif sepakat dengan raperda krama Adat Sasak. Perda Krama Adat sasak ini nantinya diharapkan mampu mengamakan penyimpangan kultur yang mulai luntur di masyarakat.

Hanya saja, kata Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansyur, SH., butuh kesamaan persepsi soal penggunaan istilah. Ia juga menyatakan setuju dengan hasil gabungan pansus terkait raperda krama adat sasak berikut penyempurnaannya. Rapat gabungan pansus membahas raperda krama adat sasak yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menghasilkan beberapa penyempurnaan.

Pertama, kata lembaga peradilan dan aparat penegak hukum adat pada judul Bab VI diubah menjadi majelis peradilan dan aparat penegak hukum adat. Pasal 17 pada bab yang sama disempurnakan. Ayat 1, krama adat memiliki majelis peradilan adat. Ayat 2, majelis peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan lebih lanjut oleh krame adat sesuai tingkatannya.

Pasal 24 ayat 1, majelis adat sasak/nama lainnya yang telah terbentuk, tetap diakui keberadaannya dan merupakan bagian dari krama adat sasak Kota Mataram berdasarkan Perda ini. Sedangkan ayat 2, krama adat sasak yang telah terbentuk sebelum diundangkannya Perda ini wajib menyesuaikan diri paling lama enam bulan sejak Perda ini diundangkan.

Pada bagian lain, anggota DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., berpendapat, keberadaan raperda krama adat ini akan memperkuat struktur formal di masyarakat. ‘’Struktur ini tidak terlalu jalan sehingga perlu dikuatkan dengan perda ini,’’ ucapnya. Ia yakin, hadirnya Perda Krama Adat ini akan mampu mengamankan penyimpangan kultur di masyarakat.

Ia mencontohkan, ketika lembaga adat membuat awig-awig, tidak ada payung hukum yang mengayoni. Yang jelas, imbuh Husni, Perda Krama Adat ini sangat urgent untuk diselesaikan, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh eksekutif secepatnya. (fit)

Komentar