Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, Kamis (8/1) kemarin akhirnya merampungkan pembahasan tiga paket
raperda hak inisiatif DPRD. Hal ini ditandai dengan rampungnya pembahasan
raperda Kota Mataram tentang Krama Adat Sasak. Pada prinsipnya eksekutif
sepakat dengan raperda krama Adat Sasak. Perda Krama Adat sasak ini nantinya
diharapkan mampu mengamakan penyimpangan kultur yang mulai luntur di
masyarakat.
Hanya
saja, kata Kabag Hukum Setda Kota Mataram, Mansyur, SH., butuh kesamaan
persepsi soal penggunaan istilah. Ia juga menyatakan setuju dengan hasil
gabungan pansus terkait raperda krama adat sasak berikut penyempurnaannya. Rapat
gabungan pansus membahas raperda krama adat sasak yang dipimpin Ketua DPRD Kota
Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menghasilkan beberapa penyempurnaan.
Pertama,
kata lembaga peradilan dan aparat penegak hukum adat pada judul Bab VI diubah
menjadi majelis peradilan dan aparat penegak hukum adat. Pasal 17 pada bab yang
sama disempurnakan. Ayat 1, krama adat memiliki majelis peradilan adat. Ayat 2,
majelis peradilan adat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan lebih lanjut
oleh krame adat sesuai tingkatannya.
Pasal
24 ayat 1, majelis adat sasak/nama lainnya yang telah terbentuk, tetap diakui
keberadaannya dan merupakan bagian dari krama adat sasak Kota Mataram
berdasarkan Perda ini. Sedangkan ayat 2, krama adat sasak yang telah terbentuk
sebelum diundangkannya Perda ini wajib menyesuaikan diri paling lama enam bulan
sejak Perda ini diundangkan.
Pada
bagian lain, anggota DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., berpendapat,
keberadaan raperda krama adat ini akan memperkuat struktur formal di
masyarakat. ‘’Struktur ini tidak terlalu jalan sehingga perlu dikuatkan dengan
perda ini,’’ ucapnya. Ia yakin, hadirnya Perda Krama Adat ini akan mampu
mengamankan penyimpangan kultur di masyarakat.
Ia
mencontohkan, ketika lembaga adat membuat awig-awig, tidak ada payung hukum
yang mengayoni. Yang jelas, imbuh Husni, Perda Krama Adat ini sangat urgent untuk diselesaikan, sehingga bisa
ditindaklanjuti oleh eksekutif secepatnya. (fit)
Komentar