Perda Miras Jadi Payung Hukum Paling Ditunggu



Mataram (Suara NTB) –
Peredaran miras yang semakin mengkhawatirkan membuat Perda Kota Mataram tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi payung hukum yang paling ditunggu kehadirannya tahun ini oleh seluruh elemen masyarakat Kota Mataram.

Diakui Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., saat membuka rapat kerja gabungan Pansus bersama eksekutif di DPRD Kota Mataram, Rabu (7/1) Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol nantinya menjadi payung hukum bagi Pemkot Mataram bersama aparat kepolisian guna melakukan penertiban.

Untuk memperkuat posisi Perda itu, hasil rapat gabungan pansus sebagaimana diungkap Didi Sumardi, merekomendasikan perlunya Peraturan Walikota Mataram. Salah satu penekanan  dalam rapat kerja bersama eksekutif itu adalah mengenai miras tradisional. Seperti, miras tradisional yang diproduksi di luar  Kota Mataram, tidak dapat diedarkan di Mataram.

Sempat terjadi beda pandangan antara Dewan dengan eksekutif dalam hal ini Kepala Dinas Koperindag (Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) Kota Mataram, Wartan, SH. Ia menganggap isi raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol masih terlalu umum. Bahkan ia menangkap ada kesan Dewan menyadur isi raperda itu dari peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Wartan, raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seharusnya fokus membicarakan peredaran dan penjualan miras yang ada di Mataram. Yang menjadi persoalan, lanjut Wartan, miras tradisional yang selalu menimbulkan masalah di masyarakat, justru diproduksi di daerah lain, seperti Lombok Barat. Ia menegaskan, tidak mungkin miras tradisional itu diproduksi tidak untuk diperjualbelikan.

‘’Pasti nawaitunya untuk diperjualbelikan. Jadi, kalau semua dituangkan dalam Perwal, lalu apa maknanya Perda ini,’’ tanyanya. Bahkan dalam kesempatan itu Wartan sempat mengusulkan kepada Dewan untuk menambah satu pasal pelarangan miras tradisional itu masuk ke Kota Mataram.

Menanggapi hal itu, Ketua Pansus raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., menilai jalan pikiran Kepala Dinas Koperindag Kota Mataram, Wartan terhadap miras tradisional agak ruwet. Padahal, apa yang dikeluhkan, apa yang menjadi harapan semuanya sudah tertuang dalam raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Perda ini, sambung politisi PPP ini sudah jelas melarang peredaran miras tradisional, kecuali untuk kepentingan upacara adat. Ditambahkan Ketua DPRD Kota Mataram, Didi Sumardi, tidak ada niat Perda ini membatasi penggunaan miras tradisional untuk keperluan upacara adat. Justru Perda ini memperkuat hal itu. (fit)

Komentar