Mataram
(Suara NTB) –
Peredaran
miras yang semakin mengkhawatirkan membuat Perda Kota Mataram tentang
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol menjadi payung hukum yang paling
ditunggu kehadirannya tahun ini oleh seluruh elemen masyarakat Kota Mataram.
Diakui
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., saat membuka rapat kerja
gabungan Pansus bersama eksekutif di DPRD Kota Mataram, Rabu (7/1) Perda
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol nantinya menjadi payung hukum
bagi Pemkot Mataram bersama aparat kepolisian guna melakukan penertiban.
Untuk
memperkuat posisi Perda itu, hasil rapat gabungan pansus sebagaimana diungkap
Didi Sumardi, merekomendasikan perlunya Peraturan Walikota Mataram. Salah satu penekanan
dalam rapat kerja bersama eksekutif itu
adalah mengenai miras tradisional. Seperti, miras tradisional yang diproduksi
di luar Kota Mataram, tidak dapat
diedarkan di Mataram.
Sempat
terjadi beda pandangan antara Dewan dengan eksekutif dalam hal ini Kepala Dinas
Koperindag (Koperasi Perindustrian dan Perdagangan) Kota Mataram, Wartan, SH.
Ia menganggap isi raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol masih
terlalu umum. Bahkan ia menangkap ada kesan Dewan menyadur isi raperda itu dari
peraturan yang lebih tinggi.
Menurut
Wartan, raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol seharusnya fokus
membicarakan peredaran dan penjualan miras yang ada di Mataram. Yang menjadi
persoalan, lanjut Wartan, miras tradisional yang selalu menimbulkan masalah di
masyarakat, justru diproduksi di daerah lain, seperti Lombok Barat. Ia
menegaskan, tidak mungkin miras tradisional itu diproduksi tidak untuk
diperjualbelikan.
‘’Pasti
nawaitunya untuk diperjualbelikan. Jadi, kalau semua dituangkan dalam Perwal,
lalu apa maknanya Perda ini,’’ tanyanya. Bahkan dalam kesempatan itu Wartan
sempat mengusulkan kepada Dewan untuk menambah satu pasal pelarangan miras
tradisional itu masuk ke Kota Mataram.
Menanggapi
hal itu, Ketua Pansus raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., menilai jalan pikiran Kepala
Dinas Koperindag Kota Mataram, Wartan terhadap miras tradisional agak ruwet. Padahal,
apa yang dikeluhkan, apa yang menjadi harapan semuanya sudah tertuang dalam
raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Perda
ini, sambung politisi PPP ini sudah jelas melarang peredaran miras tradisional,
kecuali untuk kepentingan upacara adat. Ditambahkan Ketua DPRD Kota Mataram,
Didi Sumardi, tidak ada niat Perda ini membatasi penggunaan miras tradisional
untuk keperluan upacara adat. Justru Perda ini memperkuat hal itu. (fit)
Komentar