Mataram
(Suara NTB) –
Gapensi
Kota Mataram meminta kepada Ketua DPRD Kota Mataram mengawasi anggotanya, agar
tidak bermain proyek. Bendahara Gapensi Kota Mataram, H. Indah bahkan
mengungkapkan sinyalemen itu secara terbuka.
‘’Kami
minta pak Ketua Dewan mengontrol atau mengawasi anggota-anggota yang masih
main-main proyek,’’ ujarnya saat ditemui Suara
NTB. Sebab, kata Indah, tidak sedikit anggota DPRD Kota Mataram adalah
bekas kontraktor. ‘’Apalagi rata-rata mantan konraktor ditaruh di Komisi III,’’
imbuhnya.
Semestinya
dengan banyaknya bekas kontraktor yang diplot menjadi anggota Komisi III yang
notabene membidangi masalah pembangunan, dapat membina para kontraktor. Gapensi
berharap anggota Dewan dapat melaksanakan fungsi kontrolnya dengan baik, bukan
malah ikut-ikutan main proyek. ‘’Kalau sudah jadi anggota Dewan, sudahlah fokus
urus rakyat,’’ pintanya.
Indah
menekankan, dalam melakukan fungsinya sebagai anggota Dewan hendaknya tidak
ditunggangi kepentingan-kepentingan tertentu. Ia mencontohkan proyek yang
bersumber dari program aspirasi anggota Dewan. ‘’Kalau diimplementasikan kepada
anggota kami (gapensi, red) tentu semua akan memiliki kesempatan kerja. Jangan
mereka yang ikut main. Lepaslah baju kontraktornya,’’ imbaunya.
Ia
meminta, anggota Dewan dalam melaksanakan fungsinya tidak melakukan intervensi
apalagi praktik titipan agar menggunakan rekanan tertentu yang tentu mempunyai
hubungan emosional dengan anggota Dewan bersangkutan.
Dikonfirmasi
terpisah, Senin (16/2), Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH.,
mengatakan, ada atau tidaknya permintaan dari Gapensi agar mengawasi anggota
Dewan supaya tidak terlibat dalam menangani proyek, masalah tersebut tetap
menjadi atensi pihaknya. ‘’Baik melalui rapat-rapat formal maupun informal, hal
tersebut juga menjadi materi tambahan untuk disampaikan kepada anggota Dewan,’’
terangnya.
Hal
itu sesuai dengan amanat perundang-undangan maupun ketentuan dalam tatib dan
kode etik DPRD. Seperti pada pasal 9 ayat 2 kode etik, anggota Dewan dilarang
melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang sebagai
anggota. Tidak hanya itu, pasal 144 ayat 2 peraturan tatib juga mengatur
demikian. Larangan tersebut masuk dalam kualifikasi perbuatan yang dikenakan
sanksi berat sebagaimana ketentuan dalam tatib pasal 145 ayat 2 serta pasal 22
kode etik.
Sejauh
ini, lanjut Didi, belum ada indikasi anggota Dewan melakukan sesuatu
sebagaimana kekhawatiran para pengurus Gapensi. Ia berharap bilamana ada
indikasi terjadinya potensi pelanggaran tersebut agar menginformasikan kepada dirinya.
Itu sebagai upaya pengawasandan pencegahan agar masalah tersebut tidak terjadi.
(fit)
Komentar