Anggota Dewan Diminta Jangan Main Proyek



Mataram (Suara NTB) –
Gapensi Kota Mataram meminta kepada Ketua DPRD Kota Mataram mengawasi anggotanya, agar tidak bermain proyek. Bendahara Gapensi Kota Mataram, H. Indah bahkan mengungkapkan sinyalemen itu secara terbuka.

‘’Kami minta pak Ketua Dewan mengontrol atau mengawasi anggota-anggota yang masih main-main proyek,’’ ujarnya saat ditemui Suara NTB. Sebab, kata Indah, tidak sedikit anggota DPRD Kota Mataram adalah bekas kontraktor. ‘’Apalagi rata-rata mantan konraktor ditaruh di Komisi III,’’ imbuhnya.

Semestinya dengan banyaknya bekas kontraktor yang diplot menjadi anggota Komisi III yang notabene membidangi masalah pembangunan, dapat membina para kontraktor. Gapensi berharap anggota Dewan dapat melaksanakan fungsi kontrolnya dengan baik, bukan malah ikut-ikutan main proyek. ‘’Kalau sudah jadi anggota Dewan, sudahlah fokus urus rakyat,’’ pintanya.

Indah menekankan, dalam melakukan fungsinya sebagai anggota Dewan hendaknya tidak ditunggangi kepentingan-kepentingan tertentu. Ia mencontohkan proyek yang bersumber dari program aspirasi anggota Dewan. ‘’Kalau diimplementasikan kepada anggota kami (gapensi, red) tentu semua akan memiliki kesempatan kerja. Jangan mereka yang ikut main. Lepaslah baju kontraktornya,’’ imbaunya.

Ia meminta, anggota Dewan dalam melaksanakan fungsinya tidak melakukan intervensi apalagi praktik titipan agar menggunakan rekanan tertentu yang tentu mempunyai hubungan emosional dengan anggota Dewan bersangkutan.

Dikonfirmasi terpisah, Senin (16/2), Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., mengatakan, ada atau tidaknya permintaan dari Gapensi agar mengawasi anggota Dewan supaya tidak terlibat dalam menangani proyek, masalah tersebut tetap menjadi atensi pihaknya. ‘’Baik melalui rapat-rapat formal maupun informal, hal tersebut juga menjadi materi tambahan untuk disampaikan kepada anggota Dewan,’’ terangnya.

Hal itu sesuai dengan amanat perundang-undangan maupun ketentuan dalam tatib dan kode etik DPRD. Seperti pada pasal 9 ayat 2 kode etik, anggota Dewan dilarang melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang sebagai anggota. Tidak hanya itu, pasal 144 ayat 2 peraturan tatib juga mengatur demikian. Larangan tersebut masuk dalam kualifikasi perbuatan yang dikenakan sanksi berat sebagaimana ketentuan dalam tatib pasal 145 ayat 2 serta pasal 22 kode etik.

Sejauh ini, lanjut Didi, belum ada indikasi anggota Dewan melakukan sesuatu sebagaimana kekhawatiran para pengurus Gapensi. Ia berharap bilamana ada indikasi terjadinya potensi pelanggaran tersebut agar menginformasikan kepada dirinya. Itu sebagai upaya pengawasandan pencegahan agar masalah tersebut tidak terjadi. (fit)

Komentar