KALANGAN
DPRD Kota Mataram, menyambut positif raperda perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing. Pasalnya, izin mempekerjakan tenaga kerja asing bisa
menjadi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) baru bagi Kota Mataram. Demikian
diakui Ketua Pansus Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE.
Menurutnya,
penekanan raperda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
adalah lalu lintas tenaga kerja asing dan sumber pendapatan daerah. ''Ada tambahan,
menurut Undang-undang No. 28 kan diatur pengaturan lalu lintas dan perpanjangan
izin mempekerjakan tenaga kerja asing,'' ujarnya kepada Suara NTB. Dengan demikian, ada peluang bagi Pemda untuk
mendatangkan PAD dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Besaran
rertibusi terhadap perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, akan
didiskusikan. ‘’Per bulan berapa, sesuai degan izinnya,’’ cetusnya. Selama ini,
aturan yang mengatur perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing belum
ada. Dengan hadirnya raperda ini bisa menjadi celah bagi Pemda untuk menambah
pendapatan.
Pihak
yang bisa dikenakan retribusi ini adalah perusahaan yang mempekerjakan tenaga
kerja asing. ‘’Sebelum kita dapat retribusi, tenaga kerja asing ini kan
mempunyai izin bekerja di Indonesia. Setelah izin itu selesai, akan ada
perpanjangan,’’ terangnya. Kalaupun nantinya ditemukan ada tenaga kerja asing
ilegal, Misban menyebut, itu menjadi tugas bersama untuk menertibkannya.
Meski
belum mendapat data resmi dari Dinas Sosnakertrans, Misban mengatakan, raperda
ini untuk mengantisipasi maraknya pembangunan hotel di Kota Mataram, yang ke
depannya bukan tidak mungkin juga mempekerjakan tenaga kerja asing. ‘’Kan di
Mataram sudah mulai bermunculan hotel bintang empat, lima. Ini antisipasi
saja,’’ pungkasnya.
Raperda
ini, sambungnya, tidak berlaku bagi kantor pemerintah meskipun mempekerjakan
tenaga kerja asing. ‘’Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan swasta seperti
bank dan sejenisnya,’’ imbuhnya. (fit)
Komentar