Aturan Tak Boleh Fleksibel



WAKIL Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Syamsul Bahri, SH., mengkritisi maraknya pembangunan di Mataram yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Kondisi ini harus segera disikapi. ''Tata Kota dan BPMP2T harus berkoordinasi,'' cetusnya. Kinerja keduanya harus sinkron antara izin yang telah diterbitkan dengan kenyataan di lapangan.

Harus ada komitmen yang jelas dari Dinas Tata Kota untuk memajukan Kota Mataram sesuai visi maju, religius dan berbudaya,'' pintanya. Kalau sudah ada aturan yang mengatur soal itu, tinggal bagaimana sikap mental SKPD yang melaksanakan aturan itu. ''Jangan sampai aturannya A, praktiknya B,'' ujar Syamsul.

Artinya bangunan-bangunan yang memang tidak punya izin harus ditertibkan. Termasuk bangunan-bangunan yang menyimpang dari izin yang diajukan. ''Makanya sebelum memberikan izin harus tahu betul. Bila perlu taruh site plan itu di meja kerja supaya tidak salah memberikan izin nanti,'' ujarnya. Sehingga apa yang menjadi aspirasi masyarakat yang tertuang dalam perda dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Jangan sampai pembangunan sudah berjalan lalu ada persoalan muncul. ''Kita di sini (Mataram, red) kan ada LSM, tokoh agama, tokoh masyarakat yang memantau,'' imbuhnya. Sehingga, ketika ada yang menyimpang dari izin yang diajukan, Dinas Tata Kota tidak perlu ragu-ragu untuk menertibkannya. Karena bagaimanapun aturan tidak fleksibel.

''Aturan itu baku, tidak boleh ada fleksibel. Kalau fleksibel perlu dipertanyakan,'' kata politisi Nasdem ini. Menurut Syamsul, ketika aturan dibuat, nilai-nilai sosial kemasyakatan jelas sudah dimasukkan. Karenanya aturan itu harus dilaksanakan. Ia mengapresiasi langkah BPMP2T yang menyampaikan data berkala kepada Dinas Tata Kota sebagai acuan melakukan pengawasan terhadap izin yang telah diterbitkan.

Syamsul tidak menampik bahwa banyak pelanggaran tata ruang merupakan ''warisan'' kepala Dinas Tata Kota terdahulu. Mungkin saja dinas tata kota kesulitan melakukan penertiban sementara bangunan sudah rampung. Karena kalau dilakukan pembongkaran, Dinas Tata Kota tentu berpikir dua kali karena sudah banyak anggaran yang dikeluarkan oleh pemilik bangunan. Artinya, sambung Syamsul, itu adalah warisan yang buruk yang dilakukan kepala dinas terdahulu. (fit)

Komentar