MARAKNYA
pembangunan perumahan di Kota Mataram, menjadi sorotan kalangan Komisi III DPRD
Kota Mataram. kalangan Dewan menduga banyak pengembang di Mataram yang telah
melakukan pembangungan perumahan di Kota Mataram, belum seluruhnya mengantongi
dokumen izin lingkungan, seperti UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya
Pemantauan Lingkungan), apalagi izin amdal.
Ketua
Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Senin (9/2) kemarin mengungkapkan,
pengembang dalam membuat izin membangun perumahan, seharusnya memperhatikan
dokumen lingkungan. ‘’Apakah bentuknya Amdal atau UKL/UPL,’’ cetusnya. Namun
yang sering dijumpai, pengembang terkesan menghindari pembuatan dokumen lingkungan.
Modusnya,
kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, izin pengajuan membangun perumahan yang
mensyaratkan luas bangunan, disiasati dengan memecah cluster bangunan dalam pengajuan izinnya. ‘’Kalau bangunannya 1
hektar dan tanahnya 5 hektar. Nah itu disiasati dengan luasan dibawah itu.
Mereka mengejar dokumen UPL/UKL,’’ terangnya. Tinggal sekarang, sejauh mana
SKPD terkait tegas soal itu.
Kalau
memang luasan sudah sesuai ketentuan, maka tidak boleh lagi ada pengembangan.
Bahkan, kalau sudah melebihi 1 hektar luas bangunannya dan lahannya 5 hektar,
jelas harus mengajukan izin amdal. ‘’Jangan sampai kita dikibuli oleh
pengembang,’’ imbuhnya. Wiska mengaku cukup terkejut dengan pengakuan Kepala
Badan Lingkungan Hidup Kota Mataram, Drs. M. saleh yang mengakubahwa selama ini
tidak ada pengembang yang mengembalikan dokumen UKL/UPL.
‘’Ini
yang kemarin kita kejar, kenapa izin bangunan bisa keluar sementara dokumen
UPL/UKL tidak disetor,’’ katanya. Ia meminta SKPD terkait harus tegas
melaksanakan pengawasan ketika pengembang melampaui izin yang diajukan. Wiska
curiga rusaknya drainase di banyak tempat di Mataram termasuk rusaknya saluran
irigasi karena para pengembang melanggar ketentuan yang ada.
Nihilnya
dokumen lingkungan diangap sebagai salah satu faktor pemicu kerusakan drainase
dan saluran irigasi. Kalau Pemkot tegas dalam hal ini, terhadap perumahan yang
telah berdiri namun belum memiliki dokumen lingkungan, maka harus diberi
teguran bahkan peringatan keras supaya segera mengurus dokumen UKL/UPL. (fit)
Komentar