Banyak Pengembang Hindari Dokumen Lingkungan



MARAKNYA pembangunan perumahan di Kota Mataram, menjadi sorotan kalangan Komisi III DPRD Kota Mataram. kalangan Dewan menduga banyak pengembang di Mataram yang telah melakukan pembangungan perumahan di Kota Mataram, belum seluruhnya mengantongi dokumen izin lingkungan, seperti UPL/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan), apalagi izin amdal.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, SPt., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, Senin (9/2) kemarin mengungkapkan, pengembang dalam membuat izin membangun perumahan, seharusnya memperhatikan dokumen lingkungan. ‘’Apakah bentuknya Amdal atau UKL/UPL,’’ cetusnya. Namun yang sering dijumpai, pengembang terkesan menghindari pembuatan dokumen lingkungan.

Modusnya, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, izin pengajuan membangun perumahan yang mensyaratkan luas bangunan, disiasati dengan memecah cluster bangunan dalam pengajuan izinnya. ‘’Kalau bangunannya 1 hektar dan tanahnya 5 hektar. Nah itu disiasati dengan luasan dibawah itu. Mereka mengejar dokumen UPL/UKL,’’ terangnya. Tinggal sekarang, sejauh mana SKPD terkait tegas soal itu.

Kalau memang luasan sudah sesuai ketentuan, maka tidak boleh lagi ada pengembangan. Bahkan, kalau sudah melebihi 1 hektar luas bangunannya dan lahannya 5 hektar, jelas harus mengajukan izin amdal. ‘’Jangan sampai kita dikibuli oleh pengembang,’’ imbuhnya. Wiska mengaku cukup terkejut dengan pengakuan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Mataram, Drs. M. saleh yang mengakubahwa selama ini tidak ada pengembang yang mengembalikan dokumen UKL/UPL.

‘’Ini yang kemarin kita kejar, kenapa izin bangunan bisa keluar sementara dokumen UPL/UKL tidak disetor,’’ katanya. Ia meminta SKPD terkait harus tegas melaksanakan pengawasan ketika pengembang melampaui izin yang diajukan. Wiska curiga rusaknya drainase di banyak tempat di Mataram termasuk rusaknya saluran irigasi karena para pengembang melanggar ketentuan yang ada.

Nihilnya dokumen lingkungan diangap sebagai salah satu faktor pemicu kerusakan drainase dan saluran irigasi. Kalau Pemkot tegas dalam hal ini, terhadap perumahan yang telah berdiri namun belum memiliki dokumen lingkungan, maka harus diberi teguran bahkan peringatan keras supaya segera mengurus dokumen UKL/UPL. (fit)

Komentar