TENAGA
kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan yang ada di Kota Mataram bisa
saja dideportasi apabila menolak membayar retribusi perpanjangan IMTA (Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). ''Kita (pansus, red) dan eksekutif telah sepakat
menetapkan besaran retribusi perpanjangan IMTA 100 dollar per bulan,'' terang Ketua
Pansus IMTA DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram.
Kewajiban
membayar retribusi IMTA, kata Misban, dibebankan kepada perusahaan yang
mempekerjakan tenaga kerja asing. Disepakatinya nominal 100 dollar karena telah
sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja. Selain itu masa perpanjangan IMTA
diatur minimal satu tahun.
Perda
juga sudah mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang mangkir dari aturan
tersebut. Dikatakan Misban, perusahaan yang enggan membayar retribusi IMTA jelas
tidak akan diberikan izin. Dengan begitu, ketika perusahaan yang mempekerjakan
tenaga kerja asing tidak memiliki izin, pemerintah berhak melakukan deportasi dan
sejenisnya.
Data
dari eksekutif, tercatat ada 19 tenaga kerja asing yang bekerja di 25
perusahaan di Kota Mataram. Selama ini, menurut Misban, 25 perusahaan itu tidak
dikenakan pungutan apapun. Meski baru akan diperdakan, namun regulasi retribusi
perpanjangan IMTA, katanya, bukan barang baru. ''Sebenarnya di daerah lain
sudah mulai dari tahun 2013,'' terangnya.
Misban
memastikan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sudah mengetahui
rencana Pemda memungut rerribusi kepada mereka. ''Iya mereka sudah tahu dari
peraturan Menteri Tenaga Kerja, kan
mereka sudah dibagikan,'' pungkasnya. Hanya saja memang perlu dipertegas kapan
regulasi itu mulai dijalankan.
Nantinya
setelah Perda IMTA diketok, akan langsung dibuatkan perwal. ''Sejak itulah Perda
itu berlaku,'' cetusnya. Misban berharap Perda IMTA bisa berlaku setidaknya
tiga bulan sejak diketok. (fit)
Komentar