Bisa Dideportasi



TENAGA kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan yang ada di Kota Mataram bisa saja dideportasi apabila menolak membayar retribusi perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing). ''Kita (pansus, red) dan eksekutif telah sepakat menetapkan besaran retribusi perpanjangan IMTA 100 dollar per bulan,'' terang Ketua Pansus IMTA DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram.

Kewajiban membayar retribusi IMTA, kata Misban, dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Disepakatinya nominal 100 dollar karena telah sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja. Selain itu masa perpanjangan IMTA diatur minimal satu tahun.

Perda juga sudah mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang mangkir dari aturan tersebut. Dikatakan Misban, perusahaan yang enggan membayar retribusi IMTA jelas tidak akan diberikan izin. Dengan begitu, ketika perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak memiliki izin, pemerintah berhak melakukan deportasi dan sejenisnya.

Data dari eksekutif, tercatat ada 19 tenaga kerja asing yang bekerja di 25 perusahaan di Kota Mataram. Selama ini, menurut Misban, 25 perusahaan itu tidak dikenakan pungutan apapun. Meski baru akan diperdakan, namun regulasi retribusi perpanjangan IMTA, katanya, bukan barang baru. ''Sebenarnya di daerah lain sudah mulai dari tahun 2013,'' terangnya.

Misban memastikan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sudah mengetahui rencana Pemda memungut rerribusi kepada mereka. ''Iya mereka sudah tahu dari peraturan Menteri Tenaga Kerja, kan mereka sudah dibagikan,'' pungkasnya. Hanya saja memang perlu dipertegas kapan regulasi itu mulai dijalankan.

Nantinya setelah Perda IMTA diketok, akan langsung dibuatkan perwal. ''Sejak itulah Perda itu berlaku,'' cetusnya. Misban berharap Perda IMTA bisa berlaku setidaknya tiga bulan sejak diketok. (fit)

Komentar