Cantumkan Tanggal Pemasangan Reklame



KETUA Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini berpendapat rencana Pemkot Mataram menaikkan pajak reklame perlu kajian bersama. ''Ada kajian bersama untuk penyebaran reklame ini,'' ujarnya kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Sabtu (21/2).

Zona-zona pemasangan reklame kata Zaini perlu menjadi pemikiran bersama. Karena bagaimanapun pemasangan reklame harus memperhatikan estetika. ''Jangan semata-mata mengejar PAD sehingga mengabaikan keindahan,'' pintanya. Untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu, empat SKPD sangat perlu melakukan koordinasi.

Empat SKPD itu adalah Dinas Pertamanan, BPMP2T, Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan serta Dinas PU dari segi kostruksi. Menurut Politisi Demokrat ini, seharusnya ide menaikkan pajak reklame di zona-zona tertentu muncul sebelum pembahasan APBD. Namun demikian ia mengapresiasi inovasi terkait reklame ini.

Ide ini bisa dimatangkan tahun 2015 ini dan dilaksanakan tahun 2016 mendatang. Idealnya, kata Zaini, naiknya pajak reklame harus berimplikasi pada peningkatan target PAD. Namun melihat target PAD yang tidak tercapai pada tahun 2014, ia mantan ketua DPRD Kota Mataram ini menyarankan supaya Pemkot Mataram memaksimalkan capaian PAD reklame yang telah tercantum dalam APBD Kota Mataram 2015.

Pada bagian lain, Zaini juga menyarankan supaya Dinas Pertamanan Kota Mataram mencantumkan tanggal pemasangan reklame pada papan reklame bersangkutan. Dengan demikian, mana reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa bisa terkontrol. Tidak hanya terkontrol oleh Dinas Pertamanan, masyarakat juga bisa ikut mengawasi bahkan melaporkan manakala izin reklame sudah kedaluwarsa.

Cara ini dipandang akan efektif menekan kebocoran pajak reklame yang pada tahun 2014 lalu menjadi sorotan berbagai kalangan. Pencantuman tanggal kedaluwarsa di papan reklame, aku Zaini, memang manual, namun justru dengan cara manual itu masyarakat juga bisa terlibat melakukan pengawasan terhadap reklame. (fit)

Komentar