Mataram
(Suara NTB) –
Baperjakat
Pemkot Mataram, Jumat (20/2) kemarin, memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota
Mataram guna mengklarifikasi kisruh mutasi. Dalam pertemuan yang molor satu jam
dari jadwal semula pukul 09.00 Wita, Ketua Baperjakat Kota Mataram yang juga
Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., membeberkan berbagai
‘’pembelaan’’ terkait mutasi yang cukup menyedot perhatian itu.
Namun
Komisi I yang hanya dihadiri lima orang anggota, terkesan mengamini saja apa
yang disampaikan Ketua Baperjakat. Banyaknya penjelasan pihak Baperjakat
terkait mutasi itu justru membuat Komisi I nampak bingung. Selain Fuad Sofian
Bamasaq yang meminta mutasi jangan jadi ajang titipan, anggota komisi I lainnya
nihil komentar.
Meskipun
Baperjakatmengakui bahwa mutasi yang digelar Pemkot Mataram 4 Februari lalu
tidak mengacu pada UU ASN, namun Makmur Said meyakinkan Komisi I bahwa mutasi
138 pejabat itu, tidak menyalahi aturan. Dalam mutasi yang berbuntut pada
kekecewaan mantan staf ahli H. Ibrahim itu, Pemkot berkiblat pada PP 100 tahun
2000. Kenapa Pemkot tidak menggunakan UU ASN, menurutnya karena Pemkot Mataram
belum memiliki Pansel. ‘’Assesment juga ndak ada, makanya kita tetap gunakan
Baperjakat,’’ akunya.
Kalau
Memang ASN, lanjutnya, menganggap apa yang dilakukan Pemkot mataram terhadap
mutasi, tidak benar, Makmur Said yakin pihaknya akan dipantau, bahkan bila
perlu mengulangi proses rotasi 138 pejabat itu. Namun demikian, kalaupun
misalnya ASN meminta Pemkot Mataram memperbaiki mutasi, Pemkot Mataram juga
akan tetap tunduk terhadap aturan itu.
‘’Kalau
yang dipersoalakan satu dua orang, kita akan perbaiki, tapi kalau semua, ya
bisa kita kocok ulang,’’ pungkasnya. Khusus untuk H. Ibrahim, katanya,
Baperjakat menyampaikan SK Mutasi tanggal 4 Februari dengan dua opsi tawaran,
namun yang bersangkutan memilih mundur. Bahkan, lanjutnya, tanggal 5 Februari,
Ibrahim secara resmi telah mengajukan surat pengunduran dirinya. ‘’Karena dia
minta pensiun ya kita pensiunkan. Tanggal 5 dia minta pensiun, langsung kita
buatkan SK pensiun tanggal 6 Februari,’’ terangnya.
Baik
Ibrahim maupun Ida Bagus Jayanta sebetulnya sudah harus pensiun tahun 2013
namun keduanya meminta perpanjangan masa jabatan yang akhirnya diperpanjang dua
tahun. Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gede Sudiarta mengatakan mutasi kali
ini bisa menjadi bahan pelajaran untuk mutasi-mutasi selanjutnya. ‘’Ke depan
agar mutasi itu mengacu kepada UU ASN,’’ cetusnya. Artinya, mutasi juga harus
melewati tahapan seleksi terbuka. ‘’Ini terakhir kalilah ada mutasi
gelap-gelapan,’’ pungkasnya. (fit)
Komentar