Dipanggil Komisi I, Baperjakat Beberkan Pembelaan



Mataram (Suara NTB) –
Baperjakat Pemkot Mataram, Jumat (20/2) kemarin, memenuhi panggilan Komisi I DPRD Kota Mataram guna mengklarifikasi kisruh mutasi. Dalam pertemuan yang molor satu jam dari jadwal semula pukul 09.00 Wita, Ketua Baperjakat Kota Mataram yang juga Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM., membeberkan berbagai ‘’pembelaan’’ terkait mutasi yang cukup menyedot perhatian itu.

Namun Komisi I yang hanya dihadiri lima orang anggota, terkesan mengamini saja apa yang disampaikan Ketua Baperjakat. Banyaknya penjelasan pihak Baperjakat terkait mutasi itu justru membuat Komisi I nampak bingung. Selain Fuad Sofian Bamasaq yang meminta mutasi jangan jadi ajang titipan, anggota komisi I lainnya nihil komentar.

Meskipun Baperjakatmengakui bahwa mutasi yang digelar Pemkot Mataram 4 Februari lalu tidak mengacu pada UU ASN, namun Makmur Said meyakinkan Komisi I bahwa mutasi 138 pejabat itu, tidak menyalahi aturan. Dalam mutasi yang berbuntut pada kekecewaan mantan staf ahli H. Ibrahim itu, Pemkot berkiblat pada PP 100 tahun 2000. Kenapa Pemkot tidak menggunakan UU ASN, menurutnya karena Pemkot Mataram belum memiliki Pansel. ‘’Assesment juga ndak ada, makanya kita tetap gunakan Baperjakat,’’ akunya.

Kalau Memang ASN, lanjutnya, menganggap apa yang dilakukan Pemkot mataram terhadap mutasi, tidak benar, Makmur Said yakin pihaknya akan dipantau, bahkan bila perlu mengulangi proses rotasi 138 pejabat itu. Namun demikian, kalaupun misalnya ASN meminta Pemkot Mataram memperbaiki mutasi, Pemkot Mataram juga akan tetap tunduk terhadap aturan itu.

‘’Kalau yang dipersoalakan satu dua orang, kita akan perbaiki, tapi kalau semua, ya bisa kita kocok ulang,’’ pungkasnya. Khusus untuk H. Ibrahim, katanya, Baperjakat menyampaikan SK Mutasi tanggal 4 Februari dengan dua opsi tawaran, namun yang bersangkutan memilih mundur. Bahkan, lanjutnya, tanggal 5 Februari, Ibrahim secara resmi telah mengajukan surat pengunduran dirinya. ‘’Karena dia minta pensiun ya kita pensiunkan. Tanggal 5 dia minta pensiun, langsung kita buatkan SK pensiun tanggal 6 Februari,’’ terangnya.

Baik Ibrahim maupun Ida Bagus Jayanta sebetulnya sudah harus pensiun tahun 2013 namun keduanya meminta perpanjangan masa jabatan yang akhirnya diperpanjang dua tahun. Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram, I Gede Sudiarta mengatakan mutasi kali ini bisa menjadi bahan pelajaran untuk mutasi-mutasi selanjutnya. ‘’Ke depan agar mutasi itu mengacu kepada UU ASN,’’ cetusnya. Artinya, mutasi juga harus melewati tahapan seleksi terbuka. ‘’Ini terakhir kalilah ada mutasi gelap-gelapan,’’ pungkasnya. (fit)

Komentar