Pengelolaan Parkir Khusus Tak Maksimal
Mataram
(Suara NTB) –
Selain
retribusi parkir tepi jalan umum, potensi lainnya yang juga bersumber dari parkir,
yakni pajak parkir yang termasuk dalam katagori parkir khusus. Di Kota Mataram,
pajak parkir atau parkir khusus masih dikelola oleh dua SKPD, yakni Dispenda
dan Dishubkominfo Kota Mataram.
Memang
sejak awal, parkir khusus dikelola oleh Dispenda Kota Mataram. Karena masih
terpisah, membuat pengelolaan parkir khusus kurang maksimal.
Belakang,
seelah sejumlah lahan parkir diduga tak bertuan menjadi sorotan, seperti parkir
di eks pelabuhan Ampenan dan parkir di Loang Baloq, Dishub Kota Mataram
memasukkan titik parkir itu menjadi parkir khusus danmengelolanya sendiri.
Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid kepada Suara NTB, membenarkan saat ini pihaknya mengelola 12 titik parkir
khusus.
Masing-masing
di sepanjang Jalan Udayana, Taman Hiburan Loang Baloq, Taman Selagalas, Pasar
Hewan, Bank Swasta dan UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah). Untuk mengelola
parkir khusus ini, Dishubkominfo, katanya, menjalin kerjasama dengan pihak
kelurahan. ‘’Jadi, lurah ini menunjuk orang yang direkomendasikan menjadi pihak
yang bertanggung jawab atas parkir khusus di masing-masing titik,’’ terangnya.
Nantinya
penanggungjawab parkir khusus tersebut akan meneken MoU dengan UPTD Perparkiran
Dishubkominfo. Nantinya juga akan ditetapkan target pajak parkir yang harus
disetorkan kepada Pemkot Mataram. namun, sebelum target ditetapkan, terlebih
dahulu dilakukan uji petik. ‘’Jadi di MoU itulah nanti dituangkan pula hasil
uji petiknya,’’ demikian Khalid.
Menyinggung
masih ada sejumlah titik parkir khusus yang dikelola Dispenda Kota Mataram,
Khalid mengatakan, akan lebih baik kalau pengelolaan parkir khusus diserahkan
kepada satu SKPD saja, yakni Dishubkominfo. Apalagi, sambungnya, dengan telah
dipisahkannya kantor UPTD perparkiran, diyakini akan membuat kinerja
Dishubkominfo dalam mengelola parkir khusus lebih maksimal. (fit)
Komentar