Ditangani Dua SKPD



Pengelolaan Parkir Khusus Tak Maksimal


Mataram (Suara NTB) –
Selain retribusi parkir tepi jalan umum, potensi lainnya yang juga bersumber dari parkir, yakni pajak parkir yang termasuk dalam katagori parkir khusus. Di Kota Mataram, pajak parkir atau parkir khusus masih dikelola oleh dua SKPD, yakni Dispenda dan Dishubkominfo Kota Mataram.
Memang sejak awal, parkir khusus dikelola oleh Dispenda Kota Mataram. Karena masih terpisah, membuat pengelolaan parkir khusus kurang maksimal.

Belakang, seelah sejumlah lahan parkir diduga tak bertuan menjadi sorotan, seperti parkir di eks pelabuhan Ampenan dan parkir di Loang Baloq, Dishub Kota Mataram memasukkan titik parkir itu menjadi parkir khusus danmengelolanya sendiri. Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid kepada Suara NTB, membenarkan saat ini pihaknya mengelola 12 titik parkir khusus.

Masing-masing di sepanjang Jalan Udayana, Taman Hiburan Loang Baloq, Taman Selagalas, Pasar Hewan, Bank Swasta dan UPTD (Unit Pelayanan Teknis Daerah). Untuk mengelola parkir khusus ini, Dishubkominfo, katanya, menjalin kerjasama dengan pihak kelurahan. ‘’Jadi, lurah ini menunjuk orang yang direkomendasikan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas parkir khusus di masing-masing titik,’’ terangnya.

Nantinya penanggungjawab parkir khusus tersebut akan meneken MoU dengan UPTD Perparkiran Dishubkominfo. Nantinya juga akan ditetapkan target pajak parkir yang harus disetorkan kepada Pemkot Mataram. namun, sebelum target ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan uji petik. ‘’Jadi di MoU itulah nanti dituangkan pula hasil uji petiknya,’’ demikian Khalid.

Menyinggung masih ada sejumlah titik parkir khusus yang dikelola Dispenda Kota Mataram, Khalid mengatakan, akan lebih baik kalau pengelolaan parkir khusus diserahkan kepada satu SKPD saja, yakni Dishubkominfo. Apalagi, sambungnya, dengan telah dipisahkannya kantor UPTD perparkiran, diyakini akan membuat kinerja Dishubkominfo dalam mengelola parkir khusus lebih maksimal. (fit)

Komentar