Eksekutif Diduga Malas



Perda Kota Mataram Dinilai Banyak Mubazir


Mataram(Suara NTB) –
Banleg (Badan Legislasi) DPRD Kota Mataram, Kamis (12/2) besok akan memanggil eksekutif. Pemanggilan ini, untuk meminta penjelasan terkait banyaknya Perda Kota Mataram yang dinilai mubazir.

‘’Mubazirnya karena banyak diantara Perda-perda itu sampai sekarang belum memiliki perwal,’’ terang Ketua Banleg DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram usai memimpin rapat internal Banleg, Selasa (10/2). Ia membeberkan, dari total Perda yang dilahirkan sejak tahun 1998, yakni 310 hampir sepertiganya tidak ada perwalnya.

Pengamatan Banleg, lambannya Perwal mengikuti Perda-perda yang telah terbentuk karena beberapa faktor. ‘’Pertama memang karena lemahnya koordinasi antar SKPD,’’ sebutnya. Sebab, Perwal biasanya berhubungan dengan perda. Artinya, kalau Perda dan Perwal dikelola secara bersama-sama, yang mana Perda itu lahir dari SKPD, maka SKPD tentu akan mengejar target selesainya Perwal dan aturan teknis lainnya.

Banleg menduga, banyak raperda tidak dikoordinasi dengan SKPD. ‘’Dia lahir dari Kabag Hukum, tidak koordinasi dengan SKPD,’’ imbuhnya. Setelah Perda itu jadi, tidak ditindaklanjuti karena memang tidak lahir dari SKPD bersangkutan. ‘’Karena malas, tidak ada kesungguhan,’’ pungkasnya.

Ia mencontohkan ada satu raperda yang sudah selesai seperti upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, kembali diajukan eksekutif. ‘’Diajukan lagi, padahal sudah diajukan sebelumnya tahun 2004,’’ katanya. Husni mengatakan, diajukannya kembali Perda yang telah diajukan sebelumnya merupakan buntut dari ketidakcermatan eksekutif.

‘’Sehingga kami (Fraksi PPP, red) pertanyakan dalam pemandangan umum, mereka (eksekutif, red) katakan akan dihapus,’’ terangnya. Padahal, sambung Husni, penghapusan ada mekanismenya. Pemkot bisa saja melakukan revisi atas perda itu, bukan melakukan pengajuan baru. Dari kondisi inilah banleg mengindikasikan ketidaktelitian eksekutif terhadap produk hukum yang telah mereka lahirkan.

‘’Apalagi perwalnya, banyak yang belum dibuat. Bahkan yang sudah ada saja mereka tidak tahu, ngajukan lagi,’’ kata Husni. Karenanya, Banleg meminta eksekutif memberi klarifikasi atas persoalan ini. Paling tidak eksekutif menunjukkan skala prioritas mana Perda yang Perwalnya harus segera selesai. Walaupun ada perda-perda yang baru diajukan seperti Perda Miras, zakat.

Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH., mengaku, melakukan inventarisir 310 perda yang ada di Kota Mataram, merupakan tugas berat. Ia menyebutkan, 310 Perda yang dihasilkan Kota Mataram, terhitung sejak berdirinya Kota Mataram tahun 1994 lalu. Dari 310 perda yang ada, mantan Sekretaris DPRD Kota Mataram ini tidak menampik bahwa kondisinya macam-macam. (fit)

Komentar