Perda Kota Mataram Dinilai Banyak Mubazir
Mataram(Suara
NTB) –
Banleg
(Badan Legislasi) DPRD Kota Mataram, Kamis (12/2) besok akan memanggil
eksekutif. Pemanggilan ini, untuk meminta penjelasan terkait banyaknya Perda
Kota Mataram yang dinilai mubazir.
‘’Mubazirnya
karena banyak diantara Perda-perda itu sampai sekarang belum memiliki perwal,’’
terang Ketua Banleg DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram usai
memimpin rapat internal Banleg, Selasa (10/2). Ia membeberkan, dari total Perda
yang dilahirkan sejak tahun 1998, yakni 310 hampir sepertiganya tidak ada
perwalnya.
Pengamatan
Banleg, lambannya Perwal mengikuti Perda-perda yang telah terbentuk karena
beberapa faktor. ‘’Pertama memang karena lemahnya koordinasi antar SKPD,’’
sebutnya. Sebab, Perwal biasanya berhubungan dengan perda. Artinya, kalau Perda
dan Perwal dikelola secara bersama-sama, yang mana Perda itu lahir dari SKPD,
maka SKPD tentu akan mengejar target selesainya Perwal dan aturan teknis
lainnya.
Banleg
menduga, banyak raperda tidak dikoordinasi dengan SKPD. ‘’Dia lahir dari Kabag
Hukum, tidak koordinasi dengan SKPD,’’ imbuhnya. Setelah Perda itu jadi, tidak
ditindaklanjuti karena memang tidak lahir dari SKPD bersangkutan. ‘’Karena
malas, tidak ada kesungguhan,’’ pungkasnya.
Ia
mencontohkan ada satu raperda yang sudah selesai seperti upaya pengelolaan
lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, kembali diajukan
eksekutif. ‘’Diajukan lagi, padahal sudah diajukan sebelumnya tahun 2004,’’
katanya. Husni mengatakan, diajukannya kembali Perda yang telah diajukan
sebelumnya merupakan buntut dari ketidakcermatan eksekutif.
‘’Sehingga
kami (Fraksi PPP, red) pertanyakan dalam pemandangan umum, mereka (eksekutif,
red) katakan akan dihapus,’’ terangnya. Padahal, sambung Husni, penghapusan ada
mekanismenya. Pemkot bisa saja melakukan revisi atas perda itu, bukan melakukan
pengajuan baru. Dari kondisi inilah banleg mengindikasikan ketidaktelitian
eksekutif terhadap produk hukum yang telah mereka lahirkan.
‘’Apalagi
perwalnya, banyak yang belum dibuat. Bahkan yang sudah ada saja mereka tidak
tahu, ngajukan lagi,’’ kata Husni. Karenanya, Banleg meminta eksekutif memberi
klarifikasi atas persoalan ini. Paling tidak eksekutif menunjukkan skala
prioritas mana Perda yang Perwalnya harus segera selesai. Walaupun ada
perda-perda yang baru diajukan seperti Perda Miras, zakat.
Sebelumnya,
Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Indra Bangsawan, SH., mengaku,
melakukan inventarisir 310 perda yang ada di Kota Mataram, merupakan tugas
berat. Ia menyebutkan, 310 Perda yang dihasilkan Kota Mataram, terhitung sejak
berdirinya Kota Mataram tahun 1994 lalu. Dari 310 perda yang ada, mantan
Sekretaris DPRD Kota Mataram ini tidak menampik bahwa kondisinya macam-macam. (fit)
Komentar