Gunakan Genset Harus Ada Izin



PEMKOT Mataram berencana memberlakukan izin bagi penggunaan genset. Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DPRD Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman yang dikonfirmasi wartawan usai rapat internal pansus, Kamis (5/2) mengungkapkan, sampai saat ini Pansus masih melakukan kajian-kajian.

Pansus telah membahas apa yang menjadi masukan dari Kemenkumham dan menambahkan beberapa pasal dan ayat dari perda-perda daerah lain yang oleh pansus dianggap ada relevansinya dengan pertumbuhan di Kota Mataram. Salah satunya, Pansus menjadikan perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Kebumen, Jawa Tengah sebagai referensi karena memang Kemenkumham sendiri memandang perda tersebut sebagai perda yang baik.

Adapun yang akan diadopsi dari Perda milik Kebumen, ada izin penggunaan genset. Penggunaan genset, kata Mujiburrahman, akan berkontribusi dalam pencemaran lingkungan yang berasal dari polusi udara yang hasilkan. ‘’Jadi kalau di raperda yang diajukan eksekutif, hanya dikutip sedikit, masuk dalam sub satu ayat. Kalau di daerah lain, dia menjadi ayat tersendiri,’’ terang politisi Golkar ini.

Siapa yang objek yang akan diatur dalam penggunaan genset itu, lanjut Mujiburrahman, akan dikaji bersama-sama eksekutif. ‘’Karena ini adalah sesuatu yang faktual terjadi. Banyak penggunaan genset di Mataram,’’ imbuhnya. Namun demikian, nantinya akan dipilah mana penggunaan genset untuk komersial dan mana penggunaan genset untuk rumah tangga.

‘’Kalau sekali mati lampu di Jalan Airlangga Gomong, itu rata-rata menggunakan genset. Itu sudah berapa polusinya,’’ ujarnya. Mujiburrahman meminta penggunaan genset di pertokoan agar tidak luput dari perhatian raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Demikian pula dengan limbah-limbah yang dimunculkan oleh usaha laundry yang juga sudah menjamur di Kota Mataram.

‘’Hal-hal itulah yang harus diakomodir dalam raperda ini dan menjadi fokus SKPD terkait,’’ cetusnya. Sabtu (7/2) Pansus akan mengundang BLH dan BPMP2T. Pansus akan meminta BLH menggambarkan situasi lingkungan hidup di Kota Mataram. Pansus akan mempertanyakan apa-apa yang sudah dilakukan BLH dalam mengatasi pencemaran lingkungan hidup di Kota Mataram. (fit)

Komentar