Gapensi Kritik Sejumlah Regulasi Tak Implementatif
Mataram
(Suara NTB) -
BPC
Gapensi (Gabungan Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia) Kota Mataram mengkritik sejumlah regulasi terkait jasa
konstruksi di Kota Mataram yang tidak implementatif. Ketua BPC Gapensi Kota
Mataram, H. Puji Raharjo, ST., dalam hearing
di DPRD Kota Mataram menyebutkan setidaknya ada lima regulasi yang belum
sepenuhnya efektif dalam implementasinya.
Masing-masing
Perda Kota Mataram No. 4 tahun 1995 tentang peraturan tata bangunan dan
lingkungan. Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2000 tentang retribusi IMB (Izin
Mendirikan Bangunan). Perda Kota Mataram No. 3 tahun 2014 tentang pemberdayaan
umkm. Perda Kota Mataram No. 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan Perda
Kota Mataram No. 5 tahun 2014 tentang IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).
Pada
ketentuan pasal 84 ayat 3 Perda No. 14 tahun 2014 mengamanatkan pelaksanaan
konstruksi bangunan dimulai setelah pemilik proyek bangunan gedung memperoleh
IMB. Selain itu, pemilik proyek bangunan gedung harus melaksanakannya
berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan. Ini menggambarkan
keberpihakan pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Mataram oleh stakeholder dan
dapat diimplementasikan sejak pengurusan IMB.
‘’Misalnya
dengan mensyaratkan keharusan untuk memasang papan informasi proyek yang memuat
data, minimal diantaranya nomor IMB dan pelaksanaan pekerjaan/kontraktor yang
memiliki IUJK, sepanjang bangunan yang dibangun itu diperuntukkan bagi
kepentingan umum, dijual, disewakan sesuai amanat pasal 6 ayat 1 Perda Kota
Mataram No. 5 tahun 2014 tentang IUJK,’’ terang Pujo.
Selain
itu, ada 10 poin lainnya juga menjadi atensi Gapensi Kota Mataram. Diantaranya
mengenai harga satuan upah pekerja dan harga galian C, dinilai tidak sesuai
dengan kondisi pasar. Sulitnya menghadang kontraktor dengan penawaran harga
tidak wajar yang berdampak pada rendahnya mutu hasil konstruksi. Perencanaan
terhadap pekerjaan dengan kontrak lumpsum dan gabungan harga satuan tidak
sesuai sampai mengalami deviasi minis hingga 15 persen saat pelaksanaan di
lapangan. Ini memberi gambaran bahwa konsultan perencana tidak menunjukkan
kompetensi selaku perencana.
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang memimpin jalannya hearing meminta
jajaran eksekutif supaya menyederhanakan proses perpanjangan IUJK. ‘’Jangan
dipersulit. Kalau perpanjangan itu tentu berbeda dengan pengajuan baru. Ada
hal-hal yang bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada,’’ pintanya.
Sementara
itu, jajaran eksekutif sepakat akan berkoordinasi dengan Gapensi terkait
pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkt Mataram. (fit)
Komentar