Hearing dengan Dewan dan Pemkot



Gapensi Kritik Sejumlah Regulasi Tak Implementatif


Mataram (Suara NTB) -
BPC Gapensi (Gabungan Pelaksana Nasional Seluruh Indonesia) Kota Mataram mengkritik sejumlah regulasi terkait jasa konstruksi di Kota Mataram yang tidak implementatif. Ketua BPC Gapensi Kota Mataram, H. Puji Raharjo, ST., dalam hearing di DPRD Kota Mataram menyebutkan setidaknya ada lima regulasi yang belum sepenuhnya efektif dalam implementasinya.

Masing-masing Perda Kota Mataram No. 4 tahun 1995 tentang peraturan tata bangunan dan lingkungan. Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2000 tentang retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Perda Kota Mataram No. 3 tahun 2014 tentang pemberdayaan umkm. Perda Kota Mataram No. 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung dan Perda Kota Mataram No. 5 tahun 2014 tentang IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).

Pada ketentuan pasal 84 ayat 3 Perda No. 14 tahun 2014 mengamanatkan pelaksanaan konstruksi bangunan dimulai setelah pemilik proyek bangunan gedung memperoleh IMB. Selain itu, pemilik proyek bangunan gedung harus melaksanakannya berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan. Ini menggambarkan keberpihakan pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Mataram oleh stakeholder dan dapat diimplementasikan sejak pengurusan IMB.

‘’Misalnya dengan mensyaratkan keharusan untuk memasang papan informasi proyek yang memuat data, minimal diantaranya nomor IMB dan pelaksanaan pekerjaan/kontraktor yang memiliki IUJK, sepanjang bangunan yang dibangun itu diperuntukkan bagi kepentingan umum, dijual, disewakan sesuai amanat pasal 6 ayat 1 Perda Kota Mataram No. 5 tahun 2014 tentang IUJK,’’ terang Pujo.

Selain itu, ada 10 poin lainnya juga menjadi atensi Gapensi Kota Mataram. Diantaranya mengenai harga satuan upah pekerja dan harga galian C, dinilai tidak sesuai dengan kondisi pasar. Sulitnya menghadang kontraktor dengan penawaran harga tidak wajar yang berdampak pada rendahnya mutu hasil konstruksi. Perencanaan terhadap pekerjaan dengan kontrak lumpsum dan gabungan harga satuan tidak sesuai sampai mengalami deviasi minis hingga 15 persen saat pelaksanaan di lapangan. Ini memberi gambaran bahwa konsultan perencana tidak menunjukkan kompetensi selaku perencana.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., yang memimpin jalannya hearing meminta jajaran eksekutif supaya menyederhanakan proses perpanjangan IUJK. ‘’Jangan dipersulit. Kalau perpanjangan itu tentu berbeda dengan pengajuan baru. Ada hal-hal yang bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada,’’ pintanya.

Sementara itu, jajaran eksekutif sepakat akan berkoordinasi dengan Gapensi terkait pengadaan barang dan jasa lingkup Pemkt Mataram. (fit)

Komentar