Mataram
(Suara NTB) -
Setelah
16 tahun lamanya berstatus kantor, Kantor Pemadam Kebakaran Kota Mataram diusulkan
naik status menjadi badan. Usul itu diungkapkan beberapa anggota Pansus
Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Mataram DPRD Kota Mataram.
Ketua
Pansus Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Mataram Drs. HM. Noer H.
Ibrahim yang ditemui Suara NTB usai
memimpin rapat bersama kabag hukum, utusan bagian organisasi dan pihak kantor
pemadam kebakaran, Jumat (13/2) mengaku, permintaan supaya Kantor Pemadam
Kebakaran naik status menjadi badan, telah disampaikan secara resmi oleh Kepala
Kantor PMK Kota Mataram, HL. Abdul Kadir.
''Permintaan
ini sebenarnya sudah disampaikan setahun tiga bulan yang lalu,'' ungkapnya.
Hanya saja, lanjutnya baru sekarang ada kesempatan untuk menyuarakan aspirasi
tersebut. Menurut Noer Ibrahim, pertimbangan pihaknya mengusulkan agar Kantor
Pemadam Kebakaran naik status menjadi badan karena kinerja.
Menurut
Noer Ibrahim, peningkatan status dan eselon, menyangkut kesejahteraan. ''Kalau
kesejahteraan bagus, pelayanannya juga akan bagus,'' ujarnya. Namun demikian,
bukan berarti kinerja PMK Kota Mataram kurang baik. Justru, sambungnya, kinerja
PMK Kota Mataram sangat baik, sehingga layak dinaikkan statusnya menjadi badan.
Daerah
lain, kata dia, sudah lebih dulu melakukan itu. Artinya, PMK yang ada di daerah
sudah berstatus badan dan dinas. Noer Ibrahim berjanji akan mengusulkan
peningkatan status PMK Kota Mataram secara resmi dalam sidang paripurna
mendatang.
Menurut
politisi dari partai berlambang pohon beringin ini, keberadaan PMK sebagai
badan, sangat dibutuhkan masyarakat. ''Telat satu menit saja, dampaknya tidak
main-main,'' sebutnya. Kalau nantinya Pemkot tidak merespon usulan itu karena
pertimbangan luas wilayah, menurutnya kurang pas.
Peningkatan
status PMK tidak diukur dari luas wilayah, melainkan dari kinerjanya. ''Dari respon
timenya terhadap laporan masyarakat,'' tandasnya. Sebelumnya Kabag Hukum Setda
Kota Mataram, Mansyur, SH., menyarankan pansus supaya menyampaikan usulan itu
secara resmi dalam paripurna sebagai dasar eksekutif untuk menindaklanjuti
usulan itu. (fit)
Komentar