Ketua DPRD Kota Mataram Kunjungi Dukcapil



HDS Minta Perekaman E-KTP Tuntas Mei


Mataram (Suara NTB) –
Makin dekatkan agenda Pilkada Kota Mataram, membuat DPRD Kota Mataram mengambil peran sesuai tupoksinya. Pasalnya, hal-hal terkait Pilkada belum semuanya clear. Misalnya data pemilih yang tidak bisa terlepas dari E-KTP yang diketahui, belum tuntas seluruhnya.

Berkaitan dengan itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH, Kamis (29/1) siang berinisiatif berkunjung ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Mataram. Kedatangan orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini diterima langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, H. Ridwan. Kepada Suara NTB, Jumat (30/1), HDS mengungkapkan, data dari Dinas Dukcapil Kota Mataram, bahwa jumlah E-KTP yg blm selesai cetak 30 ribu keping. Namun demikian, dari jumlah tersebut, 5.000 lebih, sudah dilakukan perekaman.

Sehingga,  yang belum melakukan perekaman tersisa sekitar 25.000 wajib KTP. ‘’Saya minta kepada Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman 100 persen hingga akhir Mei 2015,’’ tegasnya. Akan lebih bagus kalau perekaman itu dibarengi dengan pencetakan E-KTP. Pihaknya, lanjut HDS, memaklumi penyediaan blanko E-KTP itu porsinya pemerintah pusat.

‘’Kami memaklumi kalau penyediaan blanko E-KTP itu porsinya pusat. Paling tidak tugas perekaman yang menjadi  urusan daerah bisa rampung Mei 2015,’’ pintanya. Sebab, dengan telah rampungnya perekaman, maka Dinas Dukcapil bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti sementara E-KTP. Karena, kalau sudah melakukan perekaman namun belum tercetak E-KTP-nya, maka penduduk bersangkutan sudah memiliki NIK. Estimasi waktu perampungan proses perekaman tersebut didasarkan pada kalkulasi waktu penyerahan DP4(data penduduk potensial pemilih pemilu) oleh eksekutif kepada KPU Kota Mataram pada bulan Juli 2015 mendatang.

Dikatakan HDS, Utk menuntaskan perekaman tersebut Dinas Dukcapil harus melakukan segala upaya karena dengan clear nya E-KTP akan dapat menghindari terjadinya brbagai pelanggaran Pilkada. Seperti manipulasi pemilih, eksodus atau mobilisasi pemilih dan lain-lain. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas dan akuntabel dapat diwujudkan. Terlebih bila sistem e-voting jadi akan diterapkan keberadaan E-KTP akan sangat mengefektifkan dan menjamin akuntabilitas dari penyelenggaraan Pilkada.

Sebagai ikhtiar menyelenggarakan Pilkada dengan baik, DPT (Data Pemilih Tetap) merupakan faktor utama yang harus menjadi penentu suksesnya pelalaksanaan Pilkada. DPT bersumber dari DP4 yang juga mengacu pada SIAK sebagai Data Induk Kependudukan. Sehingga harus dipastikan bahwa data SIAK dan DP4 harus betul-betul clear.

Dari kondisi ini, kata HDS akan mempermudah utk menuntaskan program e-KTP. Kalau DP4 dan E-KTP sudah clear maka DPT (daftar pemilih tetap) juga akan clear. Tapi kalau DPTnya msh brmasalah itu keterlaluan. Saya berharap Dinas Dukcapil selain harus mengkonsolidasi dan mengakurasi SIAK dan DP4, juga harus menuntaskan E-KTP. ‘’Terlebih kalau sistem e-Voting jadi diberlakukan keberadaan e-KTP sangat vital,’’ tandasnya. (fit/*)

Komentar