HDS Minta Perekaman E-KTP Tuntas Mei
Mataram
(Suara NTB) –
Makin
dekatkan agenda Pilkada Kota Mataram, membuat DPRD Kota Mataram mengambil peran
sesuai tupoksinya. Pasalnya, hal-hal terkait Pilkada belum semuanya clear. Misalnya data pemilih yang tidak
bisa terlepas dari E-KTP yang diketahui, belum tuntas seluruhnya.
Berkaitan
dengan itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH, Kamis (29/1) siang
berinisiatif berkunjung ke Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Kota Mataram. Kedatangan orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini diterima
langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, H. Ridwan. Kepada Suara NTB, Jumat (30/1), HDS
mengungkapkan, data dari Dinas Dukcapil Kota Mataram, bahwa jumlah E-KTP yg blm
selesai cetak 30 ribu keping. Namun demikian, dari jumlah tersebut, 5.000
lebih, sudah dilakukan perekaman.
Sehingga,
yang belum melakukan perekaman tersisa sekitar
25.000 wajib KTP. ‘’Saya minta kepada Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman
100 persen hingga akhir Mei 2015,’’ tegasnya. Akan lebih bagus kalau perekaman
itu dibarengi dengan pencetakan E-KTP. Pihaknya, lanjut HDS, memaklumi
penyediaan blanko E-KTP itu porsinya pemerintah pusat.
‘’Kami
memaklumi kalau penyediaan blanko E-KTP itu porsinya pusat. Paling tidak tugas
perekaman yang menjadi urusan daerah
bisa rampung Mei 2015,’’ pintanya. Sebab, dengan telah rampungnya perekaman,
maka Dinas Dukcapil bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti
sementara E-KTP. Karena, kalau sudah melakukan perekaman namun belum tercetak
E-KTP-nya, maka penduduk bersangkutan sudah memiliki NIK. Estimasi waktu perampungan
proses perekaman tersebut didasarkan pada kalkulasi waktu penyerahan DP4(data penduduk potensial pemilih pemilu) oleh eksekutif kepada KPU Kota Mataram pada bulan Juli 2015 mendatang.
Dikatakan
HDS, Utk menuntaskan perekaman tersebut Dinas Dukcapil harus melakukan segala
upaya karena dengan clear nya E-KTP
akan dapat menghindari terjadinya brbagai pelanggaran Pilkada. Seperti
manipulasi pemilih, eksodus atau mobilisasi pemilih dan lain-lain. Dengan
demikian, penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas dan akuntabel dapat
diwujudkan. Terlebih bila sistem e-voting jadi akan diterapkan keberadaan E-KTP
akan sangat mengefektifkan dan menjamin akuntabilitas dari penyelenggaraan Pilkada.
Sebagai
ikhtiar menyelenggarakan Pilkada dengan baik, DPT (Data Pemilih Tetap) merupakan
faktor utama yang harus menjadi penentu suksesnya pelalaksanaan Pilkada. DPT
bersumber dari DP4 yang juga mengacu pada SIAK sebagai Data Induk Kependudukan.
Sehingga harus dipastikan bahwa data SIAK dan DP4 harus betul-betul clear.
Dari
kondisi ini, kata HDS akan mempermudah utk menuntaskan program e-KTP. Kalau DP4
dan E-KTP sudah clear maka DPT
(daftar pemilih tetap) juga akan clear.
Tapi kalau DPTnya msh brmasalah itu keterlaluan. Saya berharap Dinas Dukcapil
selain harus mengkonsolidasi dan mengakurasi SIAK dan DP4, juga harus
menuntaskan E-KTP. ‘’Terlebih kalau sistem e-Voting jadi diberlakukan
keberadaan e-KTP sangat vital,’’ tandasnya. (fit/*)

Komentar