SARAN
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini agar Pemkot Mataram
menerapkan pola parkir berlangganan atau kartu parkir isi ulang, nampaknya
perlu dicoba. Pasalnya pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum di Kota
Mataram sampai saat ini, tidak dapat dipungkiri, masih amburadul. Berbagai
masalah menyertai pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Mataram.
Mulai
dari dugaan kebocoran parkir, hingga lahan parkir yang dikuasai secara multi
level marketing. Meski dalam banyak kesempatan, Kepala Dishubkominfo (Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika) Kota Mataram, Drs. H. Khalid mengakui
adanya mafia parkir di Kota Mataram, sayangnya sampai saat inipun, mafia parkir
itu tidak pernah bisa dibongkar.
Dengan
perkembangan Kota Mataram yang cukup dinamis, pengelolaan parkir di Kota
Mataram juga perlu dipikirkan pola yang lebih baik. Artinya pola baru yang
dapat mengatasi persoalan yang selama ini menjadi kendala Pemkot Mataram
mencapai target. Sebab, setiap kali penetapan target retribusi parkir tepi
jalan umum, Dishubkominfo Kota Mataram sebagai SKPD teknis selalu was-was tidak
dapat memenuhi target itu.
Namun
kekhawatiran Dishubkominfo ini, lima tahun terakhir memang terbukti dengan
tidak mampunya Dishubkominfo mencapai target yang telah ditetapkan. Dewan
nampaknya cukup gregetan dengan ketidakmampuan Dishubkominfo Kota Mataram mengelola
parkir tepi jalan umum. Lima tahun tidak mencapai target, tentu kebocoran yang
menyertainya juga tidak kecil.
Oleh
karena itu, pola parkir berlangganan atau parkir isi ulang bisa menjadi
alternatif solutif atas persoalan parkir di Kota Mataram. Memang Dishubkominfo
telah memberlakukan parkir berlangganan, namun cakupannya masih terbatas pada
kendaraan barang saja. Kalau nantinya parkir berlangganan ini bisa berlaku bagi
seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor, tentu akan membawa dampak
positif. Terutama bagi PAD Kota Mataram.
Di
banyak daerah di Indonesia, retribusi parkir tepi jalan umum, menjadi
primadona. Namun di Kota Mataram, parkir tepi jalan umum sulit menjadi
primadona PAD lantaran pola pengelolaan yang keliru. Jukir yang jumlahnya 560
orang se-Kota Mataram, tidak perlu risau kalau pola ini nantinya benar-benar
diterapkan. Tenaga jukir tetap dibutuhkan sebagai petugas pengatur dan pengawas
kendaraan yang sedang diparkir.
Upah
jukir bisa dengan pola penggajian ataupun persentase jumlah kendaraan yang
parkir pada titik parkir yang menjadi wilayah kerjanya. Apalagi Dewan juga
menawarkan solusi untuk perpanjangan masa berlanggana akan digandeng dengan
perpanjangan STNK. Dengan pola parkir berlangganan diyakini akan mampu menekan
kebocoran parkir. Selain itu, target PAD bisa menjadi berlipat-lipat dari
target saat ini. Sebab, masyarakat pemilik kendaraan akan terikat dengan masa
langganan setahun dengan tarif yang telah ditentukan.
Demikian
pula dengan kartu parkir isi ulang juga diyakini mampu menyelesaikan persoalan
mafia parkir. Tinggal sekarang bagaimana rencana itu diimplementasikan dengan
sungguh-sungguh. (*)
Komentar