Perusahaan Wajib Bayar 85 Dolar Amerika Per Bulan
Mataram
(Suara NTB) –
Tak
lama lagi, perusahaan-perusahaan di Kota Mataram yang mempekerjakan tenaga
kerja asing harus bersiap-siap membayar retribusi. Retribusi yang harus
ditanggung perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing direncanakan 85 US
dolar per bulan untuk satu orang naker asing. Jika nilai tukar US dollar
terhadap rupiah Rp 12.000, maka perusahaan yang mempekerjakan naker asing itu
wajib membayar retribusi Rp 1.020.000 per bulan untuk satu orang naker asing.
Namun,
Pansus Retribusi Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) DPRD
Kota Mataram, sedang menjajaki peluang menaikan besaran retribusi itu menjadi
100 US dollar. Anggota Pansus Izin perpanjangan IMTA, Lalu Suriadi mengatakan,
ada peluang besaran retribusi ditingkatkan sampai batas maksimal yang
diperbolehkan oleh undang-undang yakni 100 US dolar.
Hal
ini, kata Drs. HM Zaini, anggota Pansus yang sama, tidak hanya dalam rangka meningkatkan PAD
(Pendapatan Asli Daerah) tapi juga agar naker asing juga merasa nyaman bekerja
di Kota Mataram. Karenanya, ia menyarankan agar Pansus segera mendapatkan data
naker asing yang bekerja di Kota Mataram.
‘’Sebelum
adanya Perda IMTA, apa yang dilakukan Pemkot Mataram dalam menata tenaga kerja
asing,’’ tanyanya. Ditambahkan, Ketua Pansus izin memperpanjang IMTA, Misban
Ratmaji, SE., sejauh ini jumlah naker asing yang bekerja di Kota Mataram
sebanyak 19 orang yang tersebar di lima perusahaan. Dalam pertemuan itu, disepakati
pula bahwa wilayah pungutan diperjelas. (fit)
Komentar