Pekerjakan Naker Asing




Perusahaan Wajib Bayar 85 Dolar Amerika Per Bulan


Mataram (Suara NTB) –
Tak lama lagi, perusahaan-perusahaan di Kota Mataram yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus bersiap-siap membayar retribusi. Retribusi yang harus ditanggung perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing direncanakan 85 US dolar per bulan untuk satu orang naker asing. Jika nilai tukar US dollar terhadap rupiah Rp 12.000, maka perusahaan yang mempekerjakan naker asing itu wajib membayar retribusi Rp 1.020.000 per bulan untuk satu orang naker asing.

Namun, Pansus Retribusi Perpanjangan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) DPRD Kota Mataram, sedang menjajaki peluang menaikan besaran retribusi itu menjadi 100 US dollar. Anggota Pansus Izin perpanjangan IMTA, Lalu Suriadi mengatakan, ada peluang besaran retribusi ditingkatkan sampai batas maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang yakni 100 US dolar.

Hal ini, kata Drs. HM Zaini, anggota Pansus yang sama,  tidak hanya dalam rangka meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi juga agar naker asing juga merasa nyaman bekerja di Kota Mataram. Karenanya, ia menyarankan agar Pansus segera mendapatkan data naker asing yang bekerja di Kota Mataram.

‘’Sebelum adanya Perda IMTA, apa yang dilakukan Pemkot Mataram dalam menata tenaga kerja asing,’’ tanyanya. Ditambahkan, Ketua Pansus izin memperpanjang IMTA, Misban Ratmaji, SE., sejauh ini jumlah naker asing yang bekerja di Kota Mataram sebanyak 19 orang yang tersebar di lima perusahaan. Dalam pertemuan itu, disepakati pula bahwa wilayah pungutan diperjelas. (fit)

Komentar