LANGKAH
Dinas Pertamanan memberikan sanksi kepada kontraktor PJU (penerangan Jalan Umum
PT. Gunung Emas yang tidak bisa menyelesaikan proyek pengadaan lampu di jalan
protokol, mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi
III DPRD Kota Mataram, Drs. I Ketut Sugiarta kepada wartawan di ruang kerjanya,
Jumat (20/2) mengungkapkan, Pemkot Mataram memang harus tegas dan profesional.
‘’Kedepan
bisa tetap ikut tender tapi kasi tanda bintang,’’ cetusnya. Kalau memang Pemkot
Mataram dihadapkan pada kenyataan adanya kontraktor nakal, maka dalam pemberian
sanksi harus pula mengacu pada kontrak kerja tanpa pandang bulu. Sebab kalau
tidak ada tindakan tegas, ia sanksi daerah ini bisa maju.
‘’Kalau
tidak tegas, kapan pemerintah bisa maju,’’ demikian Ketua Fraksi Gerindra ini.
Bahkan, lanjutnya, kalau kesalahan yang dilakukan oleh pihak rekanan atau
kontraktor, termasuk dalam katagori kesalahan fatal, bila perlu rekanan itu
dimasukkan dalam daftar black list. ‘’Misalnya
kalau kontraktor meninggalkan pekerjaannya, itu sudah termasuk katagori
kesalahan fatal dan harus diblacklist,’’ ujarnya mencontohkan.
Pemilihan
rekanan, lanjutnya harus terukur dari mampu tidaknya rekanan itu yang terlihat
dari rekam jejaknya. Sebab, tidak selalu rekanan yang mampu menawar paling
rendah, adalah yang paling bagus kualitas pekerjaannya. ‘’Jangan berpikir yang
murah itu yang baik,’’ kata Ketut Sugiarta. Bahkan dirinya paling tidak
setujukalau pekerjaan di sub-subkan atau dikerjakan oleh pihak lain.
Karena,
menurut Ketut Sugiarta hal itu akan sangat mempengaruhi kualitas proyek.
‘’Jangan asal murah, tetap mengacu pada aturan,’’ pintanya. Kalau aturan itu
dilangar, Pemkot diimbau tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas. (fit)

Komentar