LANGKAH
Pemkot Mataram bersurat ke pemerintah pusat menyuarakan tuntutan para pekerja
pariwisata agar mencabut larangan rapat di hotel, mendapat dukungan dari
kalangan DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi IV DPRD Kota Mataram, Lalu Suriadi,
SE., kepada Suara NTB di DPRD Kota
Mataram, Selasa (3/2) mengatakan, karena larangan rapat di hotel merupakan
kebijakan dari pemerintah pusat, maka kewenangan Pemkot Mataram dalam hal ini
hanya sebatas memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi para pekerja pariwisata
di Kota Mataram.
Suriadi
menangkap ada kekhawatiran dari para pekerja pariwisata bahwa larangan rapat di
hotel itu akan berdampak pada penghasilan hotel itu sendiri. ‘’Kalau
penghasilan hotel sudah berkurang, tentu dampaknya pada pengurangan tenaga
kerja di hotel bersangkutan,’’ terangnya. Dewan, lanjutnya, juga khawatir
terhadap surat edaran itu.
Namun
manakala pihaknya akan pro aktif memperjuangan hal itu, dikhawatirkan pula
muncul penilaian politis. ‘’Kita dukung, bahkan kita dorong pemerintah daerah
maupun instansi atau lembaga lainnya seperti serikat pekerja pariwisata untuk
bersama-sama memperjuangankan hal itu,’’ ucapnya. Politisi PAN ini berharap
semua daerah khususnya di NTB bersikap sama terkait larangan rapat di hotel.
Meskipun
di sisi lain ada juga daerah yang siap melaksanakan surat edaran terkait
larangan rapat di hotel. ‘’Itu karena APBD-nya sudah besar,’’ cetusnya. Namun
bagi daerah-daerah yang baru berkembang, pelarangan rapat di hotel, jelas
menjadi persoalan tersendiri. Apalagi Mataram sudah ditetapkan menjadi kota
MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
Karenanya,
ia berharap semua daerah di NTB duduk bersama, menyatukan sikap terhadap
larangan rapat di hotel ini. ‘’Mudah-mudahan itu dilakukan provinsi supaya kita
satu sikap, karena dampaknya sangat dirasakan sekali,’’ imbuhnya. Tidak saja
berkurangnya penghasilan hotel-hotel, juga terhadap tenaga kerja. (fit)
Komentar