MANTAN
Ketua Pansus Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Mataram,
Drs. HM. Husni Thamrin, mengapresiasi rencana Dinas Koperindag Kota mataram dan
BPMP2T (Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu) Kota Mataram yang
akan menarik paksa miras dari pasar modern yang ada di Kota Mataram.
Ditemui
usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Mataram, Senin (23/2) kemarin,
Husni mengatakan, memang sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Perdagangan terkait peredaran miras. Untuk itu, Dewan mendorong eksekutif untuk
secepatnya menindaklanjuti aturan itu. ‘’Jadi, jangan sampai aturan yang sudah
dibuat oleh pusat, tidak ditaati oleh pelaku usaha,’’ ujarnya.
Menurut
Husni, tidak ada aturan bagi pelaku usaha untuk tidak mentaati aturan itu.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mataram ini mengimbau kepada pelaku usaha,
sebelum dirazia, harus menarik miras yang dijual. ‘’Jangan kepentingan
kapitalis atau keuntungan yang besar saja yang didahulukan, tapi kemaslahatan
generasi muda di Kota Mataram juga perlu diperhatikan,’’ pintanya.
Husni
menegaskan, izin penjualan miras tidak include dalam izin usaha perdagangan,
meskipun pada praktiknya, tidak sedikit pelaku usaha yang salah menafsirkan
izin itu. ‘’Itu kesalahan besar. Ini mereka kan
bukan tidak tahu tapi pura-pura tidak tahu,’’ kata politisi PPP ini. Dengan
adanya regulasi dari Kementerian Perdagangan, ia meminta Pemkot Mataram untuk
bersungguh-sungguh melakukan penertiban penjualan miras.
Sebab,
efek miras sangat besar. Tidak hanya miras di pasar modern, Husni juga
mengimbau Pemkot memperketat pengawasan terhadap miras tradisional. ‘’Panggil
mereka (penjual miras tradisional, red) berikan sosialisasi,’’ imbaunya. Ia
menambahkan, sasaran razia hendaknya jhangan hanya pasar modern tapi juga
penjual miras tradisional.
Husni
juga menyarankan kepada aparat yang melakukan razia tidak sebatas yang terlihat
saja. ‘’razia itu jangan hanya melihat etalase, periksa juga sampai ke
belakang,’’ tandasnya. (fit)
Komentar