Dewan Ketok Empat Perda Kota Mataram
Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Senin (23/2) kemarin, akhirnya mengetok empat paket
raperda Kota Mataram untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Mataram. Empat perda
yang disahkan itu adalah, Perda
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing.
Sidang paripurna penetapan empat perda itu dipimpin dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua Muhtar dan I Wayan Sugiarta. Dari 40 anggota Dewan,
hampir semua hadir. Demikian pula dari pihak eksekutif, hadir Wakil Walikota
Mataram, H. Mohan Roliskana berikut pimpinan SKPD.
Dalam kesempatan itu, juru bicara gabungan Pansus DPRD
Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., merinci satu per satu perbaikan dan saran
untuk masing-masing raperda. Untuk semua perda, setelah diundangkan agar
eksekutif segera mensosialisasikan dan membentuk Perwal. Untuk perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing, Disosnakertrans Kota Mataram disarankan legih intens
melakukan pengawasan/pendataan terhadap naker asing yang dipekerjakan di Kota
Mataram.
Untuk perdapenyelenggaraan penanggulangan bencana
daerah dan perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, BPBD
dan instansi terkait disarankan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi dan
simplikasi dengan pemerintah pusat, Pemprov dan lembaga lainnya untuk
memaksimalkan ikhtiar dan pendayagunaan sumber/peluang yang ada dalam
penanggulangan kebencanaan, termasuk masalah kebakaran.
Untuk Perda tentang perlindungan dan pengelolaan LH
(Lingkungan Hidup), pansus memberi sedikitnya lima catatan. SKPD bersangkutan
diminta melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun kegiatan lainnya.
Harus dilakukan perbaikan terhadap sistem penerapan penegakan hukum atas setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang dan badan usaha dalam rangka untuk
melakukan mencegah, penanggulangan dan pemulihan kerusakan/pencemaran
lingkungan hidup. Harus menempatkan staf/SDM yang memiliki kemampuan dan
keahlian di bidang lingkungan hidup pada kantor BPMP2T dalam rangka memenuhi
kebutuhan akan informasi terkait proses dan mekanisme perizinan. Perlu
peningkatan koordinasi antar SKPD terkait khususnya dalam proses permohonan dan
penerbitan izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan LH. Pemkot
Mataram harus melakukan pengawasan terus menerus terhadap limbah yang
dihasilkan dari usaha UMKM dan rumahan.
Sebagai
tindak lanjut setelah disahkanya empat paket raperda menjadi Perda, Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana meminta agar setiap satuan perangkat
kerja (SKPD) terkait untuk segera menyiapkan aturan yang menjadi turunan empat
perda sebagai panduan operasional. Mohan mengatakan, dengan adanya Perda tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Kota Mataram memiliki produk
hukum daerah yang jelas tentang penganggulangan bencana. Terutama, agar dapat lebih antisipatif dalam menghadapi
kondisi bencana, saat bencana dan pascabencana. "Sehingga, kita bisa
melakukan langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan bencana daerah sekaligus
terkait perencanaan anggaran dan pengelolaannya," katanya.
Berkaitan dengan ditetapkannya
Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapakan masalah kepadatan penduduk di
Kota Mataram sebagai salah satu sumber yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap
lingkungan dapat diminimalkan.
Menurutnya,
masalah pembuangan limbah yang berasal dari rumah tangga
maupun industri yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat, polusi
udara termasuk polusi suara akibat banyaknya kendaraan bermotor menjadi
permasalahan bersama dalam menghadapi perkembangan Kota Mataram yang sangat
pesat.
Begitu juga dengan penetapan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya
Kebakaran, tujuannya agar Kota Mataram mempunyai produk hukum yang jelas dalam
mengantisipasi dan mengendalikan potensi bahaya kebakaran di wilayah ini.
Apalagi, pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Mataram semakin meningkatkan
risiko bahaya kebakaran pada gedung-gedung dan bangunan yang ada.
“Dengan adanya Perda ini masalah-masalah yang berpotensi menimbulkan bahaya
kebakaran dapat diminimalkanm,” ujarnya.
Wakil Wali Kota memberikan perhatian khusus terhadap
Perda tentang Rertribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
(IMTA). Di mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing, merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi
kriteria retribusi perizinan tertentu, sehingga ada tambahan retribusi yang
dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Artinya, retribusi perpanjangan IMTA ini merupakan salah satu upaya pemerintah
dalam meningkatkan pendapatan asli daerah selain itu potensi
Tenaga Kerja Asing di Kota Mataram cukup menjanjikan, mengingat banyak
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kota Mataram.
Terkait dengan telah
ditetapkan empat perda tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajran anggota DPRD Kota Mataram atas
perhatian dan kesungguhannya telah membahas dan mengkaji
materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan tekun dan teliti sehingga
menghasilkan materi Perda yang maksimal.
“Dengan
telah ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, maka kita mempunyai instrumen
hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan serta pelayanan kepada publik,” katanya.
(fit/*)
Komentar