SKPD Diminta Siapkan Perwal



Dewan Ketok Empat Perda Kota Mataram


Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Senin (23/2) kemarin, akhirnya mengetok empat paket raperda Kota Mataram untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Mataram. Empat perda  yang disahkan itu  adalah, Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing.

Sidang paripurna penetapan empat perda itu dipimpin dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi, SH., didampingi Wakil Ketua Muhtar dan I Wayan Sugiarta. Dari 40 anggota Dewan, hampir semua hadir. Demikian pula dari pihak eksekutif, hadir Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana berikut pimpinan SKPD.

Dalam kesempatan itu, juru bicara gabungan Pansus DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., merinci satu per satu perbaikan dan saran untuk masing-masing raperda. Untuk semua perda, setelah diundangkan agar eksekutif segera mensosialisasikan dan membentuk Perwal. Untuk perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Disosnakertrans Kota Mataram disarankan legih intens melakukan pengawasan/pendataan terhadap naker asing yang dipekerjakan di Kota Mataram.

Untuk perdapenyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, BPBD dan instansi terkait disarankan untuk meningkatkan koordinasi, komunikasi dan simplikasi dengan pemerintah pusat, Pemprov dan lembaga lainnya untuk memaksimalkan ikhtiar dan pendayagunaan sumber/peluang yang ada dalam penanggulangan kebencanaan, termasuk masalah kebakaran.

Untuk Perda tentang perlindungan dan pengelolaan LH (Lingkungan Hidup), pansus memberi sedikitnya lima catatan. SKPD bersangkutan diminta melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun kegiatan lainnya. Harus dilakukan perbaikan terhadap sistem penerapan penegakan hukum atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang dan badan usaha dalam rangka untuk melakukan mencegah, penanggulangan dan pemulihan kerusakan/pencemaran lingkungan hidup. Harus menempatkan staf/SDM yang memiliki kemampuan dan keahlian di bidang lingkungan hidup pada kantor BPMP2T dalam rangka memenuhi kebutuhan akan informasi terkait proses dan mekanisme perizinan. Perlu peningkatan koordinasi antar SKPD terkait khususnya dalam proses permohonan dan penerbitan izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan LH. Pemkot Mataram harus melakukan pengawasan terus menerus terhadap limbah yang dihasilkan dari usaha UMKM dan rumahan.

            Sebagai tindak lanjut setelah disahkanya empat paket raperda menjadi Perda, Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana meminta agar setiap satuan perangkat kerja (SKPD) terkait untuk segera menyiapkan aturan yang menjadi turunan empat perda  sebagai panduan operasional. Mohan mengatakan, dengan adanya Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Kota Mataram memiliki produk hukum daerah yang jelas tentang penganggulangan bencana. Terutama,  agar dapat lebih antisipatif dalam menghadapi kondisi bencana, saat bencana dan pascabencana. "Sehingga, kita bisa melakukan langkah-langkah yang tepat dalam pengelolaan bencana daerah sekaligus terkait perencanaan anggaran dan pengelolaannya," katanya.

Berkaitan dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  diharapakan masalah kepadatan penduduk di Kota Mataram sebagai salah satu sumber yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
            Menurutnya, masalah pembuangan limbah yang berasal dari rumah tangga maupun industri yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian masyarakat, polusi udara termasuk polusi suara akibat banyaknya kendaraan bermotor menjadi permasalahan bersama dalam menghadapi perkembangan Kota Mataram yang sangat pesat.
            Begitu juga dengan penetapan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, tujuannya agar Kota Mataram mempunyai produk hukum yang jelas dalam mengantisipasi dan mengendalikan potensi bahaya kebakaran di wilayah ini. Apalagi, pesatnya perkembangan pembangunan di Kota Mataram semakin meningkatkan risiko bahaya kebakaran pada gedung-gedung dan bangunan yang ada.
            “Dengan adanya Perda ini masalah-masalah yang berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dapat diminimalkanm,” ujarnya.
Wakil Wali Kota memberikan perhatian khusus terhadap Perda tentang Rertribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).  Di mana dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, merupakan urusan pemerintahan daerah yang memenuhi kriteria retribusi perizinan tertentu, sehingga ada tambahan retribusi yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.
Artinya, retribusi perpanjangan IMTA  ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah selain itu potensi Tenaga Kerja Asing di Kota Mataram cukup menjanjikan, mengingat banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kota Mataram.
Terkait dengan telah ditetapkan empat perda tersebut, Wakil Wali Kota menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajran anggota DPRD Kota Mataram atas perhatian dan kesungguhannya telah membahas dan mengkaji materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dengan tekun dan teliti sehingga menghasilkan materi Perda yang maksimal.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut, maka kita mempunyai instrumen hukum yang jelas dalam mengimplementasikan program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada publik,” katanya. (fit/*)

Komentar