Sudah Diserahkan



Kantor Dinas Koperindag dan Dukcapil Belum Ditempati


Mataram (Suara NTB) -
Setelah sempat molor dari jadwal yang telah ditetapkan, dua proyek gedung perkantoran, masing-masing Kantor Dinas Koperindag Kota Mataram dan Kantor Dinas Dukcapil Kota Mataram, akhirnya rampung.

Bahkan kedua kepala dinas itu, baik Dinas Koperindag maupun Dukcapil mengaku bahwa bangunan itu sudah diserahkan oleh rekanan kepada pihaknya. Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, I Gede Wiska, Spt., menjawab Suara NTB di kantornya, Sabtu (21/2). Akibat keterlambatan itu rekanan sempat dikenakan sanksi denda.

''Jadi masalah denda ini sudah clear Rp 150 ribu per hari,'' ujar Wiska. Dikatakannya masalah bangunan sudah tidak ada masalah. Dan, sesuai ketentuan, bangunan Kantor Dinas Koperindag dan Dinas Dukcapil masih dalam masa pemeliharaanselama enam bulan. Meskipun sudah diaserahkan oleh rekanan, namun kedua kantor itu belum ditempati.

Menurut pengakuan Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Drs. H. Ridwan saat rapat kerja bersama Komisi III baru-baru ini, bahwa Dinas Dukcapil membutuhkan waktu beberapa bulan untuk memindahkan barang-barangnya ke kantor yang baru di Jalan dr. Soejono lingkar selatan. Karenanya Dinas Dukcapil akan pindah secara bertahap. ''Karena ketika pindah, kantor itu tifdak akan tutup. Dukcapil tetap melayani masyarakat,'' terangnya.

Sementara itu, sambung Wiska Dinas Koperindag masih menunggu penyelesaian jalan, baru kemudian akan pindah ke sana. Ketua Fraksi PDIP ini menilai Pemkot Mataram sudah cukup tegas dengan menjatuhkan sanksi denda harian kepada rekanan yang tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sesuai jadwal.

Komisi III, aku Wiska, dapat menerima alasan keterlambatan itu. ‘’Masih logislah. Alasan molornya kan karena ada penambahan tanah lagi, sehingga merubah bangunan,’’ katanya. Kendati demikian, ia berharap ke depan Pemkot Mataram diminta lebih cermat dan teliti dalam memilih rekanan. APP juga harus berkoordinasi dengan Dinas PU. Jangan sampai proyek yang banyak di Mataram, rusak gara-gara kontraktor yang track recordnya kurang baik.

‘’Bila perlu ada uang jaminan yang disetor ke bank sebagai syarat rekanan bisa mengerjakan proyek itu,’’ tandasnya. (fit)

Komentar