Ketua DPRD Sampaikan Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Walikota
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, 10 Februari lalu, menyurati Walikota Mataram. Surat bernomor
170/32/DPRD/II/2015 yang diteken Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH.,
(HDS) berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Walikota Mataram. HDS dalam
keterangan resmi di hadapan wartawan Rabu (11/2) menyampaikan, berdasarkan
ketentuan pasal 4 ayat 2 lampiran UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu
No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
undang-undang.
Perppu
itu menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada
bupati Walikota dan KPU kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan
Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan
Bupati/walikota berakhir. ‘’Surat ini juga kita (DPRD Kota Mataram, red)
tembuskan ke KPU Kota Mataram,’’ sebut HDS di ruang kerjanya.
Sebagai
bentuk tugas dan tanggung jawab Dewan yang diamanahkan untuk melakukan upaya
dalam rangka membangun demokrasi yang baik, pihaknya terus mencermati
perkembangan dan dinamika perpolitikan. Ini juga merupakan suatu ajakan dan
imbauan kepada semua pihak yang memberi perhatian terhadap pembangunan
demokrasi. ‘’Khususnya melalui penyelenggaraan pemilihan Walikota,’’ cetusnya.
Untuk
itu, semua pihak, kata HDS, hendaklah mengedepankan cara-cara yang berorientasi
kepada bagaimana membangun suatu sistem demokrasi yang baik dan mencerdaskan. Ini
harus dibangun diatas nilai hukum/norma agama, budaya dan istiadat. ‘’Ini akan
berkontribusi bagi kebaikan masyarakat,’’ imbuhnya. Dan, menjadi bagian dari
upaya bagaimana membangun peradaban berdemokrasi secara baik dan berkualitas.
Terkait
itu, maka standar nilai yang digunakan adalah nilai yang bisa
dipertanggungjawabkan. HDS mengajak semua pihak mewujudkan kehidupan masyarakat
yang maju dan semakin mencerdaskan, untuk kemaslahatan dan kesejahteraan
masyarakat. ‘’Kalau kontra produktif, tentu tidak akan sejalan dengan tujuan
demokrasi,’’ tambahnya.
Terkait
Pilkada, HDS mengajak semua pihak hendaknya menunggu aturan yang sah dan resmi
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Aturan dimaksud adalah revisi UU
No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan
Gubernur/Bupati dan Walikota. Hal ini, lanjut HDS, sejalan dengan hasil
konsultasi pihaknya di KPU pusat. Bahwa, KPU pusat pun sampai saat ini masih
berada pada posisi menunggu revisi UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu
No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota.
Bahkan,
untuk penyelenggaraan Pilkada, KPU telah menyiapkan draf aturan yang
disesuaikan dengan kondisi terkini. ‘’Ada tiga PKPU,’’ cetusnya. Masing-masing tentang
pemutakhiran data pemilih, agendan dan tahapan penyelenggara jadwal dan
perencanaan Pilkada dan tentang pencalonan dan pemilihan. ‘’Drafnya sudah
disiapkan,’’ imbuhnya.
Namun
begitu, HDS menegaskan, sampai saat ini Dewan belum menerima aturan resmi.
Karenanya, dalam aturan yang belum jelas seperti saat ini, manakala ada
pemikiran yang berkembang, adalah wacana. ‘’Jangan diasumsikan itu aturan.
Tidak baik melakukan spekulasi berdasarkan wacana,’’ ucapnya. Demikian pula
soal syarat calon kepala daerah yang berkembang saat ini, seolah pasti.
Dalam
kondisi sekarang belum bisa dipastikan. Aturan resmi belum diterima sebagai
dasar hukum dari penyelenggaraan Pilkada. Untuk itu, suasana sosial kemasyarakatan
harus tercipta dalam kondisi yang nyaman bagi warga kota. (fit/*)

Komentar