Surati Walikota Mataram



Ketua DPRD Sampaikan Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Walikota


Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, 10 Februari lalu, menyurati Walikota Mataram. Surat bernomor 170/32/DPRD/II/2015 yang diteken Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., (HDS) berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Walikota Mataram. HDS dalam keterangan resmi di hadapan wartawan Rabu (11/2) menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 lampiran UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Perppu itu menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memberitahukan secara tertulis kepada bupati Walikota dan KPU kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan Bupati/Walikota dalam waktu paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan Bupati/walikota berakhir. ‘’Surat ini juga kita (DPRD Kota Mataram, red) tembuskan ke KPU Kota Mataram,’’ sebut HDS di ruang kerjanya.

Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab Dewan yang diamanahkan untuk melakukan upaya dalam rangka membangun demokrasi yang baik, pihaknya terus mencermati perkembangan dan dinamika perpolitikan. Ini juga merupakan suatu ajakan dan imbauan kepada semua pihak yang memberi perhatian terhadap pembangunan demokrasi. ‘’Khususnya melalui penyelenggaraan pemilihan Walikota,’’ cetusnya.

Untuk itu, semua pihak, kata HDS, hendaklah mengedepankan cara-cara yang berorientasi kepada bagaimana membangun suatu sistem demokrasi yang baik dan mencerdaskan. Ini harus dibangun diatas nilai hukum/norma agama, budaya dan istiadat. ‘’Ini akan berkontribusi bagi kebaikan masyarakat,’’ imbuhnya. Dan, menjadi bagian dari upaya bagaimana membangun peradaban berdemokrasi secara baik dan berkualitas.

Terkait itu, maka standar nilai yang digunakan adalah nilai yang bisa dipertanggungjawabkan. HDS mengajak semua pihak mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan semakin mencerdaskan, untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. ‘’Kalau kontra produktif, tentu tidak akan sejalan dengan tujuan demokrasi,’’ tambahnya.

Terkait Pilkada, HDS mengajak semua pihak hendaknya menunggu aturan yang sah dan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Aturan dimaksud adalah revisi UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota. Hal ini, lanjut HDS, sejalan dengan hasil konsultasi pihaknya di KPU pusat. Bahwa, KPU pusat pun sampai saat ini masih berada pada posisi menunggu revisi UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota.

Bahkan, untuk penyelenggaraan Pilkada, KPU telah menyiapkan draf aturan yang disesuaikan dengan kondisi terkini. ‘’Ada tiga PKPU,’’ cetusnya. Masing-masing tentang pemutakhiran data pemilih, agendan dan tahapan penyelenggara jadwal dan perencanaan Pilkada dan tentang pencalonan dan pemilihan. ‘’Drafnya sudah disiapkan,’’ imbuhnya.

Namun begitu, HDS menegaskan, sampai saat ini Dewan belum menerima aturan resmi. Karenanya, dalam aturan yang belum jelas seperti saat ini, manakala ada pemikiran yang berkembang, adalah wacana. ‘’Jangan diasumsikan itu aturan. Tidak baik melakukan spekulasi berdasarkan wacana,’’ ucapnya. Demikian pula soal syarat calon kepala daerah yang berkembang saat ini, seolah pasti.

Dalam kondisi sekarang belum bisa dipastikan. Aturan resmi belum diterima sebagai dasar hukum dari penyelenggaraan Pilkada. Untuk itu, suasana sosial kemasyarakatan harus tercipta dalam kondisi yang nyaman bagi warga kota. (fit/*)

Komentar