Pemkot Disarankan Terapkan Kartu Parkir Isi Ulang
Mataram
(Suara NTB) –
Pemkot
Mataram, dalam hal ini Dishubkominfo Kota Mataram disarankan merubah pola
pengelolaan retribusi parkir. Pola-pola yang selama ini diterapkan, dinilai
banyak kelemahan. Selain kebocoran di sana-sini, karena dikelola dengan pola
yang belum tepat, berdampak pada perolehan PAD yang minim.
Saran
ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini kepada
wartawan di kantornya, Selasa (17/2). Ada dua pola pengelolaan parkir yang
disarankan kepada Pemkot Mataram. Pertama dengan parkir berlangganan dan kedua
menerapkan kartu parkir isi ulang. Kedua pola ini diyakini mampu menjawab
persoalan parkir yang dihadapi Kota Mataram selama ini.
Malah,
lanjut Zaini, dengan pola parkir berlangganan ataupun menggunakan kartu parkir
isi ulang, berapa PAD yang bisa didapatkan dari parkir bisa diketahui sejak
awal. Zaini mengungkapkan beberapa keunggulan jika pengelolaan parkir di Kota
Mataram menerapkan kedua pola tersebut. Dengan parkir berlangganan, masyarakat
pemilik kendaraan diwajibkan membayar di muka.
‘’Parkir
berlangganan ini akan berlaku untuk satu tahun,’’ cetusnya. Untuk perpanjangan
parkir berlangganan, katanya, bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan pajak
kendaraan bermotor. Untuk parkir berlangganan, nominal akan ditetapkan flat
untuk masa penggunaan satu tahun. ‘’Berapa kalipun dia parkir dalam setahun,
tarifnya tetap sama,’’ demikian politisi Partai Demokrat ini.
Tiap
tahun warna kartu parkir berlangganan harus dibedakan untuk menghindari
penyalahgunaan oleh pemilik kendaraan. ‘’Misalnya sekarang warnanya kuning,
tahun depan harus diganti warnanya. Kalau masih ada yang pakai warna kuning
berarti kan masih menggunakan kartu lama yang sudah tidak berlaku pada tahun
berikutnya,’’ beber Zaini.
Sedangkan
untuk pola kartu parkir isi ulang, dipolakan menggunakan kartu elektronik.
‘’Jadi nanti sama seperti pulsa listrik. Kalau isi vouchernya habis, ya harus melakukan isi ulang,’’ ujarnya.
Untuk pengisian ulang kartu parkir ini, harus dibangun pola yang mudah
sehingga, dapat dilakukan di mana saja, baik di Kantor Dishub maupun melalui
kantor pos atau pusat-pusat perbelanjaan di Kota Mataram.
Meskipun
demikian, keberadaan jukir tetap dibutuhkan untuk melakukan pengawasan maksimal
terhadap kendaraan pengguna jasa parkir. Sehingga, antara jukir dengan konsumen
nantinya tidak lagi berurusan soal uang. Upah jukir akan diukur dari jumlah
kendaraan yang parkir di masing-masing titik yang diawasi.
Dikonfirmasi
terpisah, Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid menyambut positif
usulan Dewan tersebut. Hanya saja, diperlukan kajian mendalam untuk pola parkir
berlangganan maupun kartu parkir isi ulang. ‘’Kita ingin tahu daerah mana yang
telah menerapkan kedua pola itu, supaya kita belajar kesana,’’ demikian Khalid.
Sebab, setiap pola tentu membutuhkan anggaran. Selama ini, Dishubkominfo telah
menerapkan parkir berlangganan namun masih terbatas pada kendaraan angkutan
barang. ‘’Kita akan pelajari, kalau memang kita (Dishubkominfo, red) didukung. (fit)
Komentar