Tekan Kebocoran



Pemkot Disarankan Terapkan Kartu Parkir Isi Ulang


Mataram (Suara NTB) –
Pemkot Mataram, dalam hal ini Dishubkominfo Kota Mataram disarankan merubah pola pengelolaan retribusi parkir. Pola-pola yang selama ini diterapkan, dinilai banyak kelemahan. Selain kebocoran di sana-sini, karena dikelola dengan pola yang belum tepat, berdampak pada perolehan PAD yang minim.

Saran ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini kepada wartawan di kantornya, Selasa (17/2). Ada dua pola pengelolaan parkir yang disarankan kepada Pemkot Mataram. Pertama dengan parkir berlangganan dan kedua menerapkan kartu parkir isi ulang. Kedua pola ini diyakini mampu menjawab persoalan parkir yang dihadapi Kota Mataram selama ini.

Malah, lanjut Zaini, dengan pola parkir berlangganan ataupun menggunakan kartu parkir isi ulang, berapa PAD yang bisa didapatkan dari parkir bisa diketahui sejak awal. Zaini mengungkapkan beberapa keunggulan jika pengelolaan parkir di Kota Mataram menerapkan kedua pola tersebut. Dengan parkir berlangganan, masyarakat pemilik kendaraan diwajibkan membayar di muka.

‘’Parkir berlangganan ini akan berlaku untuk satu tahun,’’ cetusnya. Untuk perpanjangan parkir berlangganan, katanya, bisa dilakukan bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Untuk parkir berlangganan, nominal akan ditetapkan flat untuk masa penggunaan satu tahun. ‘’Berapa kalipun dia parkir dalam setahun, tarifnya tetap sama,’’ demikian politisi Partai Demokrat ini.

Tiap tahun warna kartu parkir berlangganan harus dibedakan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pemilik kendaraan. ‘’Misalnya sekarang warnanya kuning, tahun depan harus diganti warnanya. Kalau masih ada yang pakai warna kuning berarti kan masih menggunakan kartu lama yang sudah tidak berlaku pada tahun berikutnya,’’ beber Zaini.

Sedangkan untuk pola kartu parkir isi ulang, dipolakan menggunakan kartu elektronik. ‘’Jadi nanti sama seperti pulsa listrik. Kalau isi vouchernya habis, ya harus melakukan isi ulang,’’ ujarnya. Untuk pengisian ulang kartu parkir ini, harus dibangun pola yang mudah sehingga, dapat dilakukan di mana saja, baik di Kantor Dishub maupun melalui kantor pos atau pusat-pusat perbelanjaan di Kota Mataram.

Meskipun demikian, keberadaan jukir tetap dibutuhkan untuk melakukan pengawasan maksimal terhadap kendaraan pengguna jasa parkir. Sehingga, antara jukir dengan konsumen nantinya tidak lagi berurusan soal uang. Upah jukir akan diukur dari jumlah kendaraan yang parkir di masing-masing titik yang diawasi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishubkominfo Kota Mataram, Drs. H. Khalid menyambut positif usulan Dewan tersebut. Hanya saja, diperlukan kajian mendalam untuk pola parkir berlangganan maupun kartu parkir isi ulang. ‘’Kita ingin tahu daerah mana yang telah menerapkan kedua pola itu, supaya kita belajar kesana,’’ demikian Khalid. Sebab, setiap pola tentu membutuhkan anggaran. Selama ini, Dishubkominfo telah menerapkan parkir berlangganan namun masih terbatas pada kendaraan angkutan barang. ‘’Kita akan pelajari, kalau memang kita (Dishubkominfo, red) didukung. (fit)

Komentar