Tersebar di 22 SKPD



91 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti


Mataram (Suara NTB) –
Sebanyak 91 rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berdasarkan LHP BPK, hingga 31 Januari 2015 belum ditindaklanjuti. Tercatat ada 662 BPK dalam LHP untuk tahun anggaran 2013. ‘’Rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti 486 atau 73,41 persen,’’ sebut Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM menjawab wartawan usai menghadiri rapat kerja di DPRD Kota Mataram, Senin (2/2) kemarin.

Dikatakan Sekda, sisa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sampai dengan Desember 2014 yakni 170 rekomendasi. Ini tersebar di 22 SKPD. ‘’Kondisi sampai dengan 31 Januari 2015 dari 170 rekomendasi, yang sudah ditindaklanjuti adalah 85 rekomendasi. Sehingga, total rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak 571 atau 86,25 persen,’’ terangnya.

Adapun rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, berupa piutang pajak retribusi yang akan dihapus, masih menunggu persetujuan Dewan. Adanya rekomendasi tentang perwal, antara lain perwal tentang penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa. Ada pula LHP BPK yang rekomendasinya tidak sesuai dengan kondisi temuan. Selain itu, beberapa rekomendasi menyangkut teguran Walikota ke beberapa SKPD, masih dalam proses. Dan, piutang atas dana bagi hasil dari Pemprov NTB yang belum ditransfer.

Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menegaskan, Dewan harus menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK, baik per tahun berjalan, maupun yang sebelumnya. ‘’Fokus kita pada 13,75,’’ sebutnya. Dewan mendorong rekomendasi itu tuntas ditindaklanjuti pada akhir semester I atau awal semester II di tahun 2015 ini.

Didi mengatakan, ada tiga formula menyikapi penghapusan aset. Pertama, Dewan bisa menyetujui penghapusan beberapa aset yang dianggap sudah clear. Kedua, penghapusan aset di luar kewenangan pansus. Seperti aset dari pemerintah pusat. Terhadap hal ini Dewan akan mengeluarkan rekomendasi meminta eksekutif mengajukan kepada pemerintah pusat untuk meminta penghapusan. ‘’Kita berharap ada rekomendasi dari pemerintah pusat untuk menyerahkan kewenangan ke pemerintah daerah,’’ ujarnya.

Ketiga, katagori aset yang tidak bisa disetujui untuk dihapuskan. Didi menegaskan, sangat berbahaya penghapusan aset yang tidak selektif. ‘’Itu akan menjadi preseden buruk dan kebiasaan yang tidak baik,’’ cetusnya. Karenanya, harus ada pendalaman dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. (fit)

Komentar