91 Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti
Mataram
(Suara NTB) –
Sebanyak
91 rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berdasarkan LHP BPK, hingga 31
Januari 2015 belum ditindaklanjuti. Tercatat ada 662 BPK dalam LHP untuk tahun
anggaran 2013. ‘’Rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti 486 atau 73,41
persen,’’ sebut Sekda Kota Mataram, Ir. HL. Makmur Said, MM menjawab wartawan
usai menghadiri rapat kerja di DPRD Kota Mataram, Senin (2/2) kemarin.
Dikatakan
Sekda, sisa rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sampai dengan Desember 2014
yakni 170 rekomendasi. Ini tersebar di 22 SKPD. ‘’Kondisi sampai dengan 31
Januari 2015 dari 170 rekomendasi, yang sudah ditindaklanjuti adalah 85
rekomendasi. Sehingga, total rekomendasi yang telah ditindaklanjuti sebanyak
571 atau 86,25 persen,’’ terangnya.
Adapun
rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, berupa piutang pajak retribusi yang
akan dihapus, masih menunggu persetujuan Dewan. Adanya rekomendasi tentang
perwal, antara lain perwal tentang penunjukkan langsung pengadaan barang dan
jasa. Ada pula LHP BPK yang rekomendasinya tidak sesuai dengan kondisi temuan. Selain
itu, beberapa rekomendasi menyangkut teguran Walikota ke beberapa SKPD, masih
dalam proses. Dan, piutang atas dana bagi hasil dari Pemprov NTB yang belum
ditransfer.
Ketua
DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., menegaskan, Dewan harus
menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK, baik per tahun berjalan, maupun
yang sebelumnya. ‘’Fokus kita pada 13,75,’’ sebutnya. Dewan mendorong
rekomendasi itu tuntas ditindaklanjuti pada akhir semester I atau awal semester
II di tahun 2015 ini.
Didi
mengatakan, ada tiga formula menyikapi penghapusan aset. Pertama, Dewan bisa
menyetujui penghapusan beberapa aset yang dianggap sudah clear. Kedua, penghapusan aset di luar kewenangan pansus. Seperti
aset dari pemerintah pusat. Terhadap hal ini Dewan akan mengeluarkan
rekomendasi meminta eksekutif mengajukan kepada pemerintah pusat untuk meminta
penghapusan. ‘’Kita berharap ada rekomendasi dari pemerintah pusat untuk
menyerahkan kewenangan ke pemerintah daerah,’’ ujarnya.
Ketiga,
katagori aset yang tidak bisa disetujui untuk dihapuskan. Didi menegaskan,
sangat berbahaya penghapusan aset yang tidak selektif. ‘’Itu akan menjadi
preseden buruk dan kebiasaan yang tidak baik,’’ cetusnya. Karenanya, harus ada
pendalaman dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian. (fit)
Komentar