PEMKOT
Mataram bersama DPRD Kota Mataram nampaknya harus bekerja ekstra keras untuk
menindaklanjuti temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bagaimana tidak, sejak
tahun 2013 lalu, setidaknya ada 662 rekomendasi yang diberikan BPK kepada
Pemkot Mataram yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan BPK), belum
semuanya ditindaklanjuti.
Dari
662 rekomendasi yang diberikan BPK sejak dua tahun 2013, 86,25 persen atau 571
rekomendasi telah dilaksanakan. Sisanya 91 rekomendasi belum juga dieksekusi
Pemkot Mataram, hingga 31 Januari 2015. Sedikitnya ada lima hal yang membuat 91
rekomendasi BPK belum bisa dilaksanakan. Seperti adanya piutang pajak dan
retribusi yang akan dihapus, masih menunggu persetujuan DPRD Kota Mataram.
Piutang
atas dana bagi hasil dari Pemprov NTB yang belum ditransfer. Adanya rekomendasi
Perwal, antara lain Perwal tentang penunjukkan langsung pengadaan barang dan
jasa. Beberapa rekomendasi menyangkut teguran Walikota ke beberapa SKPD masih
dalam proses. Adapula LHP BPK dimana rekomendasinya tidak sesuai dengan kondisi
temuan. Apa yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK, wajib dilaksanakan oleh
Pemda yang mendapat catatan tersebut.
LHP
BPK sejatinya tidak ansih menjadi tanggung jawab Pemkot Mataram semata, tapi juga
DPRD Kota Mataram selaku mitra eksekutif. Untuk itu, Pemkot Mataram dan Dewan
harus bersinergi menindaklanjuti temuan BPK ini. Ada kesan, 91 rekomendasi BPK
yang belum dilaksanakan Pemkot Mataram, bukan karena ketidakmampuan Pemkot
Mataram, melainkan lantaran kelambanan menyikapi temuan BPK.
Padahal,
Dewan terus mendorong supaya rekomendasi BPK bisa clear paling tidak akhir
semester satu atau awal semester dua. Antara Dewan dengan eksekutif sepertinya
sudah mempunyai kesepajaman akan temuan BPK itu. Seperti disampaikan Ketua DPRD
Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH bahwa hasil audit harus dilaksanakan baik
oleh eksekutif maupun legislatif.
Tidak
saja pada tahun berjalan, juga pada tahun-tahun sebelumnya. Sejauh ini, Dewan
memandang hasil capaian eksekutif terhadap rekomendasi BPK yang memang harus
ditindaklanjuti terbilang cukup baik. Ini tergambar dari progres yang telah
mencapai 86,5 persen. Meskipun rekomendasi yang belum terlaksana tersisa 13,75
persen, namun bukan berarti Pemkot bisa terburu-buru mendesak Dewan untuk
menghapuskan beberapa item terkait aset yang juga ikut menjadi temuan.
Eksekutif
harus menghargai prinsip kehati-hatian yang diterapkan Dewan. Karena
bagaimanapun, penghapusan aset yang tidak selektif nantinya bisa menjadi
preseden buruk dan kebiasaan yang tidak baik terhadap pengelolaan aset dan
keuangan. Wajar kalau Dewan akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan
penghapusan aset. Yang jelas, apapun polanya, rekomendasi BPK harus
dilaksanakan sebagai representasi good will Pemkot Mataram dan Dewan. (*)
Komentar