Tindaklanjuti Temuan BPK



PEMKOT Mataram bersama DPRD Kota Mataram nampaknya harus bekerja ekstra keras untuk menindaklanjuti temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bagaimana tidak, sejak tahun 2013 lalu, setidaknya ada 662 rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemkot Mataram yang tertuang dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan BPK), belum semuanya ditindaklanjuti.

Dari 662 rekomendasi yang diberikan BPK sejak dua tahun 2013, 86,25 persen atau 571 rekomendasi telah dilaksanakan. Sisanya 91 rekomendasi belum juga dieksekusi Pemkot Mataram, hingga 31 Januari 2015. Sedikitnya ada lima hal yang membuat 91 rekomendasi BPK belum bisa dilaksanakan. Seperti adanya piutang pajak dan retribusi yang akan dihapus, masih menunggu persetujuan DPRD Kota Mataram.

Piutang atas dana bagi hasil dari Pemprov NTB yang belum ditransfer. Adanya rekomendasi Perwal, antara lain Perwal tentang penunjukkan langsung pengadaan barang dan jasa. Beberapa rekomendasi menyangkut teguran Walikota ke beberapa SKPD masih dalam proses. Adapula LHP BPK dimana rekomendasinya tidak sesuai dengan kondisi temuan. Apa yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK, wajib dilaksanakan oleh Pemda yang mendapat catatan tersebut.

LHP BPK sejatinya tidak ansih menjadi tanggung jawab Pemkot Mataram semata, tapi juga DPRD Kota Mataram selaku mitra eksekutif. Untuk itu, Pemkot Mataram dan Dewan harus bersinergi menindaklanjuti temuan BPK ini. Ada kesan, 91 rekomendasi BPK yang belum dilaksanakan Pemkot Mataram, bukan karena ketidakmampuan Pemkot Mataram, melainkan lantaran kelambanan menyikapi temuan BPK.

Padahal, Dewan terus mendorong supaya rekomendasi BPK bisa clear paling tidak akhir semester satu atau awal semester dua. Antara Dewan dengan eksekutif sepertinya sudah mempunyai kesepajaman akan temuan BPK itu. Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH bahwa hasil audit harus dilaksanakan baik oleh eksekutif maupun legislatif.

Tidak saja pada tahun berjalan, juga pada tahun-tahun sebelumnya. Sejauh ini, Dewan memandang hasil capaian eksekutif terhadap rekomendasi BPK yang memang harus ditindaklanjuti terbilang cukup baik. Ini tergambar dari progres yang telah mencapai 86,5 persen. Meskipun rekomendasi yang belum terlaksana tersisa 13,75 persen, namun bukan berarti Pemkot bisa terburu-buru mendesak Dewan untuk menghapuskan beberapa item terkait aset yang juga ikut menjadi temuan.

Eksekutif harus menghargai prinsip kehati-hatian yang diterapkan Dewan. Karena bagaimanapun, penghapusan aset yang tidak selektif nantinya bisa menjadi preseden buruk dan kebiasaan yang tidak baik terhadap pengelolaan aset dan keuangan. Wajar kalau Dewan akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan penghapusan aset. Yang jelas, apapun polanya, rekomendasi BPK harus dilaksanakan sebagai representasi good will Pemkot Mataram dan Dewan. (*)

Komentar