SKPD Dideadline Dua Bulan Selesaikan Perwal
Mataram
(Suara NTB) –
Banleg
(Badan Legislasi) DPRD Kota Mataram mengkaji keberadaan 19 Perda Kota Mataram yang
belum efektif berlaku karena belum memiliki Perwal (Peraturan Walikota). Banleg
akan segera memanggil SKPD terkait 19 Perda tersebut. Bahkan Banleg mendeadline
SKPD terkait merampungkan penyusunan Perwal dalam waktu dua bulan.
Ketua
Banleg DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB usai memimpin rapat internal
Banleg Senin (2/3) mengatakan, pihaknya akan segera bersurat melalui pimpinan
Dewan kepada SKPD. Surat ini meminta klarifikasi dari SKPD terkait belum adanya
Perwal yang merupakan turunan dari Perda yang telah diketok beberapa waktu
lalu. Termasuk di dalamnya dalam Perda inisiatif DPRD Kota Mataram.
Namun
demikian, kata Husni, pihaknya juga cukup memaklumi bahwa tidak gampang
menyusun Perwal. ‘’19 Perda ini sangat urgent
sehingga harus cepat ada Perwalnya,’’ ujar politisi PPP ini. Dewan dalam hal
ini mendorong bagaimana Perwal itu cepat diselesaikan. Buktinya, dalam rapat
internal Banleg telah disepakati untuk meminta pimpinan bersurat kepada SKPD
yang terkait dengan Perda itu.
‘’Kita
berikan waktu dua bulan sejak surat ini dilayangkan untuk menyelesaikan
Perwalnya. Baru kemudian nanti akan kita evaluasi,’’ tandasnya. Karena Wakil
walikota Mataram, H. Mohan Roliskana baru-baru ini menyatakan, belum adanya
anggaran, lemahnya tenaga teknis dan struktur. ‘’Sambil melengkapi itu
disiapkan juga anggarannya, nanti lagi dua bulan akan kami evaluasi,’’
cetusnya.
Pada
bagian lain, Husni mengungkapkan, pada masa sidang kedua tahun 2015, DPRD Kota
Mataram akan mengusulkan delapan raperda kepada pimpinan DPRD Kota Mataram
untuk diselesaikan. Antara lain Perda pengelolaan parkir, pengelolaan RTH,
penataan dan pengelolaan PKL, penataan pasar tradisional dan pasar modern, penyelenggaraan
usaha waralaba, sistem Kamtibmas danpajak hotel.
‘’Itulah
yang kita usulkan kepada pimpinan untuk difasilitasi untuk diselesaikan,’’
terangnya. Disamping mendorong eksekutif merampungkan Perwal yang belum tuntas,
Banlegpun tetap fokus menuntaskan 37 Prolegda. (fit)
Komentar