19 Perda Belum Efektif



SKPD Dideadline Dua Bulan Selesaikan Perwal


Mataram (Suara NTB) –
Banleg (Badan Legislasi) DPRD Kota Mataram mengkaji keberadaan 19 Perda Kota Mataram yang belum efektif berlaku karena belum memiliki Perwal (Peraturan Walikota). Banleg akan segera memanggil SKPD terkait 19 Perda tersebut. Bahkan Banleg mendeadline SKPD terkait merampungkan penyusunan Perwal dalam waktu dua bulan.

Ketua Banleg DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB usai memimpin rapat internal Banleg Senin (2/3) mengatakan, pihaknya akan segera bersurat melalui pimpinan Dewan kepada SKPD. Surat ini meminta klarifikasi dari SKPD terkait belum adanya Perwal yang merupakan turunan dari Perda yang telah diketok beberapa waktu lalu. Termasuk di dalamnya dalam Perda inisiatif DPRD Kota Mataram.

Namun demikian, kata Husni, pihaknya juga cukup memaklumi bahwa tidak gampang menyusun Perwal. ‘’19 Perda ini sangat urgent sehingga harus cepat ada Perwalnya,’’ ujar politisi PPP ini. Dewan dalam hal ini mendorong bagaimana Perwal itu cepat diselesaikan. Buktinya, dalam rapat internal Banleg telah disepakati untuk meminta pimpinan bersurat kepada SKPD yang terkait dengan Perda itu.

‘’Kita berikan waktu dua bulan sejak surat ini dilayangkan untuk menyelesaikan Perwalnya. Baru kemudian nanti akan kita evaluasi,’’ tandasnya. Karena Wakil walikota Mataram, H. Mohan Roliskana baru-baru ini menyatakan, belum adanya anggaran, lemahnya tenaga teknis dan struktur. ‘’Sambil melengkapi itu disiapkan juga anggarannya, nanti lagi dua bulan akan kami evaluasi,’’ cetusnya.

Pada bagian lain, Husni mengungkapkan, pada masa sidang kedua tahun 2015, DPRD Kota Mataram akan mengusulkan delapan raperda kepada pimpinan DPRD Kota Mataram untuk diselesaikan. Antara lain Perda pengelolaan parkir, pengelolaan RTH, penataan dan pengelolaan PKL, penataan pasar tradisional dan pasar modern, penyelenggaraan usaha waralaba, sistem Kamtibmas danpajak hotel.

‘’Itulah yang kita usulkan kepada pimpinan untuk difasilitasi untuk diselesaikan,’’ terangnya. Disamping mendorong eksekutif merampungkan Perwal yang belum tuntas, Banlegpun tetap fokus menuntaskan 37 Prolegda. (fit)

Komentar