Ajukan Enam Raperda Hak Inisiatif



DPRD Kota Mataram Bentuk Empat Pansus


Mataram (Suara NTB) –
DPRD Kota Mataram, Sabtu (14/3), resmi mengajukan enam raperda hak inisiatif dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Mataram. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., dibacakan keputusan DPRD Kota mataram No. 4 tahun 2015 tentang pembentukan empat pansus pembahasan raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram.

Juru bicara badan pembentukan raperda DPRD Kota Mataram, Herman , AMd., menyampaikan, terkait raperda tentang pengelolaan parkir, bahwa selama ini Perda No. 2 tahun 2011 tentang pajak parkir serta Perda No. 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Perda No. 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha hanya mengatur mengenai pajak parkir dan retribusinya. Sedangkan sistem pengelolaan parkir belum diatur dalam Perda.

Untuk raperda tentang pengelolaan RTH, Herman menjelaskan, untuk merealisasikan keberadaan RTH, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak. Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga, diperlukan adanya pedoman kebijakan daerah yang akan dijadikan acuan untuk pengelolaan RTH yang diatur dengan Perda.

‘’Oleh karena itu, diperlukan Perda yang akan dijadikan dasar hukum dalam melakukan penataan dan pembinaan PKL dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pelaksanaannya,’’ paparnya terkait raperda tentang PKL. Sehingga, dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam pengawasannya.

Mengenai raperda tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moder, Herman menyampaikan, dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan terhadap pasar tradisional, harus dibarengi dengan penataan dan pembinaan terhadap pusat perbelanjaan dan toko modern. Sehingga, keberadaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern menjadi satu kesatuan yang harus dilakukan pengaturan dengan Perda.

Sementara itu terkait Raperda KKU (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Herman berujar, perlu dilakukan perbaikan/penyempurnaan, baik dari segi norma sosial, agama, budaya, dan adat istiadat yang berlaku di Mataram maupun norma hukum lainnya yang harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan terkait raperda tentang penyelenggaraan PAUD, kata Herman PAUD di Kota Mataram harus dikelola dibina dan diberikan jaminan kepastian hukum oleh Pemda dalam melaksanakan kegiatannya. Yaitu dengan membentuk Perda yang akan dijadikan sebagai dasar acuan bagi Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan PAUD di Kota Mataram. (fit/*)

Susunan Empat Pansus DPRD Kota Mataram

Pansus raperda tentang pengelolaan parkir dan raperda tentang RTH:
1.      H. Muhir, S.Kep
2.      Ali Aswandi
3.      Drs. HM. Noer H. Ibrahim
4.      I Gde Sudiarta
5.      Hj. Bq. Mirdiati
6.      I Gede Wiska, SPt
7.      M. Halabi, S.Ag
8.      H. Ibrahim Azhar
9.      Drs. HM. Zaini
10.  Sang Ketut Deresta
11.  Hj. Kartini Irwarni, S.Pd
12.  Parhan
13.  Misban Ratmaji, SE

Pansus raperda tentang pasar tradisional, pusat perdagangan dan pasar modern:
1.      Bq. Ika Febriyanti, SH., MH
2.      Zaitun, SH
3.      Drs. I Ketut Sugiartha
4.      I Wayan Wardana, SH
5.      Akhmad Khulaifi
6.      Hj. Dian Rachmawati, S.Sos
7.      HM. Faesal
8.      H. Azhar Ansori

Pansus raperda tentang PKL dan raperda tentang KKU:
1.      Abdul Malik, S.Sos
2.      Muhtar
3.      Herman, AMd
4.      Fuad Sofian Bamasaq, SH
5.      Drs. Hm. Husni Thamrin, M.Pd
6.      Ehlas, SH
7.      Akhmad Azhary Ma’ruf
8.      Rangga Danu Meinaga Adhitama, SH., MH

Pansus raperda tentang penyelenggaraan PAUD
1.      TGH. Mujiburrahman
2.      Lalu Suriadi, SE
3.      Abdul Rachman
4.      I Nyoman Yogantara
5.      TGH. Ahmad Madani, S.Sos
6.      I Gusti Bagus Hari Sudana Putra
7.      Syamsul Bahri, SH
8.      Ismul Hidayat

Komentar