DPRD Kota Mataram Bentuk Empat Pansus
Mataram
(Suara NTB) –
DPRD
Kota Mataram, Sabtu (14/3), resmi mengajukan enam raperda hak inisiatif dalam
rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Mataram. Dalam rapat paripurna
yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Muhtar, SH., dibacakan keputusan
DPRD Kota mataram No. 4 tahun 2015 tentang pembentukan empat pansus pembahasan
raperda hak inisiatif DPRD Kota Mataram.
Juru
bicara badan pembentukan raperda DPRD Kota Mataram, Herman , AMd.,
menyampaikan, terkait raperda tentang pengelolaan parkir, bahwa selama ini
Perda No. 2 tahun 2011 tentang pajak parkir serta Perda No. 14 tahun 2011
tentang retribusi jasa umum dan Perda No. 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa
usaha hanya mengatur mengenai pajak parkir dan retribusinya. Sedangkan sistem
pengelolaan parkir belum diatur dalam Perda.
Untuk
raperda tentang pengelolaan RTH, Herman menjelaskan, untuk merealisasikan
keberadaan RTH, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak. Baik pemerintah
pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Sehingga, diperlukan adanya pedoman kebijakan daerah yang akan dijadikan acuan
untuk pengelolaan RTH yang diatur dengan Perda.
‘’Oleh
karena itu, diperlukan Perda yang akan dijadikan dasar hukum dalam melakukan
penataan dan pembinaan PKL dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman
dalam pelaksanaannya,’’ paparnya terkait raperda tentang PKL. Sehingga, dapat
dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam pengawasannya.
Mengenai
raperda tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moder, Herman
menyampaikan, dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan terhadap pasar
tradisional, harus dibarengi dengan penataan dan pembinaan terhadap pusat
perbelanjaan dan toko modern. Sehingga, keberadaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modern menjadi satu kesatuan yang harus dilakukan
pengaturan dengan Perda.
Sementara
itu terkait Raperda KKU (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Herman berujar, perlu
dilakukan perbaikan/penyempurnaan, baik dari segi norma sosial, agama, budaya,
dan adat istiadat yang berlaku di Mataram maupun norma hukum lainnya yang harus
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sedangkan
terkait raperda tentang penyelenggaraan PAUD, kata Herman PAUD di Kota Mataram
harus dikelola dibina dan diberikan jaminan kepastian hukum oleh Pemda dalam
melaksanakan kegiatannya. Yaitu dengan membentuk Perda yang akan dijadikan
sebagai dasar acuan bagi Pemda dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap keberadaan PAUD di Kota Mataram. (fit/*)
Susunan
Empat Pansus DPRD Kota Mataram
Pansus
raperda tentang pengelolaan parkir dan raperda tentang RTH:
1. H. Muhir, S.Kep
2. Ali Aswandi
3. Drs. HM. Noer H. Ibrahim
4. I Gde Sudiarta
5. Hj. Bq. Mirdiati
6. I Gede Wiska, SPt
7. M. Halabi, S.Ag
8. H. Ibrahim Azhar
9. Drs. HM. Zaini
10. Sang Ketut Deresta
11. Hj. Kartini Irwarni, S.Pd
12. Parhan
13. Misban Ratmaji, SE
Pansus
raperda tentang pasar tradisional, pusat perdagangan dan pasar modern:
1. Bq. Ika Febriyanti, SH., MH
2. Zaitun, SH
3. Drs. I Ketut Sugiartha
4. I Wayan Wardana, SH
5. Akhmad Khulaifi
6. Hj. Dian Rachmawati, S.Sos
7. HM. Faesal
8. H. Azhar Ansori
Pansus
raperda tentang PKL dan raperda tentang KKU:
1. Abdul Malik, S.Sos
2. Muhtar
3. Herman, AMd
4. Fuad Sofian Bamasaq, SH
5. Drs. Hm. Husni Thamrin, M.Pd
6. Ehlas, SH
7. Akhmad Azhary Ma’ruf
8. Rangga Danu Meinaga Adhitama, SH., MH
Pansus
raperda tentang penyelenggaraan PAUD
1. TGH. Mujiburrahman
2. Lalu Suriadi, SE
3. Abdul Rachman
4. I Nyoman Yogantara
5. TGH. Ahmad Madani, S.Sos
6. I Gusti Bagus Hari Sudana Putra
7. Syamsul Bahri, SH
8. Ismul Hidayat
Komentar