Antisipasi Mataram Semrawut, Perencanaan Jangan Tambal Sulam



Mataram (Suara NTB) –
Kalangan Komisi III DPRD Kota Mataram mengkritisi perencanaan atau master plan Kota Mataram yang masih terkesan tambal sulam. Sehingga, dimanapun masyarakat ingin membangun, boleh-boleh saja. Demikian pula lahan pertanian yang terus tergerus pembangunan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Husni Thamrin, MPd., kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram kemarin mengatakan, apapun bentuk pembangunan itu harus tetap mengacu pada undang-undang. ‘’Berapa kewajiban setiap daerah menyiapkan lahan pertanian. Ini yang harus menjadi patokan,’’ pintanya. Memang, kalau melihat dinamika Kota Mataram, tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

Pergerakannya sangat cepat, seperti munculnya pertokoan, pembangunan hotel dan lain sebagainya. Namun demikian, pihaknya, kata politisi PPP ini tetap berharap penataan Kota Mataram harus tetap dengan planing yang matang. ‘’Harus punya perencanaan yang matang,’’ cetusnya. Dalam hal ini, Dinas Tata Kota dan Pengawasan bangunan selaku SKPD teknis harus mempunyai perencanaan yang tidak tambal sulam.

‘’Di sini boleh bangun ini dan sebagainya,’’ cetusnya. Dinas Takowasbang Kota Mataram harus punya master plan untuk 10 bahkan 20 tahun mendatang. Misalnya dimana hotel dan pertokoan diperbolehkan dibangun. ‘’Dimana pusat pendidikan ditempatkan, itu harus ada, sehingga kesannya tidak tambal sulam,’’ kata Husni Thamrin.

Sejauh ini, kata Husni Thamrin, pihaknya menangkap kesan perencanaan Kota Mataram masih tambal sulam. Ia menekankan pentingnya master plan untuk 10 – 20 tahun yang akan datang sehingga Mataram tidak terkesan semrawut. Sementara itu, terkait lahan pertanian, tidak bisa dihindari untuk tidak memanfaatkan lahan pertanian menjadi kantor maupun pertokoan. Namun hal itu harus tetap memperhatikan aturan.

Husni justru meminta Pemkot memetakan ketersediaan ruang terbuka hijau 30 persen. ‘’Ini dulu yang disiapkan. Jangan sampai tidak disiapkan. Kalau sudah, ya sisanya silahkan,’’ imbuhnya. Ia meminta Pemkot tidak membiarkan adanya pembangunan fisik sepanjang ketersediaan RTH 30 persen belum terpenuhi. Bahkan untuk mencapai RTH 30 persen, kuburanpun didata.

‘’Ndak apa-apa, tapi jangan hanya didata tapi juga ditata, sehingga orang mau masuk kuburan nyaman,’’ tandasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Takowasbang Kota Mataram, Drs. HL. Junaedi mengganggap lahan pertanian sudah bukan menjadi prioritas mata pencaharian masyarakat. Selain itu, lahan pertanian kebanyakan bukan milik masyarakat, melainkan milik investor. (fit)

Komentar