Banleg Diminta Tidak Ajukan Raperda yang Telah Ada Perdanya



Mataram (Suara NTB) –
Usulan Banleg (Badan Legislasi) DPRD Kota Mataram terhadap enam paket raperda, terganjal. Dari enam raperda yang diusulkan, masing-masing raperda tentang pengelolaan parkir, raperda tentang pengelolaan RTH (Ruang Terbuka Hijau), Raperda tentang PKL, raperda tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta raperda tentang PAUD, tiga diantaranya dikritisi anggota Dewan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini dalam rapat pleno DPRD Kota Mataram, Rabu (11/3) meminta Banleg tidak mengusulkan raperda yang sudah diusulkan eksekutif. ‘’Supaya tidak tumpang tindih,’’ pintanya. Politisi Demokrat ini menyebutkan tiga raperda usulan Banleg yang sebetulnya sudah ada Perdanya, adalah raperda pengelolaan parkir, raperda PKL dan raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Mestinya, kata Zaini, inisiatif raperda pada hal-hal yang belum diatur.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memutuskan memberi kesempatan kepada Banleg untuk mentelaah Perda-perda yang sudah ada. ‘’Jangan sampai mandek di tengah jalan,’’ pintanya. Apakah raperda yang diusulkan itu betul-betul pas sesuai dengan harapan dan pertimbangannya. Atakah tidak sebaiknya mempertimbangkan raperda lain yang mungkin saja lebih urgen dibanding enam raperda yang diajukan Banleg kali ini.

Meskipun enam raperda yang diusulkan Banleg ini merupakan enam raperda ‘’warisan’’ Dewan periode terdahulu. Ditambah lagi tiga raperda diantaranya sudah ada perdanya. Sehingga arahnya harus jelas. Apakah addendum ataukan merombak total. Sehingga ada pembanding antara Perda yang ada dengan perubahan yang diinginkan.

Manakala sifat pengajuan raperda yang diusulkan Banleg adalah merubah atau mencabut perda yang ada sekarang, sepanjang sudah dilakukan telaahan. Tidak hanya itu, usulan lain juga muncul untuk mengubah judul raperda. Khusus raperda tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Usulan-usulan yang mengemuka dalam rapat pleno harus koordinasi dengan SKPD terkait tentang pentingnya melakukan perubahan terhadap tiga perda tersebut. (fit)

Komentar