Mataram
(Suara NTB) –
Usulan
Banleg (Badan Legislasi) DPRD Kota Mataram terhadap enam paket raperda,
terganjal. Dari enam raperda yang diusulkan, masing-masing raperda tentang
pengelolaan parkir, raperda tentang pengelolaan RTH (Ruang Terbuka Hijau),
Raperda tentang PKL, raperda tentang pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan
toko modern, raperda tentang ketentraman dan ketertiban umum serta raperda
tentang PAUD, tiga diantaranya dikritisi anggota Dewan.
Ketua
Komisi II DPRD Kota Mataram, Drs. HM. Zaini dalam rapat pleno DPRD Kota
Mataram, Rabu (11/3) meminta Banleg tidak mengusulkan raperda yang sudah
diusulkan eksekutif. ‘’Supaya tidak tumpang tindih,’’ pintanya. Politisi
Demokrat ini menyebutkan tiga raperda usulan Banleg yang sebetulnya sudah ada
Perdanya, adalah raperda pengelolaan parkir, raperda PKL dan raperda tentang
ketentraman dan ketertiban umum. Mestinya, kata Zaini, inisiatif raperda pada
hal-hal yang belum diatur.
Menanggapi
itu, Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, SH., memutuskan memberi
kesempatan kepada Banleg untuk mentelaah Perda-perda yang sudah ada. ‘’Jangan
sampai mandek di tengah jalan,’’ pintanya. Apakah raperda yang diusulkan itu
betul-betul pas sesuai dengan harapan dan pertimbangannya. Atakah tidak
sebaiknya mempertimbangkan raperda lain yang mungkin saja lebih urgen dibanding
enam raperda yang diajukan Banleg kali ini.
Meskipun
enam raperda yang diusulkan Banleg ini merupakan enam raperda ‘’warisan’’ Dewan
periode terdahulu. Ditambah lagi tiga raperda diantaranya sudah ada perdanya. Sehingga
arahnya harus jelas. Apakah addendum ataukan merombak total. Sehingga ada
pembanding antara Perda yang ada dengan perubahan yang diinginkan.
Manakala
sifat pengajuan raperda yang diusulkan Banleg adalah merubah atau mencabut
perda yang ada sekarang, sepanjang sudah dilakukan telaahan. Tidak hanya itu,
usulan lain juga muncul untuk mengubah judul raperda. Khusus raperda tentang pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Usulan-usulan
yang mengemuka dalam rapat pleno harus koordinasi dengan SKPD terkait tentang
pentingnya melakukan perubahan terhadap tiga perda tersebut. (fit)
Komentar