Harus Perbarui Izin



PENGUSAHA supermarket maupun pengusaha karaoke keluarga diminta memperbarui izin penjualan minuman beralkohol yang mereka miliki. Hal ini menyusul telah terbitnya Perda Kota Mataram tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Mantan anggota Pansus Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Mataram, HM. Faesal kepada Suara NTB, Kamis (26/3) mengatakan konsekuensi dari adanya Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Maka pengusaha harus memperbarui izinnya. ''Nanti kita lihat, apakah dia sebagai distributor atau pengecer,'' kata anggota Komisi IV ini. Apalagi, lanjutnya, saat ini Dewan sedang menggodok raperda tentang pasar tradisional dan pasar tradisional.

''Kitapun akan kaitkan di sana,'' cetusnya. Perda pasar itu nantinya akan Faesal mengimbau para pengusaha jangan buru-buru memprotes Perda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang baru diterbitkan Pemda. Karenanya, ia mendukung kebijakan Dinas Koperindag Kota Mataram yang mendeadline minimarket dan pasar modern menarik minuman beralkohol tersebut sebelum 16 April mendatang.

Bahkan ia berencana akan melakukan sidak ke pasar-pasar modern untuk mengecek keberadaan minuman beralkohol. Faesal menegaskan, Perda ini akan efektif berlaku setelah ada Perwal yang menjadi turunan Perda itu sendiri. Yang jelas, kalau Perda ini sudah berlaku, pihak pasar modern tidak boleh lagi menjual minuman beralkohol. ‘’Kalau dia mau protes, ini aturan daerah. Kalau dia tidak mau, minggir dari Kota Mataram,’’ tegasnya.

Faesal menuding yang membuat Perda ini terkesan tidak jelas, adalah pihak-pihak yang kemungkinan akan terkena dampak dari adanya Perda tersebut. ‘’Protes itu boleh-boleh saja, tapi ini aturan tetap harus ditegaskan,’’ tandasnya. (fit)

Komentar