PENGUSAHA
supermarket maupun pengusaha karaoke keluarga diminta memperbarui izin
penjualan minuman beralkohol yang mereka miliki. Hal ini menyusul telah
terbitnya Perda Kota Mataram tentang pengawasan dan pengendalian minuman
beralkohol.
Mantan
anggota Pansus Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Kota Mataram,
HM. Faesal kepada Suara NTB, Kamis (26/3)
mengatakan konsekuensi dari adanya Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol, Maka pengusaha harus memperbarui izinnya. ''Nanti kita lihat,
apakah dia sebagai distributor atau pengecer,'' kata anggota Komisi IV ini.
Apalagi, lanjutnya, saat ini Dewan sedang menggodok raperda tentang pasar
tradisional dan pasar tradisional.
''Kitapun
akan kaitkan di sana,'' cetusnya. Perda pasar itu nantinya akan Faesal
mengimbau para pengusaha jangan buru-buru memprotes Perda Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol yang baru diterbitkan Pemda. Karenanya, ia mendukung
kebijakan Dinas Koperindag Kota Mataram yang mendeadline minimarket dan pasar
modern menarik minuman beralkohol tersebut sebelum 16 April mendatang.
Bahkan
ia berencana akan melakukan sidak ke pasar-pasar modern untuk mengecek
keberadaan minuman beralkohol. Faesal menegaskan, Perda ini akan efektif
berlaku setelah ada Perwal yang menjadi turunan Perda itu sendiri. Yang jelas,
kalau Perda ini sudah berlaku, pihak pasar modern tidak boleh lagi menjual
minuman beralkohol. ‘’Kalau dia mau protes, ini aturan daerah. Kalau dia tidak
mau, minggir dari Kota Mataram,’’ tegasnya.
Faesal
menuding yang membuat Perda ini terkesan tidak jelas, adalah pihak-pihak yang
kemungkinan akan terkena dampak dari adanya Perda tersebut. ‘’Protes itu
boleh-boleh saja, tapi ini aturan tetap harus ditegaskan,’’ tandasnya. (fit)
Komentar